
SAMARINDA, aiotrade
Pemerintah Daerah Kalimantan Timur (Kaltim) sedang menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan aset dan data yang tidak sinkron antarinstansi. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menyoroti adanya kelemahan dalam tata kelola aset yang telah berlangsung bertahun-tahun. Hal ini menyebabkan sejumlah aset migas beralih menjadi milik pribadi, serta munculnya puluhan sertifikat laut yang bermasalah.
Selama tahun 2025, Kejati Kaltim berhasil menyelamatkan aset bernilai triliunan rupiah. Kepala Kejati Kaltim, Supardi, menjelaskan bahwa masalah utamanya bukan hanya sekadar kejahatan, melainkan ketidakmampuan sistem dalam mengelola aset secara efektif. Ia menekankan bahwa jika dibiarkan, negara akan kehilangan kontrol atas wilayah strategis baik darat maupun laut.
Kasus Aset Migas yang Menjadi Sorotan
Salah satu kasus yang paling krusial adalah pengembalian aset Pertamina Hulu Indonesia (PHI) di kawasan Under Mahakam, Sanga-Sanga. Lahan seluas 64 hektar yang selama bertahun-tahun beralih menjadi hak milik pribadi ternyata merupakan lokasi fasilitas vital migas. Nilai infrastruktur di lokasi tersebut mencapai Rp1,25 triliun, sementara nilai tanahnya tercatat sekitar Rp21,5 miliar. Di atas lahan tersebut, terdapat sumur minyak aktif dengan potensi produksi hingga Rp480 miliar per tahun.
Supardi menegaskan bahwa fasilitas produksi ini sudah puluhan tahun dikuasai oleh pihak yang tidak berhak. Jika tidak segera ditangani, aset tersebut bisa hilang total. Penyelamatan aset dilakukan melalui jalur nonlitigasi perdata dan tata usaha negara (Datun). Kejati melakukan penelusuran dokumen lama, membuka arsip hak atas tanah, serta berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menerbitkan kembali sertifikat atas nama negara dan PHI.
Masalah Sertifikat Laut yang Mengkhawatirkan
Masalah serupa juga ditemukan di wilayah pesisir. Bidang intelijen Kejati Kaltim mengungkap adanya 41 sertifikat laut bermasalah di Balikpapan, tersebar di empat kelurahan di Kecamatan Balikpapan Kota. Sertifikat tersebut mencakup area pesisir hingga wilayah perkotaan yang secara hukum tidak dapat diklaim sebagai tanah.
“Ada sertifikat laut sampai dekat kawasan pusat perbelanjaan. Ini jelas tidak masuk akal,” ujar Supardi. Seluruh temuan telah direkomendasikan untuk dibatalkan. Sebagian sertifikat diketahui diterbitkan bertahun-tahun lalu, sebagian telah diperpanjang, dan sebagian lain masih dalam proses pembatalan oleh BPN Kaltim.
Supardi menilai, persoalan sertifikat laut sangat berbahaya karena berpotensi menghilangkan kedaulatan negara atas wilayah perairan dan membuka ruang klaim sepihak. “Kalau ini dibiarkan, kerugiannya bukan lagi miliaran, tapi bisa triliunan,” ujarnya.
Ketidaksinkronan Peta Lama dan Peta Baru
Akar dari masalah ini terletak pada ketidaksinkronan peta lama dengan peta terbaru. Menurut Supardi, masih banyak dokumen pertanahan yang mengacu pada peta era 1980-an, sehingga rawan dimanfaatkan oleh mafia tanah. Ia menekankan bahwa penyelamatan aset tidak bisa hanya mengandalkan penindakan. OPD, BUMD, dan BUMN diminta aktif memperbarui data dan meminta pendampingan hukum sebelum konflik muncul.
“Banyak aset negara tercecer bukan karena dicuri, tapi karena administrasinya dibiarkan kosong puluhan tahun,” ujarnya.
Langkah Berikutnya
Bagi Kejati Kaltim, penyelamatan aset migas dan pembatalan sertifikat laut hanyalah pintu masuk. Target berikutnya adalah memastikan setiap jengkal tanah dan setiap meter wilayah perairan di Kalimantan Timur berada di bawah kendali hukum negara. “Kalau fondasi hukumnya kuat, pembangunan tidak akan dibangun di atas masalah,” pungkas Supardi.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar