Kekerasan di Sekitar, Pelaku Anak Sering Orang Terdekat

Kekerasan di Sekitar, Pelaku Anak Sering Orang Terdekat

Tiga Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Kota Tasikmalaya

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Tasikmalaya masih menjadi perhatian serius. Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 198 kasus kekerasan yang melibatkan perempuan dan anak, meningkat dibandingkan dengan tahun 2024 yang mencatat 164 kasus. Angka ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dan memperlihatkan bahwa masalah ini masih marak terjadi.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota mengungkap tiga kasus khusus terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku kejahatan sering kali berada di lingkungan dekat korban, seperti keluarga atau kerabat.

Penyebab dan Faktor yang Memicu Kekerasan

Menurut Epi Mulyana, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Tasikmalaya, kasus asusila mendominasi jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak. Disusul oleh fenomena anak berhadapan dengan hukum (ABH), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta persetubuhan anak dan sengketa hak asuh.

Epi menyatakan bahwa fakta ini menjadi tamparan keras bahwa predator anak dan pelaku kekerasan sering kali berada di lingkaran terdekat korban. Oleh karena itu, ia berharap masyarakat lebih terbuka dalam menghadapi kasus seperti ini. Bagi para korban, jangan sungkan untuk melapor, tidak lagi memendam luka sendirian.

Komitmen Pihak Berwenang

Pihaknya juga berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian, dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Tasikmalaya. Upaya tersebut telah membantu para korban untuk lebih berani melaporkan apa yang mereka alami.

Tiga Kasus Kekerasan yang Diungkap

Kasus Pertama: Ayah Kandung Menyetubuhi Anak Sendiri

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota mengungkap tiga kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kota Tasikmalaya.

Pertama, polisi menangkap DT (40), seorang ayah kandung yang tega menyetubuhi anak sendiri. Perbuatan bejat itu dilakukan sejak tahun 2022 hingga November 2025. Kejahatan itu dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Kampung Sirnagalih, Kecamatan Indihiang.

Kapolres Ajun Komisaris Besar Moh. Faruk Rozi mengatakan, pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi dan membujuk korban dengan uang serta memberikan handphone untuk melancarkan aksinya. "Pelaku kami dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (2) dan (3) UU Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf c UU TPKS, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga hukuman karena pelaku merupakan orangtua kandung korban," katanya, Rabu 10 Desember 2025.

Kasus Kedua: Tante Kandung Menyetubuhi Keponakan

Kedua, polisi juga melokalisir NH (51), pelaku cabul terhadap korban DA (17), pelajar sekaligus keponakan pelaku. "Pelaku yang merupakan tante kandung dari korban, menyetubuhi korban sejak tahun 2019, sejak korban duduk di kelas V SD hingga kejadian terakhir pada 1 November 2025 di Jalan Cikunten I Ciwaas Depok II, Kelurahan Sukahurip, Kecamatan Tamansari," ujarnya.

Kasus Ketiga: Penyekapan dan Persetubuhan di Hotel

Ketiga, polisi juga mengungkap kasus persetubuhan dan penyekapan terhadap anak di bawah umur di salah satu hotel di Kota Tasikmalaya. Peristiwa itu berlangsung pada 24–26 November 2025. Korban NRC (15) diajak oleh pelaku DPS dan D untuk bermain. Namun, korban justru dibawa ke sebuah hotel. Di sebuah kamar hotel tersebut, telah menunggu rekan pelaku.

"Korban dipaksa meminum minuman keras dan disetubuhi secara bergiliran dan disekap hingga hari berikutnya," ucapnya.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan