Kejati Lampung Sita Aset Mantan Bupati Pesawaran

Penyitaan Aset Terkait Kasus Korupsi Proyek SPAM

Kejaksaan Tinggi Lampung telah melakukan penyitaan beberapa aset milik mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, terkait dugaan korupsi proyek jaringan pipa sistem penyediaan air minum (SPAM) tahun anggaran 2022. Penyidik menemukan sejumlah barang mewah yang disita dari berbagai lokasi.

Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung Armen Wijaya menyebutkan bahwa total aset yang disita bernilai Rp 45,27 miliar. Aset tersebut berasal dari beberapa titik, seperti Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kecamatan Rajabasa, Kecamatan Kemiling, Kecamatan Gedong Tataan, dan Kecamatan Way Lima.

Tim Penyidik telah melakukan penyitaan sebagai upaya penyelamatan keuangan negara melalui proses asset recovery dalam perkara ini, ujar Armen melalui keterangan resminya.

Jenis Aset yang Disita

Dari penyitaan tersebut, ditemukan berbagai jenis aset antara lain:

  • 8 unit kendaraan roda empat dengan nilai sekitar Rp 1 miliar.
  • 4 unit kendaraan roda dua yang memiliki nilai sekitar Rp 1 miliar.
  • Uang tunai Rupiah dan US$ yang jumlahnya mencapai sekitar Rp 2,27 miliar.
  • 26 sertifikat tanah dengan estimasi nilai sekitar Rp 41 miliar.
  • 40 tas bermerek dengan perhitungan estimasi sekitar Rp 800 juta.

Aset-aset ini dianggap sebagai hasil dari tindakan tidak sah yang dilakukan oleh Dendi Ramadhona selama menjabat sebagai Bupati Pesawaran.

Penetapan Status Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Lampung telah menetapkan Dendi Ramadhona sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan jaringan perpipaan sistem penyediaan air minum (SPAM) tahun anggaran 2022 senilai Rp 8 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung Ricky Ramadhan menjelaskan bahwa perubahan status Dendi menjadi tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-17 hingga TAP-21/L.8/Fd.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025. Penetapan status tersangka dibarengi langkah penahanan dilakukan oleh Penyidik Pidana Khusus Kejati Lampung, kata Ricky.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari usulan dana alokasi khusus (DAK) fisik oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Pesawaran ke Kementerian PUPR pada 2021. Usulan tersebut mencapai angka Rp 10 miliar. Kementerian PUPR kemudian menetapkan rencana kegiatan DAK Fisik bidang air minum Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 8,2 miliar.

Namun, pelaksanaan program tersebut tidak dilakukan oleh DPRKP, melainkan oleh Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran. Hal ini diketahui saat Dinas PUPR akan melaksanakan kegiatan SPAM dan membuat perencanaan baru. Akibatnya, hasil pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan rencana kegiatan yang sudah disetujui oleh Kementerian PUPR.

Atas kondisi tersebut, berdasarkan hasil pelaksanaan di lapangan tidak tercapai dan telah mengakibatkan indikasi kerugian keuangan negara, ujar Ricky.

Dasar Hukum

Atas perbuatannya, Dendi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.

Dendi Ramadhona adalah mantan Bupati Pesawaran dua periode sejak 2016 hingga 2024. Ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).

Kini Pemimpin Kabupaten Pesawaran

Saat ini, pemegang tampuk kekuasaan Kabupaten Pesawaran adalah istri Dendi, Nanda Indira Bastian. Nanda merupakan politikus PDI Perjuangan yang menang dalam Pilkada pada Mei 2025 dan dilantik sebagai Bupati Pesawaran pada 27 Agustus 2025.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan