
Penguatan Sistem Perlindungan Anggota Koperasi Dalam Rancangan UU Perkoperasian
Penguatan ekosistem kelembagaan koperasi menjadi hal yang sangat mendesak dalam upaya meningkatkan perlindungan terhadap anggota koperasi. Mekanisme perlindungan ini akan menjadi inti dari pembahasan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang sedang disusun oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Kementerian Koperasi, Ahmad Zabadi, dalam sebuah Focus Group Discussion tentang Penyusunan Sistem Pelindungan dan Pengaduan Anggota Koperasi di Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS), Jumat 12 Desember 2025.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Herbert Siagian, Asisten Deputi (Asdep) Pelindungan Anggota Sahrul, serta Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Lina Widiyastuti. Selain itu, acara juga dilengkapi dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) antara Kementerian Koperasi dengan Universitas Sebelas Maret.
Zabadi menyatakan bahwa pentingnya membangun sistem pelindungan dan pengawasan anggota untuk mencegah potensi kerugian yang terjadi di koperasi sektor keuangan. Ia menegaskan bahwa substansi dari afirmasi ini akan tertuang dalam RUU Perkoperasian.
Kami berharap adanya masukan dari UNS dalam memperkuat substandi RUU Perkoperasian. Dengan disepakatinya RUU Perkoperasian dalam Rapat Paripurna DPR pada 18 November 2025 sebagai Inisiatif DPR, maka sangat memungkinkan bagi pemerintah untuk menambahkan beberapa afirmasi dalam draf RUU yang sudah ada, ujarnya.
Salah satu usulan perubahan yang diajukan adalah mengubah judul RUU Perkoperasian menjadi RUU Sistem Perkoperasian Nasional. Zabadi menegaskan bahwa usulan nama ini merupakan kebutuhan untuk mengafirmasi program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang menjadi program prioritas nasional.
Program ini melibatkan reorientasi dan proses perubahan yang begitu luar biasa. Presiden bahkan menggunakan kata-kata 'Revolusi' pada saat peresmian pembentukan 80.000 badan hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Klaten. Karena memang ini perubahan secara radikal dari orientasi pembangunan yang lebih diarahkan kepada mewujudkan pemerataan ekonomi. Saya bilang ini adalah distribusi pemerataan kesejahteraan dalam rangka mewujudkan keadaan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, jelasnya.
Peran Koperasi Desa dalam Pembangunan Ekonomi
Tidak hanya kehadiran Kopdes dalam rantai pasok, tetapi juga akan memotong rantai distribusi dan mendorong peningkatan produktivitas di daerah. Setiap desa akan mampu menghasilkan produk-produk yang sesuai dengan potensinya. Bahkan, Kopdes diperkirakan akan menciptakan lapangan kerja baru hingga 2 juta orang.
Keanggotaan koperasi juga akan meningkat drastis. Presiden menargetkan seluruh masyarakat desa menjadi anggota koperasi, maka kita hitung rata-rata 1000 per desa, maka minimal 80 juta anggota baru koperasi bertambah. Ini jumlah yang sangat signifikan, tentu harus dipikirkan bagaimana memberikan perlindungannya, lanjut Zabadi.
Oleh karena itu, perlindungan anggota wajib menjadi prioritas utama. Tanpa sistem pengawasan yang kuat dan standar perlindungan yang jelas, risiko kerugian anggota dapat meningkat seiring dengan perluasan skala usaha.
Kolaborasi antara Kementerian Koperasi dan Universitas Sebelas Maret
Zabadi menambahkan bahwa konteks kerja sama antara Kementerian Koperasi dengan Universitas Sebelas Maret menjadi sangat strategis.
Melalui MoU ini, UNS berperan dalam mendukung pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui berbagai kegiatan yang dapat mengafirmasi berbagai program yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi, diantaranya perkuatan kelembagaan koperasi, peningkatan pengawasan dan pelindungan anggota Koperasi, digitalisasi Koperasi, dan pengembangan sumberdaya manusia dan literasi di bidang Koperasi untuk mewujudkan tata kelola koperasi yang lebih modern, transparan, dan berdaya saing, ucapnya.
Zabadi memberikan apresiasi kepada Universitas Sebelas Maret atas dukungan yang diberikan terkait dengan program Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dalam rangka mendukung Perkoperasian melalui inisiasi penyusunan MOU ini.
Tentunya dengan adanya Kolaborasi antara pemerintah dan perguruan tinggi dapat memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya bagi anggota koperasi, katanya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar