Kejati Jatim Selidiki Kasus Pengusiran Nenek Elina di Surabaya dengan Dugaan Mafia Tanah, Bentuk Tim

Kejati Jatim Selidiki Kasus Pengusiran Nenek Elina di Surabaya dengan Dugaan Mafia Tanah, Bentuk Tim Khusus

Penyelidikan Kasus Pengusiran Nenek Elina

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menunjukkan perhatian serius terhadap kasus pengusiran dan perobohan rumah Nenek Elina di Surabaya. Nenek Elina Widjajanti, yang berusia 80 tahun, adalah pemilik rumah di Dukuh Kuwukan, Sambikerep, Surabaya. Pada tanggal 6 Agustus 2025, rumahnya dirobohkan hingga rata oleh Samuel Ardi Kristanto (44) dengan bantuan organisasi kemasyarakatan (ormas).

Samuel mengaku telah membeli tanah dan bangunan rumah tersebut sejak tahun 2014 dari Elisa, kakak Nenek Elina yang sudah meninggal. Namun, keluarga Nenek Elina membantah bahwa pihak keluarga pernah menjual rumah tersebut. Keluarga Elina melaporkan Samuel dan pihak-pihak terkait ke Polda Jatim melalui nomor LP: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 Oktober 2025.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Samuel dan beberapa oknum ormas sebagai tersangka. Kejati Jatim curiga adanya praktik mafia tanah dalam kasus ini.

Pembentukan Tim Khusus untuk Mengusut Kasus

Untuk mengusut tuntas kasus ini, Kejati Jatim resmi menerjunkan tim khusus beranggotakan tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tim ini dibentuk setelah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Ditreskrimum Polda Jatim. Wakil Kepala Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan bahwa tugas utama para jaksa adalah berkoordinasi dengan polisi. Salah satu tugasnya adalah memastikan apakah surat kepemilikan tanah yang diklaim oleh Samuel Ardi Kristanto benar atau tidak.

“Kami sudah menunjuk tiga JPU untuk aktif bekerja sama dengan penyidik, memastikan konstruksi hukum, termasuk pihak-pihak yang terkait dan bertanggung jawab dalam perkara ini,” kata Saiful, Kamis (1/1/2026).

Kejati Jatim juga mendorong penyidik untuk memeriksa kasus sengketa tanahnya. “Kami akan membangun konstruksi hukum. Jika ditemukan sertifikat palsu atau dokumen tidak sah, atau keterlibatan pihak lain di luar tersangka, hal itu akan didalami sejak awal penyidikan,” jelas Saiful.

Proses Penyelidikan yang Terbuka

Kejati Jatim menegaskan bahwa proses penyelidikan harus dilakukan secara terbuka, untuk memastikan apakah ada praktik seperti mafia tanah dalam kasus Nenek Elina. Hal ini penting agar semua pihak dapat memperoleh keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus ini.

Tersangka dan Pasal yang Dikenakan

Hingga saat ini, Polda Jatim telah menetapkan empat tersangka, yakni Samuel Ardi Kristanto (SAK), SY alias Klowor, seorang anggota ormas bernama M Yasin, dan WE. Keempat tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana kekerasan bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Sebelumnya, Samuel mengaku memiliki Akta Jual Beli (AJB) sah atas rumah Nenek Elina. Namun di sisi lain, ia mengakui bahwa tindakan merobohkan rumah tanpa jalur pengadilan adalah langkah yang keliru.

“Jujur kalau lewat pengadilan biaya mahal dan waktu lama. Saya mengakui langkah ini salah, tapi saya siap bertanggung jawab secara hukum karena saya punya bukti sah,” ujar Samuel dalam klarifikasinya di media sosial, sebelum ditangkap, Senin (29/12/2025).

Langkah Selanjutnya

Kejati Jatim akan terus memastikan bahwa penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Tujuannya adalah untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan bagi Nenek Elina serta keluarganya. Proses hukum yang dilakukan harus sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan