Kematian Dua Peserta, Lima Panitia Siksorogo Diperiksa Polisi

Kematian Dua Peserta, Lima Panitia Siksorogo Diperiksa Polisi

Penyelidikan Kematian Dua Peserta Siksorogo Lawu Ultra 2025

Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang anggota panitia penyelenggara event lari ekstrem Siksorogo Lawu Ultra 2025. Pemeriksaan ini dilakukan setelah dua peserta meninggal dalam acara tersebut yang berlangsung pada Minggu (7/12/2025) di Tawangmangu, Karanganyar.

Pemeriksaan dilakukan di Mapolres Karanganyar pada Senin (8/12/2025). Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Wikan Sri Kadiyon, menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa lima orang dari panitia. Namun, hingga saat ini, belum ada keputusan apakah ada unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

"Kami belum bisa menentukan apakah ada unsur pidana dalam peristiwa ini. Kami akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terlebih dahulu sebelum membuat kesimpulan," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (10/12/2025).

Sebelumnya, diberitakan bahwa dua peserta meninggal saat mengikuti Siksorogo Lawu Ultra 2025 kategori fun race 15 km. Kedua korban adalah Sigit Joko Poernomo, Kepala Biro Umum Kementerian Pariwisata (Kemenpar), dan Pujo Buntoro, aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) Solo, asal Tegal Winangun, Karanganyar.

Persyaratan Peserta Siksorogo Lawu Ultra 2025

Panitia Siksorogo Lawu Ultra 2025 menjelaskan bahwa para peserta wajib mengumpulkan dan menyetujui sejumlah dokumen sebagai prasyarat keikutsertaan. Salah satu dokumen tersebut adalah surat pelepasan tanggung jawab.

Ketua Panitia Siksorogo Lawu Ultra 2025, Yusuf Brilianto, mengungkapkan bahwa surat tersebut berisi pernyataan bahwa peserta tidak akan menuntut panitia jika terjadi peristiwa luar biasa. Dengan menandatangani surat tersebut, peserta dianggap sudah memahami risiko-risiko yang mungkin terjadi selama mengikuti race.

"Kami menyadari bahwa olahraga ini bukan olahraga sepele. Tetapi benar-benar olahraga yang tingkat risikonya tinggi," ujarnya dalam konferensi pers di kantor DPRD Karanganyar, Senin (8/12/2025).

Brilianto menjelaskan bahwa salah satu peristiwa luar biasa yang dimaksud adalah kematian peserta selama race. Selain itu, cuaca ekstrem juga dianggap sebagai situasi luar biasa karena membutuhkan ketahanan tubuh yang luar biasa.

Standar Operasional Prosedur (SOP) yang Ketat

Dewan Pembina Siksorogo Lawu Ultra 2025, Tony Harmoko, menambahkan bahwa event ini memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang ketat. Selain menandatangani surat pelepasan tanggung jawab, peserta juga harus menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter.

Dengan adanya SOP yang ketat, panitia berharap dapat meminimalkan risiko yang terjadi selama pelaksanaan event. Meski demikian, kejadian kematian dua peserta tetap menjadi perhatian serius bagi pihak berwajib dan panitia penyelenggara.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan