Kekayaan Nadiem Makarim, JPU Diduga Kaya Rp 809,5 M dari Kasus Chromebook

Penjelasan Lengkap Tentang Kasus Nadiem Makarim

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memperkaya diri sendiri senilai Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, JPU mengungkapkan bahwa Nadiem menyalahgunakan wewenangnya untuk mengarahkan spesifikasi pengadaan yang membuat Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.

Harta Kekayaan Nadiem Makarim

Harta kekayaan yang dimiliki Nadiem Makarim tentu menjadi sorotan dalam kasus ini. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 22 Februari 2025, total harta kekayaan Nadiem mencapai Rp 600.641.456.655. Berikut rincian harta kekayaannya:

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 57.793.854.385
1. Tanah Seluas 24.739 m2 di KAB / KOTA ROTE NDAO, HASIL SENDIRI Rp. 176.883.850
2. Tanah Seluas 2.700 m2 di KAB / KOTA GIANYAR, HASIL SENDIRI Rp. 2.160.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 166 m2/166 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 1.981.210.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 567 m2/485 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 16.360.785.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 885 m2/560 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 27.888.675.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 190 m2/190 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 4.000.000.000
7. Tanah dan Bangunan Seluas 1.380 m2/101 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 5.226.300.535

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 2.247.400.000
1. MOBIL, TOYOTA ALPHARD 2,5 HYBRID Tahun 2024, HASIL SENDIRI Rp. 1.710.800.000
2. MOBIL, TOYOTA INNOVA ZENIX 2.0 Tahun 2024, HASIL SENDIRI Rp. 536.600.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 752.313.000

D. SURAT BERHARGA Rp. 926.095.804.402

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 77.083.385.547

F. HARTA LAINNYA Rp. 2.900.000.000

Sub Total Rp. 1.066.872.757.334

III. HUTANG

Rp. 466.231.300.679

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III)

Rp. 600.641.456.655

Investasi Google ke PT AKAB

Jaksa menjelaskan bahwa keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184.

Peran Nadiem dalam Pengadaan Chromebook

Dalam dakwaan, jaksa merinci beberapa pemasukan investasi dari Google ke perusahaan Nadiem yang dilakukan saat pengadaan berlangsung. Misalnya, pada Maret 2020, Nadiem mengarahkan agar Google Workspace for Education melalui Google Workspace dapat digunakan di Kemendikbud RI. Arahan ini disampaikan melalui sebuah grup WhatsApp bernama “Merdeka Platform” yang berisi tim dari Govtech atau Warung Teknologi.

Pada bulan Maret 2020, Google Asia Pasifik Pte Ltd juga melakukan investasi berupa penyetoran modal uang ke PT AKAB sebesar 59.997.267 dollar Amerika Serikat. Lalu, pada tahun 2021, Google kembali menambahkan investasi ke perusahaan Nadiem sebanyak 276.843.141 dollar Amerika Serikat usai Nadiem meneken peraturan yang menjadikan Google sebagai satu-satunya produk yang digunakan dalam pengadaan TIK.

Kerugian Negara

Dalam kasus ini, JPU mendakwa Nadiem dan tiga terdakwa lainnya telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Kerugian tersebut berasal dari kemahalan harga chromebook sebesar Rp 1,5 triliun dan pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621 miliar.

Gaji Ibrahim Arief

Terungkap gaji terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam saat bekerja sebagai tenaga konsultan teknologi di Kementerian Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebesar Rp 163 juta per bulan. Ibam direkrut eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menjadi konsultan pada 2 Desember 2019.

Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun

Dalam perkara ini kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Jaksa menjelaskan taksiran kerugian keuangan negara itu berasal dari angka kemahalan harga chromebook sebesar Rp 1,5 triliun yang dilakukan para terdakwa dalam Program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Lalu pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621 miliar.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan