Kekhawatiran Dana Pengembalian Mengancam Penyelenggaraan Haji Khusus 2026


nurulamin.pro.CO.ID - JAKARTA
Ketidakpastian pencairan dana Pengembalian Keuangan (PK) menjelang penyelenggaraan ibadah haji khusus 1447 Hijriah/2026 M semakin memperparah tantangan dalam tata kelola haji nasional. Di tengah keterbatasan waktu dan ketatnya regulasi yang diterapkan oleh Arab Saudi, para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) mengalami kekhawatiran terhadap potensi gagalnya keberangkatan jemaah.

Menanggapi situasi ini, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan bahwa masalah bukanlah terletak pada ketersediaan dana. BPKH menyatakan bahwa likuiditas dana haji dalam kondisi sangat mencukupi dan siap disalurkan setiap saat, selama proses administratif di tingkat kementerian telah selesai.

Sekretaris Badan BPKH Ahmad Zaky menyampaikan bahwa tidak ada kendala finansial di internal BPKH. Menurut dia, lembaganya hanya menjalankan mandat sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak memiliki kewenangan untuk mencairkan dana tanpa instruksi resmi dari kementerian teknis terkait.

“Kami memastikan dana siap. Saat ini tinggal menunggu proses administratif di kementerian terkait agar penyaluran bisa dilakukan tepat sasaran,” ujar Zaky dalam siaran pers, Jumat (2/1/2026).

Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredakan kegelisahan pelaku industri haji khusus. Mandeknya pencairan dana PK dinilai berdampak langsung pada kemampuan PIHK dalam melunasi berbagai kewajiban layanan di Arab Saudi, seperti pembayaran paket Armuzna dan kontrak akomodasi.

Seluruh kewajiban itu merupakan syarat mutlak untuk penerbitan visa haji melalui sistem Nusuk. Dari sisi pemerintah, Kementerian Haji dan Umrah mengakui adanya kendala teknis dalam proses pencairan. Juru Bicara Kemenhaj Ichsan Marsha menyebutkan bahwa penyesuaian sistem dan regulasi masih berlangsung dan menjadi faktor utama lambannya penyaluran dana PK.

Ia menegaskan, kementerian tidak membatasi waktu pengajuan PK oleh PIHK. Namun, pencairan baru dapat dilakukan setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan lolos verifikasi sistem. Dengan demikian, kecepatan pencairan sangat bergantung pada kesiapan administratif masing-masing penyelenggara.

Sementara itu, Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj menilai akar persoalan berada pada tersendatnya distribusi dana PK antara BPKH dan Kementerian Haji. Dana pelunasan jemaah yang telah masuk ke rekening penampungan BPKH hingga kini belum kembali ke PIHK, padahal tenggat pembayaran layanan di Arab Saudi semakin mendekat.

Tantangan dalam Proses Administratif

  • Keterbatasan waktu
    Para PIHK menghadapi tekanan waktu yang ketat karena masa tenggang pembayaran layanan di Arab Saudi semakin dekat. Hal ini meningkatkan risiko gagalnya keberangkatan jemaah jika dana tidak segera cair.

  • Proses verifikasi dokumen
    Pencairan dana PK hanya bisa dilakukan setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan lolos verifikasi sistem. Ini memperlambat proses pencairan, terutama bagi PIHK yang belum siap secara administratif.

  • Ketergantungan pada kementerian
    BPKH hanya bisa mencairkan dana setelah menerima instruksi resmi dari kementerian terkait. Hal ini membuat proses pencairan sangat bergantung pada kesiapan administratif kementerian.

Solusi yang Diharapkan

  • Peningkatan koordinasi antar lembaga
    Diperlukan komunikasi yang lebih intensif antara BPKH dan Kementerian Haji untuk memastikan distribusi dana berjalan lancar.

  • Percepatan proses administratif
    Pemerintah perlu mempercepat proses verifikasi dokumen dan pencairan dana agar PIHK tidak mengalami kesulitan dalam melunasi kewajiban layanan di Arab Saudi.

  • Penyederhanaan aturan
    Aturan dan sistem yang rumit sering kali menjadi penghambat dalam proses pencairan dana. Diperlukan peninjauan ulang untuk menyederhanakan mekanisme tersebut.

Dengan situasi yang semakin memprihatinkan, semua pihak diharapkan bisa bekerja sama untuk memastikan keberangkatan jemaah haji khusus berjalan lancar dan sesuai dengan rencana.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan