Kemenhut Larang Sementara Pengangkutan Kayu di Sumatera

Langkah Kementerian Kehutanan untuk Mencegah Pemanfaatan Kayu Ilegal

Kementerian Kehutanan telah mengambil langkah-langkah penting untuk mencegah pemanfaatan kayu ilegal di wilayah Sumatera pasca-bencana banjir. Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) melakukan penghentian sementara aktivitas pemanfaatan dan pengangkutan kayu. Tujuan utamanya adalah mencegah pencampuran kayu ilegal di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan dari Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum), Yazid Nurhuda, menjelaskan bahwa pihaknya akan memperluas akses kanal pengaduan dan melakukan pengawasan ketat di lapangan. Dalam situasi tanggap darurat, fokus utama adalah pemulihan dan mitigasi risiko. Gakkum hadir untuk memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi bencana untuk kepentingan ilegal.

Akses Pengaduan 24 Jam untuk Masyarakat

Yazid menambahkan bahwa kanal pengaduan dibuka selama 24 jam. Masyarakat di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat diimbau segera melapor jika melihat aktivitas pengangkutan kayu atau penebangan yang mencurigakan selama masa penghentian ini berlaku. Laporan dapat disampaikan melalui call center, media sosial, atau sistem pengaduan daring Gakkum Kemenhut (pengaduan.gakkum@kehutanan.go.id) atau melalui Hotline +6285270149194.

Pengawasan Intensif oleh Pengawas Kehutanan

Selain itu, Kementerian Kehutanan telah menginstruksikan Pengawas Kehutanan untuk melakukan pengawasan intensif. Pihaknya juga memastikan kepatuhan pemegang izin agar tidak melakukan pengangkutan, pemuatan, maupun pengiriman kayu dalam bentuk apa pun. Ditjen Gakkum juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan.

Kebijakan ini berlaku efektif sejak tanggal 8 Desember 2025 sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut. Kementerian Kehutanan berharap langkah preventif dan represif ini dapat menjaga kelestarian hutan sekaligus mendukung percepatan pemulihan pasca-bencana di wilayah Sumatera.

Penyelidikan Terhadap Kayu Gelondongan di Tapanuli Selatan

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengambil 27 sampel kayu gelondongan yang berada di sekitar Desa Garoga, Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Dirtipidter Bareskrim Polri, Mohammad Irhamni, menyampaikan bahwa sampel kayu gelondongan yang terbawa arus diambil untuk mendalami asal-usulnya.

Posko sudah didirikan tiga kilometer dari TKP (Tempat Kejadian Perkara) DAS (Daerah Aliran Sungai) Garoga. Di sekitar TKP ini, 27 sampel kayu telah diambil, police line (garis polisi) terpasang. Selain itu, Kepala Desa Garoga dan sejumlah saksi sudah diperiksa guna mendalami soal kayu gelondongan yang terbawa arus di kawasan tersebut.

Irhamni mengatakan, Polri juga menggandeng ahli untuk mendalami soal jenis dan spesifikasi kayu-kayu gelondongan yang disita tersebut. Proses penyelidikan ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua aktivitas terkait kayu dilakukan secara legal dan transparan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan