Kementerian Kehutanan Izinkan Kayu Hanyut untuk Bantu Pemulihan Banjir

Kementerian Kehutanan Izinkan Kayu Hanyut untuk Bantu Pemulihan Banjir

Arahan Resmi Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Bencana Banjir

Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (Ditjen PHL) memberikan arahan resmi terkait pemanfaatan kayu hanyut sebagai bagian dari upaya pemulihan pascabencana banjir di tiga provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Arahan ini dikeluarkan dalam bentuk surat yang ditujukan kepada gubernur masing-masing provinsi.

Surat tersebut memiliki nomor S.467/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025 dan ditandatangani pada 8 Desember 2025. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa kayu hanyut yang terbawa arus banjir dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, termasuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pasca-bencana. Kayu tersebut juga bisa digunakan sebagai bantuan material bagi masyarakat terdampak untuk membangun fasilitas umum dan sarana prasarana.

Kebijakan ini diambil dengan dasar asas keselamatan rakyat dan kemanusiaan, mengingat besarnya kebutuhan akan material di wilayah yang terkena dampak banjir besar. Namun, Ditjen PHL menekankan bahwa kayu hanyut yang ditemukan di lapangan dikategorikan sebagai kayu temuan. Penanganannya harus tetap sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Hal ini bertujuan untuk menjaga prinsip ketelusuran dan keterlacakan.

Untuk memastikan pelaksanaan yang terkoordinasi, pemanfaatan kayu hanyut harus dilakukan secara bersama-sama antara Kementerian Kehutanan, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta aparat penegak hukum. Langkah ini dimaksudkan untuk mencegah potensi penyalahgunaan, penebangan liar, maupun pencucian kayu.

Sebagai langkah pencegahan tambahan, Kementerian Kehutanan juga menetapkan penghentian sementara kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat yang berasal dari lokasi kegiatan pemanfaatan hutan di tiga provinsi tersebut hingga ketentuan lebih lanjut ditetapkan. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya mempercepat proses pemulihan wilayah terdampak bencana, tetapi juga menjaga tata kelola kehutanan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum.

Beberapa poin penting dalam arahan ini antara lain:

  • Pemanfaatan kayu hanyut harus dilakukan dengan pertimbangan kebutuhan darurat dan pemulihan.
  • Penanganan kayu temuan harus sesuai dengan regulasi yang berlaku untuk memastikan transparansi.
  • Koordinasi lintas sektor sangat penting agar kebijakan ini dapat diimplementasikan secara efektif.
  • Penghentian sementara kegiatan pemanfaatan kayu bulat dilakukan untuk mencegah risiko penyalahgunaan dan pencucian kayu.

Surat ini ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Ir. Laksmi Wijayanti, MCP, dan ditembuskan kepada Menteri Kehutanan, Wakil Menteri Kehutanan, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, serta kepala daerah dan dinas kehutanan terkait.

Selain itu, pihak Kementerian Kehutanan juga menyarankan agar semua pihak terkait melakukan evaluasi berkala terhadap implementasi kebijakan ini. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan tetap relevan dan efektif dalam mendukung pemulihan wilayah terdampak banjir.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan