Kemendikdasmen Jamin Ijazah Korban Banjir Sumatera Dikeluarkan Cepat dan Mudah

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Siap Bantu Korban Bencana

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menegaskan bahwa dokumen kependidikan seperti ijazah dan transkrip nilai milik korban bencana banjir dan tanah longsor dapat diterbitkan kembali. Hal ini dilakukan untuk memastikan hak administratif siswa tidak terganggu akibat bencana alam.

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menjelaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memastikan perlindungan hak administratif murid di tengah situasi bencana. Ia menyatakan bahwa dampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sangat besar bagi banyak keluarga. Kehilangan dokumen pendidikan tidak boleh menjadi hambatan bagi masa depan siswa.

"Kami akan memastikan seluruh proses penerbitan ulang, penggantian, dan pengesahan dokumen dilakukan secara mudah, cepat, dan tetap sesuai regulasi," ujar Suharti.

Dinas pendidikan di wilayah terdampak juga telah diarahkan untuk membuka layanan khusus, mempercepat proses verifikasi, dan memberikan pendampingan penuh bagi masyarakat. Prinsip yang diterapkan adalah cepat, akurat, dan legal. Selain itu, ia mengucapkan apresiasi kepada para kepala sekolah, guru, tenaga administrasi, serta petugas dinas yang tetap melayani meskipun mereka juga terdampak bencana.

Prosedur Penerbitan Ulang Dokumen Kependidikan

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024, penerbitan ulang ijazah atau transkrip nilai dilakukan jika dokumen asli rusak atau hilang. Untuk dokumen bertanda tangan basah yang hilang atau rusak, penerbitan ulang dilakukan berdasarkan hasil pindai dokumen yang wajib disimpan satuan pendidikan sesuai penatausahaan dalam Pasal 8.

Sementara untuk dokumen bertanda tangan elektronik yang rusak atau hilang, penerbitan ulang dilakukan jika dokumen elektroniknya juga hilang. Dokumen hasil penerbitan ulang menggunakan nomor ijazah nasional yang sama, disertai keterangan bahwa dokumen tersebut merupakan hasil penerbitan ulang, dan disahkan oleh kepala satuan pendidikan yang menjabat pada saat penerbitan ulang tersebut dilakukan.

Jika satuan pendidikan tidak dapat beroperasi atau terdampak secara fisik, pelayanan beralih kepada dinas pendidikan kabupaten/kota atau provinsi sesuai kewenangan, dan dalam kondisi tertentu dapat dilakukan langsung oleh kementerian. Format ijazah dan transkrip nilai hasil penerbitan ulang wajib menggunakan format resmi dalam lampiran Permendikburistek Nomor 58 Tahun 2024.

Surat Keterangan Pengganti Ijazah

Selain penerbitan ulang, masyarakat yang kehilangan ijazah yang diterbitkan sebelum tahun ajaran 2024/2025 dapat mengajukan surat keterangan pengganti ijazah yang memiliki nilai hukum yang sama dengan ijazah asli. Surat keterangan pengganti memuat informasi identitas peserta didik, nomor ijazah jika diketahui, serta tahun penerbitan, dan dapat diterbitkan oleh satuan pendidikan atau dinas pendidikan apabila satuan pendidikan telah tutup atau tidak dapat beroperasi.

Kemendikdasmen akan terus berkoordinasi dengan dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota terdampak untuk melakukan pendataan lengkap terkait jumlah murid yang kehilangan dokumen, kondisi satuan pendidikan, ketersediaan arsip digital, serta kesiapan teknis untuk proses penerbitan ulang.

Pendataan ini dilaksanakan bersamaan dengan pendampingan lapangan guna memastikan bahwa setiap pengajuan dapat diproses secara cepat, tepat, dan tetap memenuhi prinsip validitas, akurasi, dan legalitas dokumen sebagaimana diatur dalam peraturan.

Cara Mengajukan Permohonan Layanan

Masyarakat terdampak bencana dapat mengajukan permohonan layanan melalui satuan pendidikannya jika masih beroperasi, atau melalui dinas pendidikan kabupaten atau kota maupun provinsi. Kemendikdasmen juga membuka kanal layanan pusat dan jalur pengaduan digital bagi masyarakat untuk melaporkan kehilangan dokumen.

"Masyarakat juga diimbau untuk melampirkan dokumen apa pun yang masih tersisa jika ada, termasuk fotokopi atau salinan digital dalam mempercepat proses verifikasi," pungkas Suharti.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan