
Tim Penyidik Kejati Kalsel Lakukan Pemanggilan Terhadap Mantan Direksi PT Bangun Banua
Setelah melakukan penggeledahan di Kantor PT Bangun Banua beberapa waktu lalu, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan kini telah memanggil tiga orang untuk dimintai keterangan. Mereka yang dipanggil adalah jajaran direksi PT Bangun Banua periode 20212023, yaitu PLT Direktur Utama berinisial BB, Direktur Operasional berinisial KH, serta Direktur Umum dan Keuangan berinisial YH.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, mengonfirmasi bahwa pemanggilan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari penyelidikan yang sebelumnya dilakukan. Ia menyebutkan bahwa dua dari tiga mantan direksi tersebut telah hadir, sementara satu orang tidak hadir dan belum memberikan konfirmasi.
"Jika memang tidak hadir juga nanti, akan kami lakukan pemanggilan ulang," ujarnya.
Meski demikian, saat ini Yuni belum bisa menyampaikan secara lengkap jumlah pihak yang telah mereka panggil. "Jumlah keseluruhan yang dipanggil akan kami sampaikan nanti," katanya.
Temuan BPK Jadi Dasar Penggeledahan
Sebelumnya, Direksi baru PT Bangun Banua menegaskan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai kurang lebih Rp 42 miliar merupakan permasalahan lama pada periode kepengurusan sebelumnya. Temuan itu menjadi dasar kegiatan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel melakukan penggeledahan di Kantor PT Bangun Banua, Selasa (9/12/2025).
Menurutnya, total temuan awal berjumlah 61 item, namun sebagian telah diselesaikan dengan pembayaran sekitar Rp16 miliar, sehingga menyisakan potensi temuan sekitar Rp 42 miliar. Ia menyebut pemeriksaan hari ini menyasar sejumlah ruangan, termasuk ruang arsip dan bagian keuangan.
"Dokumen yang dibawa merupakan dokumen periode 2014 hingga 2023," katanya. Ia menambahkan bahwa rentang waktu temuan tersebut melibatkan empat periode kepengurusan sebelum dirinya menjabat.
Persiapan Dokumen untuk Proses Pemeriksaan
Dalam mendukung proses pemeriksaan, Afrizal menyebut bahwa ia bersama Direktur Operasional, Direktur Umum, Bagian Keuangan, dan Legal perusahaan telah memenuhi panggilan pemeriksaan. "Jadi total ada 5 orang," jelasnya.
Total ada 4 box berisi dokumen, yang dibawa oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel dari PT Bangun Banua. Hal itu terlihat saat petugas selesai melakukan penggeledahan di Kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), di Jalan Yosudarso, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihaknya bersikap terbuka dan siap memberikan seluruh informasi yang diperlukan pihak penyidik. "Kami sangat mendukung langkah aparat penegak hukum. Semua data dan dokumen yang diperlukan akan kami serahkan," jelasnya.
Dukungan Gubernur Kalsel untuk Transparansi
Sebelum proses penyitaan dokumen, pihaknya juga telah memenuhi panggilan Kejaksaan, untuk memberikan keterangan awal terkait temuan tersebut. Pemeriksaan dilakukan bersama jajaran direksi dan bagian keuangan.
"Justru kami yang meminta agar audit dilakukan. Kalau ada hal yang tidak sesuai aturan, silakan diproses," tegasnya. Ia juga menyebut bahwa langkah itu merupakan arahan langsung dari Gubernur Kalsel, agar perusahaan daerah menerapkan transparansi dan tata kelola yang baik.
"Harapan kami, perusahaan ini ke depan dapat dikelola sesuai jalurnya dan mampu memberikan kontribusi bagi PAD," harapnya.
Tim Penyidik Kejati Kalsel, saat membawa tumpukan dokumen, dari Kantor PT Bangun Banua, usai melakukan penggeledahan, Selasa (9/12/2025).
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar