Kekayaan Mantan Bupati Basel Terancam Disita Akibat Kasus Korupsi Rp45 Miliar

Kekayaan Mantan Bupati Basel Terancam Disita Akibat Kasus Korupsi Rp45 Miliar

Penyidikan Kasus Korupsi SP3AT di Bangka Selatan Terus Berjalan

Kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Bangka Selatan, Justiar Noer, terus mendapat perhatian dari pihak kejaksaan. Dugaan tindakan melawan hukum ini berkaitan dengan penerbitan Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) atas lahan seluas 2299 hektare di Kecamatan Lepar. Nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp45 miliar. Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menegaskan akan menindak tegas seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aliran dana tersebut.

Selain Justiar Noer, mantan Camat Lepar periode 20162019, Dodi Kusumah, juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Kajari Bangka Selatan, Sabrul Iman, menyatakan bahwa penyidik tidak hanya berhenti pada dua tersangka yang telah ditetapkan. Mereka akan terus menginvestigasi seluruh penerima aliran uang hasil perbuatan melawan hukum tersebut. Penyidik tidak ragu memeriksa pihak mana pun yang diduga terlibat. Potensi tersangka baru sangat mungkin ada, tergantung hasil pengumpulan alat bukti lanjutan.

Saat ini kita masih meminta pertanggungjawaban. Kita akan terus mencari alat bukti kemana uang ini digunakan, ujar Sabrul Iman kepada media. Ia menekankan bahwa penyidikan masih berlangsung dan akan diperluas sesuai perkembangan alat bukti. Fokus penyidik saat ini mencakup penelusuran penggunaan uang dan aliran dana dari para tersangka. Termasuk potensi penerima manfaat lain di luar dua tersangka yang sudah ditetapkan.

Sabrul Iman menegaskan bahwa kejaksaan tidak ragu mengambil langkah pemiskinan terhadap para pelaku korupsi SP3AT fiktif melalui penyitaan aset. Semua kemungkinan tindakan hukum akan ditempuh untuk memulihkan kerugian negara. Setelah sprindik khusus diterbitkan, tim kejaksaan akan melakukan evaluasi lanjutan untuk proses recovery atau pemulihan aset negara.

Semua yang dimungkinkan dalam penegakan hukum kita akan laksanakan (Termasuk penyitaan aset). Kita akan miskinkan koruptor, tegas Sabrul Iman. Ihwal status saksi pengusaha tambak udang berinisial JM, Sabrul Iman memastikan bahwa yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi. Walaupun dalam proses penyidikan telah dikenakan pasal pemerasan dalam proses penyidikan.

Sementara itu, terhadap almarhum Firmansyah alias Arman yang sebelumnya turut disebut dalam rangkaian peristiwa, maka proses hukum tidak dapat dilanjutkan. Dengan sikap tegas yang disampaikan Kejari Basel, penyidikan kasus ini dipastikan masih akan berlanjut dengan potensi penetapan tersangka baru dan langkah masif penyitaan aset untuk memulihkan kerugian negara.

Untuk almarhum, karena sudah meninggal dunia, tidak mungkin kita lakukan tuntutan lagi, jelasnya.

Kekayaan Justiar Noer

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 2021, Justiar Noer memiliki kekayaan sebesar Rp1,7 miliar. Harta kekayaan tersebut ia laporkan pada 12 Maret 2021/Periodik 2020 saat masih menjabat sebagai Bupati Bangka Selatan. Berikut rincian harta kekayaan Justiar Noer:

A. TANAH DAN BANGUNAN - Tanah dan Bangunan Seluas 168 m2/65 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI: Rp586.450.000 - Tanah dan Bangunan Seluas 600 m2/100 m2 di KAB / KOTA KOTA PANGKALPINANG, HASIL SENDIRI: Rp356.400.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN - MOBIL, NISSAN X-TRAIL MINIBUS Tahun 2014, HASIL SENDIRI: Rp180.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA - Rp89.545.000

D. SURAT BERHARGA - Rp0

E. KAS DAN SETARA KAS - Rp544.632.121

F. HARTA LAINNYA - Rp0

Sub Total: Rp1.757.027.121
II. HUTANG: Rp0
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II): Rp1.757.027.121

Minta Rp45 M dari Pengusaha Tambak

Mantan Bupati Bangka Selatan Justiar Noer kini jadi tersangka kasus surat tanah, tepatnya Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) atas 2299 hektare lahan di Kecamatan Lepar. Ia meminta Rp45 M dari JM, pengusaha tambak yang berkepentingan atas legalitas surat menyurat tanah tersebut. Uang Rp45 M itu kemudian diserahkan secara bertahap. Namun, belakangan SP3AT diduga dibuat fiktif karena syarat usulan dari desa berupa persetejuan warga tak dapat dipenuhi. Selain itu, Kepala Desa juga menolak mengusulkannya karena merasa curiga terhadap usulan SP3AT ini.

Penetapan Tersangka

Kejaksaan Negeri Bangka Selatan telah menetapkan mantan Bupati Bangka Selatan periode 20162021, Justiar Noer (JN) serta mantan Camat Lepar Pongok periode 20162019, Dodi Kusumah (DK) sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka diumumkan setelah penyidik menyelesaikan rangkaian pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti yang mengarah pada dugaan praktik mafia tanah di Kecamatan Lepar.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, mengungkapkan bahwa inti perkara ini berada pada penerimaan uang oleh tersangka Justiar Noer dari saksi JM yang merupakan pengusaha tambak udang. Uang tersebut diberikan sebagai bagian dari proses pembelian lahan seluas 2.299 hektare untuk rencana pembangunan tambak udang di Kecamatan Lepar.

Justiar Noer dinilai menyalahgunakan kewenangannya sebagai bupati aktif untuk melancarkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Jadi tersangka JN (Justiar Noer) menerima uang senilai Rp45,964 miliar dari saksi berinisial JM, seorang pengusaha tambak udang, kata dia. Sabrul Iman menjelaskan, uang itu diberikan secara bertahap sebanyak 12 kali sebagai bagian dari proses pembelian lahan untuk pembangunan tambak udang berskala besar.

Saksi JM disebut memberikan uang tersebut karena diminta langsung oleh Justiar Noer. Uang tersebut pertama kali diterima tersangka Justiar Noer pada tanggal 30 September 2020 sebesar Rp3 miliar. Lalu, pada tanggal 1 Oktober 2020 senilai Rp3 miliar. Kemudian, 2 Oktober 2020 kembali menerima Rp3 miliar dan pada hari sama menerima Rp5 miliar. Sampai akhirnya pembayaran berlanjut hingga 24 Desember 2021, ketika JN kembali menerima Rp4,862 miliar. Sehingga total keseluruhan mencapai Rp45,964 miliar.

Ditahan di Lapas Pangkalpinang

Justiar Noer dan Dodi Kusumah ditahan di Lapas Pangkalpinang sejak Kamis (11/12/2025). Dua tersangka tampak digiring keluar dari Gedung Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dengan pengawalan ketat petugas. Mengenakan rompi merah muda khusus tahanan tindak pidana korupsi, keduanya berjalan menunduk saat menuju mobil tahanan yang telah disiapkan di halaman kantor kejaksaan.

Tersangka Justiar Noer berjalan lebih dulu, diapit dua petugas sambil memegang map berisi berkas pribadi. Sementara itu, tersangka Dodi Kusumah menyusul beberapa langkah di belakangnya, tangan terborgol dan terus dikawal agar proses pengamanan tetap tertib. Di luar gedung, sejumlah wartawan berusaha mengambil gambar ketika pintu mobil tahanan dibuka. Tanpa memberikan komentar, kedua tersangka langsung memasuki bagian belakang mobil tahanan berwarna hijau, sebelum pintu ditutup kembali dan kendaraan bergerak meninggalkan lokasi menuju lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Sementara sejumlah anggota keluarga tersangka tampak menangis tersedu-sedu. Tak hanya itu, mereka sesekali mencoba memanggil anggota keluarganya yang berada di dalam mobil tahanan dengan cara menggedor-gedor bodi mobil. Keduanya ditetapkan melalui dua Surat Penetapan Tersangka, masing-masing Nomor TAP-06/L.9.15/Fd.2/12/2025 dan TAP-07/L.9.15/Fd.2/12/2025, yang terbit pada hari yang sama.

Profil Justiar Noer

Justiar Noer merupakan mantan Bupati Bangka Selatan 2019-2025. Lahir pada 23 Desember 1950, usia Justiar Noer saat ini adalah 75 tahun. Ia adalah politikus Indonesia yang menjabat sebagai Bupati Bangka Selatan yang pertama dan ketiga. Justiar dilantik kedua kalinya oleh Erzaldi Rosman Djohan (Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tahun itu) menjadi Bupati Kabupaten Bangka Selatan bersama wakilnya Reza Herdavid pada tanggal 9 Desember 2015.

Pendidikan
Justiar menjalani pendidikan dasar di Toboali. Secara berturut-turut di Sekolah Rakyat Negeri 1 (lulus pada tahun 1963) dan di SMP Negeri 1 (lulus pada tahun 1966), sebelum menempuh pendidikan di SMA Negeri 1 Pangkalpinang hingga lulus pada tahun 1970. Ia mendapatkan gelar BAE setelah lulus pada tahun 1976 dari Jurusan Arsitektur pada Akademi Teknologi Negeri (ATN) di Bandung, Jawa Barat. Lalu melanjutkan pendidikan kembali dalam bidang yang sama di FKIT IKIP Bandung, dan lulus pada tahun 1982.

Justiar masuk dalam Unihaz Bengkulu dengan mengambil pendidikan teknik sipil, sebelum meraih gelar magister manajemen dari Sekolah Tinggi IPWI, Jakarta, pada tahun 2000. Ia mendapatkan gelar magister kedua dari Institut Pertanian Bogor pada jurusan Kelautan dan Perikanan pada tahun 2011. Ia meraih gelar doktor dalam bidang ilmu pemerintahan dari IPDN pada tahun 2020 dalam usia 70 tahun.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan