Kejati Lampung Menang Pra Peradilan, Penetapan Tersangka Dianggap Sah Secara Hukum

Kejati Lampung Menang Pra Peradilan, Penetapan Tersangka Dianggap Sah Secara Hukum

Putusan Hakim Tunggal Mengakhiri Harapan PT LEB

Putusan pengadilan yang dijatuhkan oleh hakim tunggal Muhammad Hibrian pada sidang pra peradilan terhadap Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, memutuskan bahwa permohonan pemohon ditolak. Hal ini berarti penetapan tersangka terhadap M. Hermawan Eriadi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tetap berlaku dan akan dilanjutkan dalam proses hukum selanjutnya.

Dalam persidangan, hakim menilai bahwa hasil persidangan sebelumnya tidak cukup untuk mendukung permohonan pemohon. Dengan demikian, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII yang sebelumnya mengatur bahwa penyidik harus memeriksa calon tersangka secara materiil sebelum menetapkannya sebagai tersangka, kini tidak lagi menjadi dasar hukum yang bisa digunakan untuk menolak status tersangka M. Hermawan Eriadi.

Pendapat Saksi Ahli

Sebelumnya, saksi ahli Akhyar Salmi dari Universitas Indonesia menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Kejati Lampung terhadap M. Hermawan Eriadi tidak sah. Menurutnya, karena kejaksaan tidak pernah memeriksa pemohon sebagai calon tersangka, maka pemohon tidak memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi mengenai peristiwa yang terjadi.

Kejati Lampung sendiri mengakui bahwa mereka hanya memeriksa pemohon sebagai saksi, karena dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak ada konsep pemeriksaan sebagai tersangka. Menurut mereka, pemeriksaan sebagai saksi sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Selain itu, saksi ahli Dian Puji Nugraha Simatupang dari Universitas Indonesia juga menyampaikan pendapat serupa. Ia menegaskan bahwa penyidik tidak boleh menetapkan tersangka korupsi tanpa adanya laporan hasil audit kerugian negara dari lembaga yang berwenang. Menurut UU No. 15/2006, UU No. 15/2004, dan Peraturan BPK No. 1/2020, kerugian negara harus nyata, pasti, terukur, serta disampaikan kepada pihak yang diperiksa.

Menurut Dian, indikasi saja tidak cukup menjadi dasar penetapan tersangka. Jika hasil audit tidak jelas, unsur merugikan keuangan negara belum terpenuhi. Oleh karena itu, penetapan tersangka menjadi tidak sah.

Persoalan Berkas Tuduhan

Riki Martim, kuasa hukum pemohon, menyampaikan bahwa Kejati Lampung tidak pernah melengkapi berkas-berkas sangkaan atau tuduhan kerugian negara oleh kliennya. Menurutnya, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 10 Tahun 2020 telah jelas menjelaskan bahwa jika bukti dalam sidang pra peradilan tidak utuh, hanya beberapa lembar dari ratusan halaman, maka tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah.

Akhyar Salmi pun menyampaikan pendapat yang sama dengan Dian Simatupang. "Alat bukti yang tidak utuh belumlah genap menjadi satu alat bukti," katanya.

Pertanyaan Terkait Fasilitas Negara

Pada sidang hari keempat, penyidik bertanya apakah PT LEB termasuk dalam kategori yang mendapatkan fasilitas negara. Dian menjawab bahwa fasilitas negara yang diberikan harus berbentuk pembebasan pajak, pengurangan pajak, atau pemberian hibah langsung daerah melalui APBD. Jika tidak ada, maka PT LEB tidak termasuk dalam kategori tersebut.

Jaksa kemudian bertanya khusus tentang participating interest (PI), di mana LEB mendapat penugasan. Dian menjawab bahwa PI 10% bukan fasilitas negara. "Justru dari PI 10% ini negara/daerah mendapat uang dalam bentuk dividen, bukan fasilitas," katanya.

Akibat Putusan Hakim

Dengan putusan hakim tunggal Muhammad Hibrian, harapan para saksi ahli dari Universitas Indonesia terkait SEMA dan putusan MK pupus. Putusan ini juga mengakhiri harapan komisaris dan direksi PT LEB untuk lepas dari status tersangka.

Dirut PT LEB masih berstatus tersangka tipikor dana PI 10% yang menghantui pengelola Migas di seluruh Indonesia.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan