
Penjelasan Kementerian Hukum Mengenai Royalti Lagu Rohani
Kementerian Hukum menegaskan bahwa penggunaan lagu rohani, terutama yang berkaitan dengan momen Natal, baik secara komersial maupun dalam ruang publik berbayar, tetap wajib membayar royalti. Hal ini disampaikan oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum, Achmad Iqbal Taufiq.
Menurut Iqbal, setiap penggunaan lagu dan/atau musik, termasuk dalam acara ibadah berbayar, konser rohani, tayangan digital, atau pemanfaatan komersial lainnya, tetap tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. "Pelindungan hak cipta atas lagu dan/atau musik tidak mengenal kategori genre. Lagu rohani tetap merupakan karya cipta yang dilindungi undang-undang," ujarnya.
Prinsip Dasar Pelindungan Hak Cipta
Pernyataan tersebut sejalan dengan prinsip dasar pelindungan hak cipta yang memberikan penghargaan dan perlindungan kepada pencipta, pemegang hak cipta, serta pelaku ekonomi kreatif yang bergantung pada karya cipta, tanpa membedakan jenis dan tema lagu. Menurut Iqbal, musik menjadi pembangun suasana terbaik utamanya di momen-momen perayaan keagamaan.
Contohnya, lagu legendaris seperti "All I Want for Christmas Is You" dan "It's Beginning To Look A Lot Like Christmas" selalu diputar di berbagai tempat pada perayaan Natal. Dari analisis The Economist, lagu-lagu ini menjadi sumber pendapatan tahunan yang fantastis, dengan estimasi royalti mencapai sekitar USD 2,5 juta hingga 3 juta atau setara dengan Rp 39,3 miliar hingga Rp 49 miliar per tahun.
Penggunaan Streaming dan Akumulasi Royalti
Analisis terbaru dari Billboard memperkirakan total akumulasi royalti kini telah melampaui USD 100 juta atau sekitar Rp 1,5 triliun, seiring dengan ledakan penggunaan streaming. "Hal ini menunjukkan bahwa lagu rohani tidak luput dari pelindung hak cipta dan royalti," tambah Iqbal.
Ia menjelaskan bahwa kewajiban pembayaran royalti bukan hanya soal legalitas, tetapi juga bentuk keadilan bagi pencipta. Masih banyak pihak yang beranggapan lagu rohani bersifat bebas digunakan, padahal pelindungan hukum tetap berlaku sepanjang pencipta tidak melepaskan haknya.
Perizinan dan Pembayaran Royalti
Untuk itu, Iqbal mendorong seluruh penyelenggara acara rohani, pengelola platform, maupun institusi yang menggunakan lagu rohani untuk melakukan perizinan dan pembayaran royalti melalui mekanisme resmi. "Prinsipnya sederhana, siapa pun yang menikmati manfaat ekonomi dari karya cipta orang lain, wajib memberikan penghargaan melalui mekanisme pembayaran royalti,” katanya.
DJKI juga mengimbau masyarakat untuk bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) atau lembaga terkait dalam proses perizinan penggunaan lagu dan/atau musik. Langkah ini penting untuk memastikan distribusi royalti berjalan transparan dan tepat sasaran.
Tujuan dan Komitmen DJKI
Melalui kebijakan tersebut, DJKI berharap ekosistem industri musik Indonesia, termasuk musik rohani, dapat berkembang lebih sehat, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum baik bagi pencipta maupun pengguna karya cipta.
Selain itu, DJKI menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta, termasuk penggunaan lagu rohani tanpa izin. Upaya ini dilakukan tidak hanya melalui pendekatan penindakan, tetapi juga edukasi dan pembinaan agar seluruh pihak memahami prosedur perizinan serta pentingnya penghargaan terhadap karya cipta.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar