Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Siapkan Ratusan Lokasi Kerja Sosial
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah menyiapkan ratusan lokasi kerja sosial sebagai bagian dari pelaksanaan pidana nonpemenjaraan. Hal ini dilakukan dalam rangka menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan alternatif hukuman yang lebih manusiawi serta mencegah kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.
Menteri Imipas Agus Andrianto menyatakan bahwa hingga saat ini, telah disiapkan sebanyak 968 lokasi kerja sosial yang akan digunakan sebagai tempat pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia menjelaskan bahwa koordinasi telah dilakukan oleh Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) seluruh Indonesia bersama pemerintah daerah dan mitra-mitra lainnya.
Lokasi kerja sosial tersebut tersebar di berbagai wilayah Indonesia dan mencakup beragam fasilitas publik seperti sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, hingga pesantren. Selain itu, Kementerian Imipas juga telah menyiapkan 94 Griya Abhipraya (GA) yang dikelola oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai pusat pembimbingan bagi pelaksanaan pidana kerja sosial.
Agus menjelaskan bahwa 94 Griya Abhipraya siap melaksanakan pembimbingan selama putusan pidana kerja sosial dijalankan. Dalam hal ini, terdapat sebanyak 1.880 mitra yang tergabung dalam GA Bapas dan siap terlibat mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial di berbagai daerah. Keterlibatan mitra ini mencakup unsur pemerintahan maupun lembaga nonpemerintah.
Pembimbingan terhadap pelaku pidana akan dilakukan secara terukur dan profesional. Proses tersebut didasarkan pada hasil asesmen dan penelitian kemasyarakatan (litmas) yang disusun oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas, serta mengacu pada putusan hakim dan eksekusi jaksa. Dengan demikian, diharapkan para pelaku pidana dapat menyadari kesalahannya serta memiliki kemandirian secara keterampilan dan ekonomi.
Agus berharap, penerapan pidana kerja sosial dapat memberikan dampak positif, terutama dalam menurunkan tingkat kelebihan kapasitas (overcrowding) di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Selain itu, pelaksanaan pidana kerja sosial diharapkan mampu meningkatkan kuantitas dan kualitas pembinaan warga binaan.
Tujuan akhir dari kebijakan ini adalah mempersiapkan warga binaan agar dapat kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang baik, mandiri, dan bertanggung jawab. Harapan bersama adalah pengulangan tindak pidana atau residivisme bisa ditekan hingga nol, dan pada akhirnya berdampak positif bagi pembangunan negara.
Persiapan Lengkap untuk Pelaksanaan KUHP Baru
Sebagai bagian dari persiapan, Kementerian Imipas juga telah mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung pada 26 November 2025. Surat tersebut berisi daftar lokasi yang disiapkan untuk pelaksanaan pidana kerja sosial di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Mashudi menyatakan bahwa saat ini terdapat 2.686 Pembimbing Kemasyarakatan yang siap bekerja. Selain itu, pihaknya juga telah mengusulkan penambahan sekitar 11 ribu PK serta pembangunan 100 unit Bapas dan Pos Bapas baru untuk memperkuat implementasi KUHP baru.
Kementerian Imipas melalui 94 Bapas telah melakukan uji coba pelaksanaan pidana kerja sosial. Uji coba ini melibatkan 9.531 klien dan dilaksanakan pada periode Juli hingga November 2025 dengan menggandeng berbagai mitra dari unsur pemerintah maupun lembaga nonpemerintah.

Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar