Keluarga Polisi Dibantai, Fakta Baru Ungkap Hubungan Terlarang

Keluarga Polisi Dibantai, Fakta Baru Ungkap Hubungan Terlarang

Motif Cinta Segi Tiga di Balik Pembunuhan Sadis di Nganjuk

Pembunuhan yang terjadi di kamar indekos di Jalan Monginsidi, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, pada Selasa (25/11/2025) pukul 23.30 WIB, mengejutkan banyak pihak. Dalam kejadian tersebut, tiga korban meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka parah. Kejadian ini tidak hanya menimbulkan rasa trauma bagi masyarakat sekitar, tetapi juga menjadi perhatian besar dari aparat kepolisian setempat.

Menurut informasi yang diperoleh, pelaku pembunuhan adalah DS (30), warga Desa Jogomerto, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. Dari penyelidikan yang dilakukan oleh polisi, diketahui bahwa motivasi utama dari aksi keji ini adalah cinta segi tiga. Pelaku memiliki hubungan terlarang dengan korban EN (41), yang merupakan istri dari seorang anggota polisi. Namun, hubungan tersebut akhirnya retak karena EN ingin kembali kepada suaminya setelah pisah ranjang.

Rasa Cemburu yang Berujung Pada Kekerasan

Rasa cemburu dan sakit hati membuat DS gelap mata. Ia memutuskan untuk menyerang ketiga korban, yaitu EN (41), EJ (22), dan ED (18), secara brutal. Aksi ini dilakukan di sebuah kamar indekos yang berada di Jalan Monginsidi. DS menggunakan pisau dapur yang dibeli dari Pasar Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.

Pelaku menikam belasan kali ke tubuh para korban. Akibatnya, EN dan EJ meninggal di lokasi kejadian. Sedangkan, ED menderita luka parah hingga sempat kritis. Dari hasil pemeriksaan medis, serangan paling fatal mengenai jantung korban. Selain itu, korban juga menghirup asap tebal yang berasal dari kebakaran yang terjadi di dalam kamar indekos tersebut.

Setelah menikam korban, DS menyiram bahan bakar ke arah sofa di dalam kamar indekos dan membakarnya. Api pun berkobar, melumat kasur, bantal, dan sofa yang ada dalam kamar kos korban. Setelah itu, pelaku kabur dari tempat kejadian.

Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti

Setelah melakukan aksi keji tersebut, DS berhasil diringkus oleh polisi di kediamannya di Desa Jogomerto, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, pada Rabu (26/11/2025) pukul 01.30 WIB. Saat mengamankan pelaku, polisi turut menyita barang bukti, antara lain mobil Daihatsu Sigra, sandal, kaus, celana pendek, dan pisau yang digunakan dalam aksi pembunuhan.

Kasus ini menunjukkan betapa bahayanya rasa cemburu yang tidak terkendali. Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi juga menemukan bahwa DS mendapati sejumlah pesan singkat dari pria lain di ponsel korban. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa motif cinta segi tiga menjadi salah satu alasan utama pelaku melakukan tindakan keji tersebut.

Kondisi Korban dan Perawatan Medis

Di sisi lain, kondisi korban ED saat ini sudah membaik. ED sudah diperbolehkan pulang oleh tim medis Rumah Sakit Bhayangkara, Kabupaten Nganjuk. "Kemarin, korban ED sudah rawat jalan dan diperbolehkan pulang," ujar Kasi Humas Polres Nganjuk, Iptu Fajar Kurniadhi.

Dalam peristiwa ini, korban EN dan EJ ditemukan meninggal dunia di lokasi kejadian. Sedangkan, ED kritis dan dirawat intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Nganjuk. Aksi bengis tersebut dilancarkan pria berinisial DS (30) di kamar kos yang ditinggali korban. Korban ditikam pelaku menggunakan sebilah pisau.

Saat tindakan keji itu dilakukan pelaku, tetangga kos mendengar jeritan minta tolong dan kesakitan ketiga korban. Bahkan, pelaku sempat menodongkan pisau kepada dua tetangga kos. Pelaku meminta dua penghuni kos itu tak ikut campur dan lekas kembali masuk kamar.

Di samping itu, pelaku juga menyiram bahan bakar ke perabotan kamar kos dan menyulut api. Api pun berkobar, melumat kasur, bantal, dan sofa yang ada dalam kamar kos korban. Setelahnya, pelaku kabur. Dengan penangkapan DS, kasus ini telah berada di tangan aparat kepolisian untuk diproses secara hukum.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan