Kemendagri ajak pemda bangun komitmen perkuat tata kelola kesehatan

Kemendagri ajak pemda bangun komitmen perkuat tata kelola kesehatan

Kementerian Dalam Negeri Perkuat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Daerah

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengajak pemerintah daerah (Pemda) untuk membangun komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pelayanan kesehatan di fasilitas layanan kesehatan daerah. Langkah ini dilakukan guna memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan pemerintahan bidang kesehatan yang menjadi kewajiban pemerintahan daerah. Selain itu, upaya ini juga bertujuan mencegah terulangnya peristiwa penolakan pasien kritis yang berujung pada kehilangan nyawa di daerah.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya menjelaskan bahwa untuk mendorong komitmen tersebut, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 400.5/9764/SJ tentang Penguatan Tata Kelola Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Layanan Kesehatan Daerah. SE yang ditetapkan pada 10 Desember 2025 ini ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.

Surat Edaran ini bertujuan untuk memastikan Pemda melakukan penguatan terhadap tata kelola pelayanan kesehatan pada fasilitas layanan kesehatan daerah, serta menekankan kembali bahwa penanganan pasien kritis harus menjadi prioritas utama dan wajib dilaksanakan dalam upaya penyelamatan nyawa pasien, ujar Mahendra dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat 12 Desember 2025.

Sejalan dengan ketentuan Pasal 174 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi seseorang yang berada dalam kondisi gawat darurat. Penting juga untuk mendahulukan penyelamatan nyawa dan pencegahan kedisabilitasan, serta dilarang menolak pasien dan mendahulukan urusan administratif sehingga pelayanan kesehatan menjadi tertunda.

Pada setiap fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes) daerah, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi seseorang yang berada dalam kondisi gawat darurat tanpa penolakan, tanpa syarat administrasi, dan tanpa hambatan pembiayaan, ujar Mahendra sebagaimana poin SE tersebut.

Langkah yang Harus Dilakukan Pemda

Beberapa langkah penting yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah meliputi:

  • Memastikan fasilitas layanan kesehatan tetap beroperasi selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
  • Ini termasuk menyiapkan sarana dan prasarana kesehatan yang memadai.
  • Menyiagakan tenaga kesehatan sesuai standar layanan kesehatan.

Selain itu, kepala daerah juga diminta untuk meningkatkan koordinasi antara instansi terkait agar pelayanan kesehatan dapat berjalan lancar dan tidak ada lagi kasus penolakan pasien kritis. Hal ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan di daerah masing-masing.

Peran Kepala Daerah dalam Penyelamatan Nyawa

Mahendra menekankan bahwa peran kepala daerah sangat krusial dalam memastikan pelayanan kesehatan berjalan efektif. Ia menyebutkan bahwa setiap kepala daerah harus memantau langsung operasional fasilitas kesehatan, terutama saat musim liburan atau momen penting lainnya.

  • Kepala daerah perlu memastikan bahwa semua fasilitas kesehatan siap menerima pasien kritis tanpa hambatan.
  • Pemda juga harus memastikan adanya sistem rujukan yang efisien antar rumah sakit.
  • Diperlukan pengawasan terhadap prosedur administratif yang bisa menghambat pelayanan medis.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kejadian penolakan pasien kritis dapat diminimalisir dan masyarakat lebih percaya pada sistem kesehatan yang tersedia di daerah masing-masing.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan