Kemenkum: Pencabutan Merek Persaudaraan Islam Tionghoa Sesuai Aturan

Kemenkum: Pencabutan Merek Persaudaraan Islam Tionghoa Sesuai Aturan

Penjelasan Kementerian Hukum Mengenai Pencabutan Merek PITI

Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan penjelasan terkait pencabutan dan penghapusan merek Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) yang terdaftar dengan Nomor IDM000657831. Langkah tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan dipastikan tidak ada pelanggaran terhadap prosedur administratif.

Proses Pencabutan Merek

Menurut Ranie Utami Ronie, Kepala Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), keputusan tersebut merupakan pelaksanaan dari putusan pengadilan yang sudah menjadi keputusan tetap. DJKI memiliki tanggung jawab dalam menjaga ketertiban hukum dalam bidang merek.

“DJKI bertugas untuk melaksanakan keputusan pengadilan yang sah dan diakui sebagai bentuk penghormatan terhadap kepastian hukum,” ujar Ranie dalam pernyataannya.

Awal Kasus

Kasus ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI Persatuan) terhadap merek dengan Nomor Pendaftaran IDM000657831. Merek tersebut terdaftar atas nama Perkumpulan Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI Persaudaraan).

Selama prosesnya, Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima seluruh gugatan tersebut dengan Putusan Nomor 82/Pdt. Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga.Jkt.Pst pada tanggal 2 Desember 2024. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa merek yang diperdebatkan didaftarkan dengan niat yang tidak baik, sehingga pendaftarannya dicabut dan diperintahkan untuk dihapus dari Daftar Umum Merek.

Upaya Hukum Kasasi

Setelah keputusan pengadilan, PITI Persaudaraan mengajukan upaya hukum kasasi. Namun, Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut melalui Putusan Nomor 687 K/PDT.SUS-HKI/2025 pada tanggal 14 Juli 2025. Keputusan ini memperkuat putusan Pengadilan Niaga di PN Jakarta Pusat.

Tindakan DJKI

Setelah menerima salinan putusan, DJKI sebagai Turut Tergugat dan Turut Termohon kasasi wajib melanjutkan proses dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum Nomor HKI.4-KI.06.07.03-1570 Tahun 2025 tentang Pencabutan Merek Terdaftar Berdasarkan Putusan Pengadilan. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa merek PITI dengan IDM000657831 dinyatakan batal dan dihapus dari Daftar Umum Merek.

Aturan Hukum Terkait Pembatalan Merek

Ranie menjelaskan bahwa tata cara pengajuan pembatalan merek oleh pihak lain telah diatur secara rinci dalam Pasal 76 dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 mengenai Merek dan Indikasi Geografis. Pasal-pasal tersebut memberikan hak kepada pihak yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan pembatalan merek terdaftar ke Pengadilan Niaga tanpa adanya batas waktu apabila terdapat alasan hukum, seperti adanya unsur niat tidak baik, bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Edukasi untuk Masyarakat

Menurut Ranie, edukasi penting bagi masyarakat agar memahami bahwa pembatalan merek bukanlah wewenang administratif DJKI, melainkan harus melalui mekanisme gugatan yang sifatnya penghapusan melalui lembaga peradilan sesuai yang diatur dalam undang-undang.

“DJKI hadir untuk menindaklanjuti keputusan pengadilan yang telah sah agar dapat menjaga kepastian hukum, keadilan, dan kredibilitas sistem merek nasional,” tutup Ranie.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan