
Penguatan Layanan Bantuan Hukum di Tingkat Desa dan Kelurahan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat (Sulbar) menunjukkan komitmennya untuk memperkuat layanan bantuan hukum non-litigasi di tingkat desa dan kelurahan. Hal ini dilakukan sebagai persiapan menyambut berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada 2 Januari 2026.
Komitmen ini diwujudkan melalui berbagai kegiatan, termasuk "Pembinaan dan Penguatan Kapasitas Pos Bantuan Hukum (Posbakum)" serta penyerahan Piagam Penghargaan kepada lima Kepala Desa/Lurah peraih Paralegal Justice Award (PJA) tahun 2025 di Kabupaten Polewali Mandar, yang berlangsung pada Kamis, 11 Desember 2025.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo, mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto, menekankan pentingnya penguatan Posbakum agar layanan bantuan hukum dapat berjalan secara tertib dan tepat sasaran.
John Batara Manikallo menyoroti peran sentral para paralegal di desa, terutama dengan adanya pendekatan restorative justice yang diusung oleh KUHP baru.
Paralegal adalah garda terdepan penyelesaian persoalan hukum non-litigasi. Mereka membutuhkan peningkatan kapasitas dan pembaruan pengetahuan, terutama menjelang pemberlakuan KUHP Nasional pada 2 Januari 2026 yang sangat mengedepankan pendekatan restorative justice, ujar John Batara Manikallo.
Dalam kesempatan tersebut, ia memberikan apresiasi atas capaian lima paralegal dari desa-desa di Polewali Mandar yang meraih Paralegal Justice Award (PJA). Ia juga menegaskan kesiapan Kanwil Kemenkum Sulbar untuk memfasilitasi proses pendaftaran paralegal secara gratis serta memberikan pembinaan berkelanjutan.
Saat ini, Provinsi Sulawesi Barat memiliki enam Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi, dengan satu OBH berlokasi di Kabupaten Polewali Mandar.
Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah
Asisten I Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Polewali Mandar, Agusniah Hasan Sulur, menyampaikan apresiasi tinggi atas kolaborasi dengan Kemenkum Sulbar.
Pendampingan dari Kanwil Hukum Sulbar telah mengantarkan Polewali Mandar mencapai 100% pembentukan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan. Posbankum adalah sarana perluasan akses keadilan bagi masyarakat, terutama warga kurang mampu, tutur Agusniah Hasan Sulur.
Ia juga menekankan bahwa Pemerintah Daerah berkomitmen untuk terus mendorong penguatan Posbakum melalui dasar hukum yang lebih pasti di masa mendatang. Selain itu, ia berharap prestasi lima PJA di Polman akan memotivasi partisipasi aparatur desa yang lebih luas dalam peran paralegal.
Agusniah menekankan pentingnya kompetensi paralegal dan kolaborasi aktif dengan OBH terakreditasi agar penyelesaian masalah non-litigasi dapat berjalan efektif, demi menjamin akses keadilan yang merata di masyarakat.
Peran Posbakum dalam Penguatan Keadilan
Posbakum menjadi salah satu elemen penting dalam penguatan layanan bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan. Dengan hadirnya Posbakum, masyarakat bisa lebih mudah mengakses informasi hukum dan solusi non-litigasi untuk berbagai permasalahan yang mereka alami.
Beberapa keuntungan yang diperoleh masyarakat dari Posbakum antara lain:
- Akses keadilan yang lebih mudah dan cepat
- Penyelesaian masalah hukum tanpa harus melalui pengadilan
- Peningkatan kesadaran hukum di kalangan masyarakat
Selain itu, Posbakum juga berperan dalam meningkatkan koordinasi antara pemerintah daerah, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat setempat.
Langkah-Langkah yang Dilakukan
Untuk memastikan Posbakum dapat berjalan efektif, beberapa langkah telah dilakukan oleh Kemenkum Sulbar dan pemerintah daerah, seperti:
- Pelatihan dan penguatan kapasitas para paralegal
- Pemetaan wilayah yang belum memiliki Posbakum
- Peningkatan kerja sama dengan organisasi bantuan hukum
- Sosialisasi tentang KUHP Nasional dan pendekatan restorative justice
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan layanan bantuan hukum non-litigasi dapat lebih optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Tantangan dan Harapan
Meski sudah ada kemajuan, masih terdapat tantangan dalam penguatan Posbakum, seperti keterbatasan sumber daya dan kurangnya pemahaman masyarakat tentang layanan bantuan hukum. Oleh karena itu, diperlukan upaya bersama dari berbagai pihak untuk mengatasi tantangan tersebut.
Harapan besar diletakkan pada kinerja para paralegal dan kolaborasi dengan lembaga bantuan hukum. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan Posbakum dapat menjadi bagian penting dalam membangun sistem hukum yang lebih adil dan transparan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar