
nurulamin.pro.CO.ID-JAKARTA.
Kemungkinan adanya kekurangan penerimaan pajak yang semakin melebar mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan tindakan khusus di akhir tahun 2025, termasuk kemungkinan melakukan ijon pajak. Ijon pajak sendiri adalah praktik di mana wajib pajak diminta menyetor pajak yang seharusnya dibayarkan pada tahun depan lebih awal, yaitu di tahun berjalan. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memenuhi target penerimaan pajak yang terlalu tinggi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah sedang membahas kemungkinan penggunaan metode tersebut. "Ada, tapi belum tahu berapa (besaran penarikan ijon)," kata Purbaya saat ditemui di Gedung Menara Kompas, Jakarta, Selasa (16/12/2025). Meski belum ada kepastian jumlah pasti, isu ini mulai menyebar dan mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk kalangan pengusaha.
Dari sisi ekonomi, Kepala Ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual menyebut bahwa ada informasi dari kalangan pengusaha bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang mempertimbangkan langkah serupa. "Saya dengar-dengar katanya sih ada pembicaraan ke arah sana. Mereka sudah dikilik-kilik soal itu karena memang agak susah hanya dalam waktu sebulan untuk mengejar," ujar David dalam Bincang Media di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).
David menduga bahwa sejumlah pengusaha telah ditanyai mengenai kesediaan mereka untuk melakukan ijon pajak. "Dari pengusaha juga. Mungkin mereka sudah tanya-tanya gitu kali ya. Menurut saya itu sudah banyak yang ngomong sih. Enggak satu dua orang sih," tambahnya saat dikonfirmasi kembali, Selasa (16/12/2025). Ia juga mengungkapkan bahwa hal ini bisa saja dilakukan karena target penerimaan pajak yang terlalu tinggi.
Sebagai catatan, hingga 31 Oktober 2025, penerimaan pajak baru mencapai Rp 1.459 triliun atau 70,2% dari outlook laporan semester (lapsem) 2025 sebesar Rp 2.076,9 triliun. Outlook ini juga lebih rendah dibandingkan target awal penerimaan pajak dalam APBN 2025 yang dipatok sebesar Rp 2.189,31 triliun. Sementara secara total, target penerimaan perpajakan (termasuk bea cukai) dalam APBN 2025 mencapai Rp 2.490,9 triliun, namun yang baru terkumpul sebesar Rp 1.708,3 triliun sampai akhir Oktober 2025. Artinya ada sekitar Rp 782,6 triliun yang perlu dikejar oleh pemerintah di sisa akhir tahun ini.
Menkeu Purbaya mengakui akan terjadinya shortfall pajak yang melebar. Namun ia memastikan defisit APBN 2025 akan ditekan di bawah 3%. Dari sisi dampaknya ke sektor usaha, David menilai praktik upaya melakukan ijon pajak memiliki plus minus masing-masing. Di satu sisi penerimaan pajak akan mendekati target, atau bahkan bisa melampaui target tahun 2025, namun di sisi lain juga berisiko mengganggu basis data pajak.
Ia menjelaskan bahwa dalam menentukan target penerimaan pajak tahun depan, pemerintah biasanya melihat basis pajak di tahun ini, baik dari sisi nominal maupun dari sektor-sektor wajib pajak yang berpotensi tumbuh seperti misalnya PPN, PPh orang pribadi maupun badan. "Itu kan clear, ada datanya ya. Kalau misalnya dilakukan praktek ini memang risikonya itu basis pajaknya jadi berubah kan. Jadi ini kan ditarik ke depan jadinya kan, penerimaan yang seharusnya tahun depan ditarik duluan ke tahun ini gitu ya," jelas David.
Ia khawatir, jika kondisi ekonomi tahun depan memburuk dari tahun 2025, potensi risiko penerimaan pajak akan menurun dari tahun ini. Sementara berdasarkan basis pajak setelah melakukan ijon tentunya akan meningkatkan penerimaan, namun akan bermasalah di perhitungan target penerimaan pajak di tahun mendatang.
Adapun untuk tahun 2025, David menilai penurunan penerimaan pajak tahun berjalan disebabkan oleh melemahnya kondisi ekonomi, terlihat dari penerimaan PPN, PPh dan lainnya. Sehingga dengan demikian, sektor usaha juga dinilai akan makin berpengaruh pada cashflow dan stabilitas perusahaan jika diterapkan ijon pajak. Apalagi menurut David, tidak semua sektor usaha di tahun 2025 mencatatkan kinerja yang baik.
"Tapi jadi nggak adil juga sebenarnya, ada yang kena ada yang nggak gitu kan. Jadi harus dipertimbangkan betul sih kebijakan ini gitu," ungkap David.
Lebih lanjut David menyebut, praktik ijon ini juga sudah pernah dilakukan pemerintah pada tahun 2015-an. Ia juga menyebut tak ada aturan undang-undang yang melarang secara eksplisit praktik ijon pajak. "Nggak ada aturan yang mengatur setahu saya ya, nggak ada aturan larangan atau apa dari sisi peraturan perundangan sih setahu saya," pungkas David.
Sementara itu Ketua Bidang Industri Manufaktur Apindo, Adhi Lukman, menyebut keberatan jika hal tersebut dilakukan pemerintah saat dunia usaha sedang lesu. "Kita keberatan, karena tahun ini banyak kesulitan. 2025 ini banyak ketidakpastian, sehingga dunia usaha juga masih was-was terutama performa keuangan, biaya-biaya naik, penjualan tidak terlalu bagus. Kemungkinan ini menyebabkan performa keuangan menurun, kalau disuruh ijon lagi itu akan menambah berat," ungkapnya kepada nurulamin.pro saat ditemui di Gedung Menara Kompas, Selasa (16/12/2025).
Lebih lanjut menurut Adhi, upaya ijon pajak sangat tidak tepat dilakukan saat ini, mengingat akan berdampak signifikan pada keuangan atau cashflow dunia usaha, sehingga dikhawatirkan pertumbuhan ekonomi juga akan menyusut.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar