Penyesuaian Tarif Tol Ngawi-Kertosono Mulai Berlaku

Pada hari pertama masuk kerja dan sekolah yang jatuh pada tanggal 5 Januari 2026, masyarakat akan menghadapi perubahan tarif tol di Ruas Tol Ngawi–Kertosono. Perubahan ini dilakukan oleh PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri (JNK) sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah.
Tarif tol yang sebelumnya berlaku akan mengalami kenaikan sebesar 4,08 persen. Keputusan ini didasarkan atas Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1441/KPTS/M/2025 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Ngawi–Kertosono. Direktur Utama PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri, Arie Arianto, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif dilakukan untuk mendukung keberlanjutan pengelolaan jalan tol serta peningkatan layanan kepada pengguna jalan.
"Penyesuaian tarif dilakukan untuk mendukung keberlanjutan pengelolaan jalan tol serta peningkatan layanan kepada pengguna jalan, sehingga perjalanan di Ruas Tol Ngawi–Kertosono tetap aman, nyaman, dan berkeselamatan," ujar Arie.
Dalam contoh konkret, tarif dari Madiun ke Caruban yang sebelumnya sebesar Rp 9.500 akan naik menjadi Rp 10.000 mulai tanggal 5 Januari 2026. Kenaikan tarif ini dihitung berdasarkan inflasi yang terjadi sejak 1 Mei 2023 hingga 31 Mei 2025 sebesar 4,08 persen.
Arie menekankan bahwa penyesuaian tarif ini sejalan dengan komitmen perusahaan dalam menjaga kualitas layanan jalan tol agar tetap memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM). Selain itu, penyesuaian tarif merupakan bagian dari pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Pasal 83 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.
Alasan Penyesuaian Tarif
- Penyesuaian tarif dilakukan untuk memastikan keberlanjutan pengelolaan jalan tol.
- Tujuan utama adalah meningkatkan kualitas layanan kepada pengguna jalan.
- Kenaikan tarif mencerminkan inflasi yang terjadi selama periode tertentu.
- Penyesuaian tarif sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Dampak bagi Pengguna Jalan
- Pengguna jalan akan merasakan kenaikan biaya perjalanan sebesar 4,08 persen.
- Tarif baru akan berlaku mulai tanggal 5 Januari 2026.
- Contoh kenaikan tarif adalah dari Madiun ke Caruban yang naik dari Rp 9.500 menjadi Rp 10.000.
- Kenaikan tarif bertujuan untuk menjaga kualitas dan keselamatan jalan tol.
Komitmen Perusahaan
- PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri berkomitmen untuk menjaga kualitas layanan jalan tol.
- Penyesuaian tarif dilakukan agar dapat memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).
- Perusahaan mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Kenaikan tarif juga bertujuan untuk memperbaiki infrastruktur jalan tol.

Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar