Kemendagri Ajak Pemda Bangun Komitmen Bersama Perkuat Tata Kelola Kesehatan

Kemendagri Ajak Pemda Bangun Komitmen Bersama Perkuat Tata Kelola Kesehatan

Kementerian Dalam Negeri Minta Pemda Kuatkan Tata Kelola Pelayanan Kesehatan

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengajak pemerintah daerah (Pemda) untuk membangun komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pelayanan kesehatan di fasilitas layanan kesehatan daerah. Tujuan dari langkah ini adalah untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang menjadi tanggung jawab pemerintahan daerah, terutama dalam bidang kesehatan. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan mencegah terulangnya kejadian penolakan pasien kritis yang berujung pada hilangnya nyawa di wilayah tertentu.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Sang Made Mahendra Jaya menjelaskan bahwa Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 400.5/9764/SJ tentang Penguatan Tata Kelola Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Layanan Kesehatan Daerah. SE ini ditetapkan pada 10 Desember 2025 dan ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.

“Surat Edaran ini bertujuan untuk memastikan Pemda melakukan penguatan terhadap tata kelola pelayanan kesehatan di fasilitas layanan kesehatan daerah. Selain itu, SE ini juga menekankan pentingnya penanganan pasien kritis sebagai prioritas utama dan harus dilaksanakan dalam upaya penyelamatan nyawa pasien,” ujar Mahendra dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat 12 Desember 2025.

Aturan Terkait Penyelamatan Nyawa Pasien

Sejalan dengan ketentuan Pasal 174 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi seseorang yang berada dalam kondisi gawat darurat. Hal ini termasuk mendahulukan penyelamatan nyawa dan pencegahan kedisabilitasan serta dilarang menolak pasien karena urusan administratif yang menyebabkan penundaan pelayanan kesehatan.

“Di setiap fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes) daerah, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi seseorang yang berada dalam kondisi gawat darurat tanpa penolakan, tanpa syarat administrasi, dan tanpa hambatan pembiayaan,” ujar Mahendra sebagaimana disebutkan dalam poin SE tersebut.

Persiapan Libur Natal dan Tahun Baru

Mahendra menekankan bahwa kepala daerah perlu memastikan fasilitas layanan kesehatan tetap beroperasi selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Selain itu, pemerintah daerah juga diminta menyiapkan sarana dan prasarana kesehatan serta menyiagakan tenaga kesehatan sesuai standar layanan kesehatan.

Beberapa langkah yang dianjurkan antara lain:

  • Memastikan semua fasilitas kesehatan tetap beroperasi selama masa libur
  • Menyiapkan alat medis dan obat-obatan yang cukup
  • Melatih tenaga kesehatan agar siap merawat pasien darurat
  • Meningkatkan koordinasi antar instansi kesehatan untuk memastikan respons cepat

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pelayanan kesehatan dapat tetap optimal bahkan di tengah situasi yang dinamis seperti liburan besar. Ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan