Kekeluhan Buruh Solo 2026, Ancaman Keluar dari Dewan Pengupahan dan Turun ke Jalan

Masalah UMK Solo 2026 Menimbulkan Kekhawatiran Serikat Buruh

Pengumuman penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Solo untuk tahun 2026 telah menimbulkan kekecewaan dari sejumlah serikat buruh. Mereka merasa aspirasi mereka tidak didengar dalam proses perhitungan dan penentuan kenaikan upah minimum.

Serikat buruh mengusulkan kenaikan UMK sebesar 7,7 persen, yaitu dari Rp2.416.560 menjadi Rp2.602.610,95. Namun, usulan tersebut dinilai terlalu tinggi oleh pihak pengusaha yang hanya mengusulkan kenaikan sebesar 6,02 persen, atau naik menjadi Rp2.561.940,25. Akhirnya, UMK yang ditetapkan adalah Rp2.570.000, angka yang dianggap mendekati usulan pengusaha dan jauh dari harapan serikat buruh.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Solo, Wahyu Rahadi, menyampaikan bahwa serikat buruh merasa ditinggalkan dalam proses dialog. Ia mengatakan bahwa para buruh akan mempertimbangkan untuk keluar dari Dewan Pengupahan jika suara mereka tetap tidak didengar.

“Kami dari tiga organisasi buruh sedang mempertimbangkan untuk tidak berpartisipasi di dewan pengupahan pada tahun 2026. Kami merasa aspirasi kami tidak didengar,” ujarnya saat ditemui di Balai Kota Solo.

Menurutnya, jika jalur diplomasi tidak lagi efektif, satu-satunya cara untuk menyampaikan aspirasi adalah dengan turun ke jalan. Ia menegaskan bahwa selama ini serikat pekerja selalu menjaga keamanan dan kondusivitas, namun jika suara mereka tidak didengar, maka langkah lebih keras akan dilakukan.

Perhitungan UMK Berdasarkan Nilai Alpha

Serikat buruh menggunakan perhitungan nilai alpha sebesar 0,9 dalam menentukan usulan kenaikan UMK. Dengan nilai tersebut, upah minimum diharapkan naik sebesar 7,7 persen. Sementara itu, pihak pengusaha menggunakan nilai alpha sebesar 0,60, sehingga kenaikan yang diusulkan lebih rendah, yaitu sebesar 6,02 persen.

Dengan adanya perbedaan pendapat antara serikat buruh dan pengusaha, pemerintah kota Solo mencoba mencari titik tengah. Wali Kota Solo, Respati Ardi, menyatakan bahwa kenaikan UMK yang ditetapkan sebesar 6 koma sekian persen bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan inflasi.

Ia menjelaskan bahwa stabilitas ekonomi menjadi prioritas utama pada tahun 2026. “Harapan kami bisa diterima oleh semua pihak, menjaga inflasi agar barang-barang tetap stabil. Kami membuka komunikasi bagi semuanya dengan pelaku usaha dan serikat,” ujarnya.

Komitmen Pemerintah dalam Perlindungan Hak Pekerja

Wali Kota juga menegaskan bahwa pemerintah tetap menjalankan program stimulus untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Selain itu, pemerintah akan terus melakukan penegakan aturan dalam perlindungan hak pekerja.

“Penyaluran berpenghasilan rendah tetap kita jalankan. Kami ambil titik tengah dari dewan pengupahan. Naiknya 154 ribu. Kami tidak menutup kemungkinan kami tetap melindungi hak pekerja,” tambahnya.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha. Namun, masalah utamanya adalah bagaimana memastikan bahwa suara pekerja tetap didengar dalam proses pengambilan keputusan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan