Kejati Kaltara Selamatkan Rp 10,8 Miliar Uang Negara Tahun Ini

Capaian Kejati Kaltara dalam Pemulihan Kerugian Negara dan Penegakan Hukum

Selama Tahun 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil mencatatkan sejumlah capaian penting dalam penanganan perkara korupsi serta pencegahan tindak pidana. Salah satu pencapaian utama adalah penyelamatan kerugian negara sebesar Rp10,8 miliar dari perkara tindak pidana korupsi. Selain itu, Kejati Kaltara juga berhasil menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp9,24 miliar yang berasal dari berbagai sumber seperti hasil lelang, biaya perkara, denda subsider, dan penerimaan bukan pajak lainnya.

Pencapaian ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltara Yudi Indra Gunawan SH MH saat menyampaikan rilis akhir tahun pada Rabu (31/12/2025). Dalam rilis tersebut, ia menjelaskan bahwa Kejati Kaltara didukung oleh tujuh asisten yang membidangi berbagai fungsi strategis, termasuk Pembinaan, Intelijen, Tindak Pidana Umum (Pidum), Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Pemulihan Aset, serta Pengawasan.

Bidang Pembinaan: Penguatan SDM dan Tata Kelola

Bidang Pembinaan fokus pada penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan tata kelola. Sepanjang 2025, dilaksanakan 17 kegiatan pelatihan dan pendidikan dengan 53 pegawai mengikuti diklat yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung. Realisasi penyerapan anggaran mencapai 93,40 persen, menunjukkan efisiensi dalam pengelolaan dana.

Bidang Intelijen: Fungsi Pencegahan dan Pengamanan

Bidang Intelijen aktif dalam fungsi pencegahan dan pengamanan. Selama 2025, telah dilakukan 4 kegiatan pengawasan aliran kepercayaan, 14 kegiatan pengamanan pembangunan strategis daerah, 1 penangkapan buronan (DPO), 19 kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum, 4 kegiatan pelacakan aset, serta pencegahan dan penangkalan terhadap 4 pelaku tindak pidana.

Bidang Pidum: Penyelesaian Perkara dan Penanganan Narkoba

Di bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), Kejati Kaltara menuntaskan 13 perkara melalui Restorative Justice, menangani 102 perkara narkotika, 37 perkara keamanan negara dan ketertiban umum, 34 perkara orang dan harta benda, serta 14 perkara tindak pidana perdagangan orang.

Bidang Pidsus: Penyelidikan dan Penuntutan

Sementara di bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), selama 2025 mencatat 20 penyelidikan, 17 penyidikan, penuntutan terhadap 10 terdakwa, dan eksekusi 9 terpidana. Dari semua ini, penyelamatan kerugian negara mencapai Rp10,8 miliar.

Bidang Datun: Dukungan Hukum dan MoU

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memberikan dukungan hukum melalui 1 Surat Kuasa Khusus (SKK) non-litigasi, 29 kegiatan legal assistance, 23 pelayanan hukum, serta 5 nota kesepahaman (MoU).

Bidang Pemulihan Aset: Pengelolaan Barang Bukti

Di Bidang Pemulihan Aset, Kejati Kaltara mengelola dan memelihara barang bukti dari 625 perkara pidana, serta menyetorkan PNBP hasil lelang sebesar Rp880.947.494.

Bidang Pengawasan: Inspeksi dan Rekomendasi

Adapun Bidang Pengawasan melaksanakan 5 kegiatan inspeksi umum dan pemantauan, serta menerbitkan 7 rekomendasi tindak lanjut sebagai bagian dari penegakan kepatuhan dan disiplin pegawai.

Komitmen Kejati Kaltara dalam Penegakan Hukum

Lebih jauh, Kajati Kaltara menegaskan komitmen untuk mengedepankan pencegahan, pembinaan masyarakat agar taat hukum, serta penindakan yang berorientasi pada pemulihan dan pengembalian kerugian negara. Hal ini dilakukan demi kesejahteraan masyarakat, serta sejalan dengan Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Sebagai satuan kerja baru, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara akan terus berkomitmen mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan humanis dalam pelaksanaan tugas di Bumi Benuanta,” kata Yudi Indra Gunawan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan