
Upaya Penyelamatan Aset Negara di Sektor Migas Kembali Diperkuat
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali memperkuat upaya penyelamatan aset negara di sektor migas. Kerja sama yang telah dilakukan dengan Pertamina Hulu Indonesia (PHI) dan PT Patraniaga diperpanjang setelah periode sebelumnya dinilai berhasil mencapai hasil nyata, termasuk pengamanan aset tambang minyak bernilai triliunan rupiah.
Perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) tersebut ditandatangani di Balikpapan pada Senin, 8 Desember 2025. Langkah ini menjadi komitmen lanjutan dalam menjaga aset negara, khususnya di wilayah operasi migas yang rentan sengketa lahan dan potensi penguasaan tanpa hak.
Aset Minyak Rp1,2 Triliun Berhasil Diamankan
Kepala Kejati Kaltim, Assoc Prof Dr Supardi, mengungkapkan bahwa selama periode MoU sebelumnya, pihaknya berhasil menyelamatkan salah satu aset penting milik PHI berupa lahan tambang minyak di Zona 8, Samarinda. Lahan tersebut memiliki luas sekitar 64 hektare, dengan nilai estimasi mencapai Rp1,2 triliun berdasarkan potensi kandungan minyak. Adapun nilai tanahnya sendiri diperkirakan sekitar Rp22 miliar.
“Ini salah satu keberhasilan bersama. Aset itu berhasil kita selamatkan tanpa melalui proses pidana, melainkan lewat pendekatan non-litigasi, komunikasi, dan negosiasi dengan pihak-pihak yang sebelumnya menguasai lahan tersebut,” jelas Supardi seusai penandatanganan MoU.
Supardi menambahkan, Kejati memiliki kewenangan untuk membawa persoalan aset negara ke jalur hukum. Namun metode persuasif dipilih karena pihak yang menguasai lahan menunjukkan itikad baik untuk menyerahkan kembali aset tersebut.
Non-Litigasi Diutamakan, Pidana Tetap Terbuka
Menurut Supardi, penyelamatan aset tidak selalu harus melalui penegakan hukum yang keras. Fungsi perdata dan tata usaha negara (TUN) yang dimiliki kejaksaan dapat menjadi jalan yang lebih efektif jika semua pihak bersedia bekerja sama.
“Yang penting aset kembali, nilai negara terselamatkan, dan proses bisa berjalan efektif. Kalau kita bisa selesaikan melalui non litigasi dan semua pihak mau bekerja sama, itu jauh lebih baik,” ujarnya.
Selain menyelesaikan sengketa penguasaan lahan, Kejati Kaltim juga turut mengawal proses sertifikasi agar aset tersebut kembali dalam penguasaan sah PHI sebagai BUMN strategis di sektor energi. Atas kontribusi ini, PHI memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Kejati Kaltim.
Kolaborasi untuk Cegah Kehilangan Aset Negara
Perpanjangan MoU kali ini melibatkan dua entitas Pertamina: PHI sebagai operator utama sektor hulu migas dan PT Patraniaga sebagai unit logistik dan niaga. Kerja sama ini fokus pada upaya preventif dalam mencegah potensi kehilangan atau pengalihan aset negara. Pembahasan juga menyertakan peningkatan tata kelola perusahaan atau good corporate governance.
Kejati Kaltim, melalui fungsi intelijen dan perdata, akan tetap memberikan pendampingan hukum dalam pengawasan pembangunan di sektor energi.
“Kedepannya, tidak menutup kemungkinan ada penyelesaian melalui litigasi jika memang diperlukan. Namun pola non-litigasi tetap menjadi prioritas. Kami juga siap menjadi negosiator atau kuasa hukum bagi pemprov maupun BUMN lain yang membutuhkan pendampingan penyelamatan aset,” tegas Supardi.
Model Kerja Sama Bisa Diperluas
Supardi menekankan pentingnya kolaborasi antara BUMN dan kejaksaan untuk memastikan tidak ada aset negara—terutama di sektor strategis seperti migas—yang hilang, terbengkalai, atau berpindah tangan tanpa dasar hukum. Ia menilai pola seperti ini dapat menjadi model untuk diterapkan di daerah lain.
“Semuanya pada akhirnya untuk kepentingan negara dan masyarakat. Selama kita bisa membantu, baik dalam negosiasi maupun pendampingan, Kejati siap,” tuturnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar