Kemenkum Pabar Percepat Harmonisasi Regulasi dan Posbakum di Sorong

Kemenkum Pabar Percepat Harmonisasi Regulasi dan Posbakum di Sorong

Koordinasi antara Kemenkum dan Pemprov Papua Barat Daya untuk Harmonisasi Produk Hukum

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Papua Barat berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya dan Pemerup Kabupaten Sorong. Pertemuan tersebut dilakukan pada Kamis (11/12/2025) dalam rangka memfasilitasi harmonisasi rancangan produk hukum daerah serta mempercepat pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kabupaten Sorong.

Dalam pertemuan tersebut, Kanwil Kemenkum Pabar diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhayan. Ia didampingi oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Pertama, Ade Asra Ica Ely dan Analis Kebijakan Muda, Maria Desy Satya.

Muhayan menekankan pentingnya harmonisasi melalui aplikasi E-Harmonisasi. Menurutnya, selama ini pengajuan rancangan produk hukum daerah Kabupaten Sorong masih dilakukan secara manual karena sistem belum ditetapkan. Ke depan, seluruh proses pengharmonisasian akan dilakukan melalui aplikasi E-Harmonisasi dengan batas waktu maksimal penyelesaian sebesar 5 hari kerja.

Persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi antara lain surat permohonan ke kepala Kanwil Kemenkum Pabar. Syarat-syarat lain adalah adanya tim penyusun, rancangan produk hukum, dan dokumen pendukung, termasuk naskah akademik bagi rancangan peraturan daerah.

Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, Kanwil Kemenkum Pabar akan memverifikasi dan menjadwalkan harmonisasi dengan bagian/Biro Hukum dan perangkat daerah terkait.

Rencana Pengajuan Lima Rancangan Peraturan Daerah

Kepala Bagian Hukum Kabupaten Sorong, Demianus Aru, menyampaikan rencana pengajuan lima rancangan peraturan daerah melalui aplikasi E-Harmonisasi. Hal ini merupakan langkah strategis untuk memastikan kesesuaian rancangan dengan regulasi yang berlaku.

Sekda Kabupaten Sorong, Adi Bramantyo, menegaskan bahwa Posbakum sangat penting sebagai sarana layanan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu. Menurutnya, Posbakum adalah implementasi nyata negara hukum yang menjamin hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh akses keadilan. Karena itu, ia mendukung Kanwil Kemenkum Pabar dan mendorong pemerintah kabupaten agar mempercepat pembentukan Posbakum.

Kerja Sama dengan Pemprov Papua Barat Daya

Kemenkum juga berkoordinasi dengan Biro Pemprov Papua Barat Daya dan Asisten I Pemerintah Kota Sorong. Mereka pun siap memperkuat kerja sama dengan Kanwil Kemenkum Pabar untuk mempercepat pembentukan Posbanum di Kota Sorong dan memfasilitasi penguatan produk hukum daerah di Papua Barat Daya.

Plt Kepala Biro Hukum Provinsi Papua Barat Daya, Saul Markus Kareth, berjanji untuk terus berkoordinasi dengan Kemenkum dalam memfasilitasi seluruh proses pembentukan dan penyelarasan produk hukum daerah di tingkat provinsi.

Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi dan Pemprov

Selama kunjungan tersebut, Muhayan juga menghadiri penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Pemprov Papua Barat Daya mengenai penerapan kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan ini menjadi salah satu bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sistem peradilan dan pemulihan sosial bagi pelaku tindak pidana.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan