
Kepala Sekolah SD Diduga Lakukan Pelecehan terhadap Lima Siswa
Warga di Tasikmalaya kembali digemparkan oleh dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah SD berinisial UR (55). Kejadian ini terjadi setelah warga menemukan UR sedang bersama lima siswinya di penginapan kawasan wisata Pantai Pangandaran, Jawa Barat, pada Kamis (11/12/2025) dini hari. Peristiwa ini memicu kemarahan besar dari masyarakat sekitar.
Pelecehan adalah tindakan yang merendahkan, menghina, atau melanggar batas pribadi seseorang, baik secara fisik, verbal, maupun nonverbal. Tindakan tersebut bisa berupa pelecehan seksual, verbal, atau psikologis, dan bertujuan untuk mengintimidasi, mempermalukan, atau mengambil keuntungan dari korban. Dalam kasus ini, UR diduga melakukan pelecehan terhadap lima siswi SD yang rata-rata berusia sekitar 14 tahun.
Kejadian ini terungkap setelah warga mencurigai suara teriakan dari sebuah kamar di penginapan. Mereka langsung melakukan penggerebekan dan menemukan UR sedang bersama lima siswi SD. Tindakan warga yang marah langsung membuat mereka melayangkan bogem mentah kepada UR. Setelah itu, sejumlah warga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pangandaran Polda Jabar.
Tim Pamapta bersama Satreskrim langsung meluncur ke lokasi untuk mengamankan UR bersama kelima anak perempuan serta satu unit kendaraan mobil ke Mapolres. Pihak keluarga korban juga telah membuat laporan polisi ke Mapolres Pangandaran. Salah satu korban, AA (14), mengaku diajak UR jalan-jalan dari Tasikmalaya ke Pangandaran.
"Ya kami sudah menginap selama dua malam di penginapan," ujar singkat AA di Mapolres Pangandaran.
Satreskrim Polres Pangandaran kini menindaklanjuti kejadian tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap UR atas dugaan pencabulan yang disertai kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Kasus Serupa Terjadi di Kecamatan Langgam
Tidak hanya di Tasikmalaya, kasus serupa juga terjadi di Kecamatan Langgam, Riau. Oknum guru inisial SU (37) diduga melecehkan dua murid SD laki-laki. Pelaku mengajak korban menginap di kediamannya. Akibatnya, SU diringkus oleh jajaran Polres Pelalawan pada 29 Oktober lalu.
SU merupakan guru di sebuah madrasah di desa yang ada di Kecamatan Langgam. Ia diduga mencabuli dua siswa SD yang merupakan anak didiknya di Sekolah Sepak Bola (SSB) miliknya. Saat ini, pelaku berinisial SU telah ditahan di sel Mapolres Pelalawan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
Modus operandi tersangka SU melancarkan aksi pelecehan dengan mengajak korban menginap di rumahnya. Korban yang terlibat dalam kasus ini adalah N (11) dan E (11), dua bocah laki-laki yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) kelas IV.
Pelecehan asusila pelatih sepak bola ini terbongkar pada 6 Oktober lalu. Keluarga kedua bocah laki-laki itu melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Pelalawan pada 10 Oktober. Modus pelaku melakukan pelecehan kepada anak korban E sering mengajak bocah laki-laki itu menginap ke rumahnya.
Korban anak E tinggal sendiri karena ditinggalkan kedua orangtuanya dan hanya tinggal dengan kakak perempuannya di Langgam. Di situlah tersangka SU melancarkan aksinya hingga 10 kali. Tersangka SU juga sering membelikan anak korban makan, baju bola, dan sepatu bola.
Sedangkan korban anak N yang merupakan murid lesnya dilecehkan hingga dua kali. Bocah laki-laki itu dicium dan melakukan praktik tak senonoh.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar