Kementerian Imipas Siapkan 986 Lokasi Sosial untuk Jalankan KUHP Baru

Persiapan Penerapan Pidana Kerja Sosial di Indonesia

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah menyiapkan ratusan lokasi kerja sosial sebagai bagian dari pelaksanaan pidana nonpemenjaraan. Hal ini dilakukan menyikapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Menteri Imipas Agus Andrianto menyatakan bahwa hingga saat ini, telah disiapkan sebanyak 968 lokasi kerja sosial yang akan digunakan sebagai tempat pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Lokasi tersebut telah dipersiapkan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah serta mitra-mitra lainnya.

Lokasi kerja sosial tersebar di berbagai wilayah Indonesia dan mencakup beragam fasilitas publik seperti sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, hingga pesantren. Selain itu, Kementerian Imipas juga menyiapkan 94 Griya Abhipraya (GA) yang dikelola oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai pusat pembimbingan bagi pelaksanaan pidana kerja sosial.

Sebanyak 94 Griya Abhipraya siap melaksanakan pembimbingan selama putusan pidana kerja sosial dijalankan. Terdapat 1.880 mitra yang tergabung dalam GA Bapas dan siap terlibat mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial di berbagai daerah. Keterlibatan mitra ini mencakup unsur pemerintahan maupun lembaga nonpemerintah.

Agus menjelaskan bahwa pembimbingan terhadap pelaku pidana akan dilakukan secara terukur dan profesional. Proses tersebut didasarkan pada hasil asesmen dan penelitian kemasyarakatan (litmas) yang disusun oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas, serta mengacu pada putusan hakim dan eksekusi jaksa.

Ia berharap, penerapan pidana kerja sosial dapat memberikan dampak positif, terutama dalam menurunkan tingkat kelebihan kapasitas (overcrowding) di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Selain itu, pelaksanaan pidana kerja sosial diharapkan mampu meningkatkan kuantitas dan kualitas pembinaan warga binaan, sehingga mereka menyadari kesalahannya serta memiliki kemandirian secara keterampilan dan ekonomi.

Tujuan akhir dari kebijakan ini adalah mempersiapkan warga binaan agar dapat kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang baik, mandiri, dan bertanggung jawab. Harapan kita bersama, pengulangan tindak pidana atau residivisme bisa ditekan hingga nol, dan pada akhirnya berdampak positif bagi pembangunan negara kita tercinta.

Persiapan Lengkap untuk Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Sebagai bagian dari persiapan, Kementerian Imipas telah mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung pada 26 November 2025. Surat tersebut berisi daftar lokasi yang disiapkan untuk pelaksanaan pidana kerja sosial di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Mashudi menyatakan bahwa saat ini terdapat 2.686 Pembimbing Kemasyarakatan yang siap bekerja. Selain itu, pihaknya juga telah mengusulkan penambahan sekitar 11 ribu PK serta pembangunan 100 unit Bapas dan Pos Bapas baru untuk memperkuat implementasi KUHP baru.

Kementerian Imipas melalui 94 Bapas telah melakukan uji coba pelaksanaan pidana kerja sosial. Uji coba ini melibatkan 9.531 klien dan dilaksanakan pada periode Juli hingga November 2025 dengan menggandeng berbagai mitra dari unsur pemerintah maupun lembaga nonpemerintah.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan