Kelakuan Dona dan Bowo di Kamar Kos Terbongkar, Peran Waria Jadi Pengendali Diungkap Polisi

Kelakuan Dona dan Bowo di Kamar Kos Terbongkar, Peran Waria Jadi Pengendali Diungkap Polisi

Penangkapan Pengedar Narkoba di Denpasar

Sebuah operasi yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar berhasil mengungkap aksi pengedaran narkotika di wilayah tersebut. Dalam penangkapan ini, dua tersangka ditangkap, salah satunya adalah seorang waria bernama Sudarmanto alias Dona. Keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Kos-kosan Waikiki Beach, yang berada di Jalan Gunung Salak, Denpasar Barat, menjadi lokasi penggerebekan. Pada Jumat 14 November 2025, sekitar pukul 00.30 WITA, petugas melakukan penyergapan terhadap dua tersangka. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Kompol M. Akbar Ekaputra Samosir.

Proses Penangkapan

Penggerebekan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pengedar narkotika di wilayah Padang Sambian Kelod, Denpasar. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pengawasan ketat di lokasi yang dilaporkan, yaitu kos-kosan Waikiki Beach.

Pada pukul 00.30 WITA, tim berhasil menangkap Suwarno alias Bowo di depan kamar nomor 5. Tersangka ini memiliki ciri-ciri spesifik seperti tato di tangan kiri dan perawakan kekar. Selama penggeledahan, ditemukan kunci kamar kos-kosan nomor 3 yang diakui oleh Bowo sebagai milik rekannya, Dona.

Bowo bertugas sebagai 'penjaga' yang mengambilkan paket sabu dari kamar waria tersebut jika ada pembeli datang. Setelah menunggu sekitar 1,5 jam, Dona tiba dan langsung diamankan. Dari penggeledahan yang disaksikan oleh saksi umum, petugas menemukan barang bukti yang disimpan secara rapi di dalam lemari tempat make up tersangka Dona.

Barang Bukti yang Disita

Barang bukti yang berhasil disita antara lain: * Sembilan paket klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat total netto 4,16 gram. * Satu pecahan tablet berwarna oranye diduga ekstasi seberat netto 0,16 gram. * Satu buah bong atau alat hisap sabu. * Sebuah amplop kertas. * Kotak kamera hitam yang digunakan untuk menyimpan narkotika. * Beberapa plastik klip kosong. * Potongan pipet. * Tiga unit telepon seluler yang digunakan untuk bertransaksi.

Modus Operandi Tersangka

Dari hasil interogasi, tersangka Dona mengakui bahwa ia menitipkan kunci kamar dan paket sabu kepada Bowo. Modus operandi mereka adalah membeli narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam paket besar. Dona membeli sabu 5 gram seharga Rp 5,5 juta dari seseorang berinisial DW yang kini dalam penyelidikan. Kemudian, sabu tersebut dibagi menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan kembali di wilayah Denpasar dan sekitarnya.

Ancaman Hukuman

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan