Kerja Sama Lintas Pihak untuk Perlindungan Pekerja Migran

Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) dengan berbagai lembaga serta pemerintah daerah. Tujuan dari kerja sama ini adalah untuk memperkuat perlindungan pekerja migran sekaligus menekan keberangkatan non-prosedural.
Lembaga dan pemerintah daerah yang terlibat dalam kerja sama ini antara lain Komnas Perlindungan Anak, Bawaslu, PERPUKADESI, PELITA, HIPKI, BPJS Ketenagakerjaan, Ditjen Imigrasi Kemenimpas, Pemkot Bontang, Pemkab Probolinggo, Pemkab Jember, dan Pemkab Flores Timur. Dengan keterlibatan banyak pihak, diharapkan perlindungan bagi pekerja migran bisa lebih efektif dan mencakup seluruh lapisan masyarakat.
Peran Pemerintah Daerah dalam Pencegahan Pekerja Migran Ilegal
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, menegaskan bahwa Kementerian KP2MI tidak bisa bekerja sendiri dalam membenahi persoalan pekerja migran dari hulu hingga hilir. Menurutnya, keterlibatan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sangat penting dalam upaya pembenahan sektor hulu.
“Kementerian KP2MI tidak bisa berdiri sendiri untuk melaksanakan, mengeksekusi dalam rangka pembenahan di sektor hulu. Ada pemerintah pusat, ada pemerintah provinsi, ada pemerintah kabupaten/kota. Dan ini semuanya harus terlibat dalam konteks kita membenahi di sektor hulunya,” ujarnya saat penandatanganan MoU di Kantor Kementerian P2MI, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (2/12).
Menurut Mukhtarudin, peran pemerintah daerah sangat menentukan dalam upaya mencegah meningkatnya pekerja migran ilegal. Pengawasan dan sosialisasi di tingkat desa menjadi faktor penting agar calon pekerja migran tidak berangkat secara non-prosedural.
“Kalau ini kita lakukan bersama-sama, insyaAllah yang namanya pekerja migran ilegal, non-prosedural, TPPO, itu bisa kita tekan,” ujarnya.

Mukhtarudin menjelaskan bahwa sekitar 15 persen persoalan pekerja migran terjadi pada fase rekrutmen. Karena itu, pembenahan hulu menjadi fokus utama. Pihaknya juga mendorong daerah segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) terkait perlindungan pekerja migran agar perlindungan tidak hanya berjalan di tingkat pusat, tetapi sampai kabupaten/kota dan desa.
“Dengan adanya Perda, maka perlindungan pekerja migran itu tidak hanya diurus oleh Kementerian P2MI. Tapi juga di tingkat kabupaten/kota, bahkan desa-desa. Di sini akan mulai bagaimana perlindungan kita. Pekerja migran yang aman itu kita mulai dari desa,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa pekerja migran bukan komoditas, sehingga pendekatannya harus humanis. Perlindungan diberikan sebelum, saat, dan setelah penempatan, termasuk pemberdayaan purna pekerja migran agar tidak kembali menganggur atau kembali berangkat secara ilegal.
Upaya Meningkatkan Kompetensi Pekerja Migran
Mukhtarudin berharap angka keberangkatan pekerja migran non-prosedural dapat ditekan secara signifikan. Selain memperkuat pengawasan, diharapkan pula untuk mampu mengurangi kerentanan calon pekerja migran terhadap penipuan dan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).
“Nah, di sinilah kita mulai tingkat perlindungan kita. Memproteksi pekerja migran kita agar bekerja secara prosedural. Menghindari tindak-tindak TPPO,” ujar Mukhtarudin.
“Nah, sekarang ini kita lagi melakukan upaya-upaya itu. Agar perlindungan itu mulai dari tingkat desa. Kemudian juga terkait dengan masalah penipuan, ada penipuan pekerja dan lain-lain. Sehingga ini kita tekan,” sambungnya.
Dari sisi peningkatan kompetensi, KP2MI juga telah bekerja sama dengan berbagai kementerian yang memiliki program vokasi. Total ada 12 kementerian/lembaga yang telah meneken MoU terkait pelatihan vokasi untuk calon pekerja migran.

Kerja sama ini dipersiapkan untuk mendukung program prioritas pemerintah, termasuk target Quick Win Presiden tahun 2026 yaitu melatih dan menempatkan 500.000 pekerja migran terampil.
“Karena kita penginnya vokasi pelatihan ini bahwa antara latihan, kompetensi, dan penempatan harus menjadi satu match, link and match, harus matching. Jadi yang dilatih apa, kompetensinya apa, ditempatkan untuk sektor apa dan di mana. Jadi ini harus kita lakukan pelatihan,” kata Mukhtarudin.
Perlindungan Hak Pilih PMI
MoU dengan Bawaslu: Lindungi Hak Pilih PMI
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan bahwa kerja sama ini juga mencakup integrasi data dan edukasi pemilih bagi pekerja migran. Langkah ini dilakukan untuk menjamin hak pilih PMI dalam pemilu 2029.
“Walaupun 2027 tahapan pemilu akan dimulai, maka persiapan menuju tahapan pemilu harus sudah dimulai dari sekarang. Dan ini sejalan juga dengan apa yang dicita-citakan Pak Presiden (Prabowo Subianto) dan sesuai dengan apa yang diharapkan dari KP2MI,” ujar Bagja.
“Bahwa ada perlindungan hak pilih bagi warga negara kita yang bekerja di luar negeri. Agar hak pilih mereka dapat dilindungi oleh baik KPU maupun Bawaslu bekerja sama dengan KP2MI,” tandasnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar