Penolakan terhadap Kebijakan Kemasan Polos Rokok
Rencana penerapan kemasan polos atau plain packaging untuk rokok yang diusulkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) menuai kritik dari berbagai pihak. Salah satunya adalah Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), yang menilai kebijakan tersebut memiliki potensi risiko signifikan terhadap pasar rokok legal dan penerimaan negara.
Kenaikan Tarif Cukai dan Dampaknya pada Konsumen
Menurut Ketua AMTI, Edy Sutopo, kebijakan ini dapat memperparah peredaran rokok ilegal dan mendorong fenomena downtrading, yaitu konsumen beralih ke produk rokok murah yang sebagian besar berasal dari pasar ilegal. Ia menyatakan bahwa kenaikan tarif cukai yang terus-menerus membuat harga rokok legal semakin mahal, sehingga menggeser preferensi konsumen ke produk-produk yang lebih murah.
Graphic Health Warning (GHW) yang digabungkan dengan plain packaging akan memicu berkembangnya rokok ilegal. Yang sekarang saja, rokok ilegal meningkat sangat tajam, ujarnya.
Hilangnya Identitas Merek dan Kesulitan Pengawasan
Edy menjelaskan bahwa penyeragaman kemasan rokok akan menghilangkan identitas merek yang selama ini menjadi pembeda antara produk legal dan ilegal. Hal ini dinilai akan mempermudah pemalsuan kemasan rokok, sehingga sulit bagi konsumen membedakan produk resmi dan ilegal.
Menurut data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), peredaran rokok ilegal pada 2023 meningkat hingga 6,86 persen. Namun, Edy menilai angka sebenarnya bisa lebih tinggi dan semakin memburuk jika kebijakan plain packaging diterapkan.
Dampak Ekonomi terhadap Penerimaan Negara
Selain itu, AMTI juga menyoroti dampak ekonomi dari kebijakan ini, khususnya terhadap penerimaan negara dari cukai hasil tembakau. Menurut Edy, peningkatan peredaran rokok ilegal serta pergeseran konsumsi ke produk murah akan menggerus setoran cukai ke kas negara.
Dampak paling nyata adalah kerugian penerimaan negara dari cukai. Selain itu, alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima pemerintah daerah pasti menurun drastis. Ini merugikan daerah yang mengandalkan dana tersebut untuk kesehatan dan pembangunan, tegasnya.
Pertanyaan terhadap Dasar Hukum
Dari sisi regulasi, AMTI mempertanyakan kewenangan Kemenkes dalam mengatur kemasan dan identitas merek rokok. Edy berpendapat bahwa pengaturan tersebut merupakan ranah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Menurutnya, Kemenkes hanya memiliki kewenangan untuk mengatur peringatan kesehatan pada kemasan.
Kemenkes hanya memiliki wewenang pada peringatan kesehatan. Jika sampai mengatur kemasan dan merek, itu sudah mengintervensi ranah yang diatur oleh undang-undang lain, katanya.
Pengalaman Negara Lain dan Keberbedaan Ekosistem Indonesia
Edy juga menyinggung pengalaman sejumlah negara maju seperti Inggris dan Prancis yang telah menerapkan kebijakan serupa. Menurutnya, penyeragaman kemasan di negara-negara tersebut tidak terbukti signifikan menurunkan prevalensi perokok, termasuk di kalangan anak muda.
Kalau saya baca di referensi, kebijakan yang sama di Inggris maupun Prancis ternyata tidak berhasil menekan prevalensi perokok, ujarnya.
Kondisi Industri Tembakau Indonesia
Edy menekankan bahwa Indonesia memiliki ekosistem pertembakauan yang besar dan kompleks, melibatkan jutaan petani, buruh, dan pelaku industri dari hulu hingga hilir. Dengan struktur tersebut, ia menilai kebijakan plain packaging berpotensi menimbulkan efek berantai terhadap industri dan daerah penghasil tembakau.
Ia pun meminta pemerintah lebih fokus pada edukasi dan penegakan hukum terhadap rokok ilegal, ketimbang menerapkan kebijakan baru yang dinilai berisiko menambah beban industri.
Menurut Edy, penghentian wacana plain packaging perlu dipertimbangkan agar tidak memicu risiko berlapis bagi penerimaan negara, pengawasan rokok ilegal, dan keberlangsungan ekosistem pertembakauan nasional.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar