
aiotrade.CO.ID - JAKARTA
Pemenuhan Izin Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat Dimulai Bulan Ini
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyiapkan langkah penting untuk memastikan pengelolaan sumur minyak rakyat dapat dilakukan secara legal. Dalam waktu dekat, izin pengelolaan tersebut akan mulai diterbitkan. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kontribusi produksi minyak nasional dari sumber-sumber lokal.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah), koperasi, serta BUMD (badan usaha milik daerah) kini bisa mengelola minyak dengan izin resmi. “Bulan ini izin-izinnya kami kasih,” ujarnya saat berada di Jakarta, Senin (8/12/2025).
Keuntungan Legalisasi bagi Masyarakat
Bahlil menekankan bahwa kebijakan ini memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada pengelolaan sumur minyak rakyat. Tanpa izin resmi, aktivitas mereka sering kali terganggu oleh oknum tertentu yang membebankan biaya tambahan.
“Kasihan mereka dikejar-kejar oknum. Setor sana, setor sini. Kerjanya nggak nyenyak,” ujarnya.
Izin pengelolaan ini juga menjadi bagian dari skema kerja sama produksi sumur minyak rakyat. Mekanisme ini dimulai dari tahap inventarisasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah, SKK Migas/BPMA, maupun kontraktor. Selain itu, dilakukan penilaian kelayakan sumur serta kedekatannya dengan wilayah kerja migas.
Proses Penetapan dan Pemetaan Sumur Rakyat
Kementerian ESDM telah selesai melakukan inventarisasi nasional sumur rakyat pada 9 Oktober 2025. Hasilnya, tercatat ada 45.095 sumur rakyat yang tersebar di enam provinsi: Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Setelah inventarisasi ditetapkan, gubernur akan menunjuk BUMD, koperasi, dan/atau UMKM untuk mengelola sumur rakyat. Pihak yang ditunjuk kemudian mengajukan usulan kerja sama kepada KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) untuk dievaluasi.
Jika disetujui, KKKS akan mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri ESDM melalui SKK Migas atau BPMA. “Kami verifikasi sumurnya, nama perusahaannya, kelompok masyarakatnya,” kata Bahlil.
Harga Pembelian Minyak dari Sumur Rakyat
Produksi minyak dari sumur rakyat nantinya akan dibeli oleh Pertamina atau KKKS dengan harga 80% dari Indonesian Crude Price (ICP). Kebijakan ini merupakan implementasi dari Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Migas.
Berdasarkan penetapan Tim Gabungan per 9 Oktober 2025, jumlah sumur minyak rakyat mencapai 45.095. Angka ini merupakan jumlah maksimal yang masih dapat berkurang jika tidak memenuhi ketentuan dalam Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Daftar Provinsi dan Kabupaten Penghasil Sumur Minyak Rakyat
Berikut adalah daftar provinsi dan kabupaten yang menjadi penghasil sumur minyak rakyat:
- Sumatera Selatan – 26.300 sumur
- Musi Banyuasin: 22.381
- Musi Rawas: 405
- Musi Rawas Utara: 32
- Muara Enim: 133
- Banyuasin: 66
- Pali: 165
-
Lahat: 3.118
-
Aceh – 1.490 sumur
- Bireuen: 83
- Aceh Utara: 547
- Aceh Timur: 658
-
Aceh Tamiang: 202
-
Jambi – 11.509 sumur
- Batanghari: 9.885
- Muaro Jambi: 1.336
-
Sarolangun: 288
-
Sumatera Utara – 607 sumur
-
Langkat: 607
-
Jawa Timur – 798 sumur
- Gresik: 19
- Tuban: 408
-
Bojonegoro: 371
-
Jawa Tengah – 4.391 sumur
- Blora: 2.697
- Rembang: 400
- Grobogan: 121
- Kendal: 825
- Boyolali: 198
- Batang: 150
Total keseluruhan sumur rakyat yang telah ditetapkan mencapai 45.095 sumur.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar