
Pengumuman Kenaikan Upah Minimum Kota Medan Tahun 2026
Wali Kota Medan Rico Waas secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2026 sebesar 8 persen. Pengumuman ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Balai Kota Medan, pada hari Kamis (24/12). Dalam kesempatan tersebut, Rico menjelaskan bahwa hasil rapat dengan Dewan Pengupahan telah menetapkan UMK Medan untuk tahun 2026 sebesar Rp 4.335.197. Sebelumnya, UMK Medan pada tahun 2025 berada di angka Rp 4.014.072.
"Perubahan ini diusulkan oleh Dewan Pengupahan setelah dilakukannya rapat antara pihak pekerja, perusahaan, dan pemerintah," jelas Rico. Ia menambahkan bahwa dalam rapat tersebut juga diusulkan adanya kenaikan untuk Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK), yang bisa mencapai kisaran 5 hingga 9 persen. "Jika kenaikan itu diterapkan, maka UMSK bisa mencapai Rp 4,4 juta," tambahnya.
Rico menyampaikan harapan agar kenaikan upah ini dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi kota Medan. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah dan perusahaan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan mendorong investasi. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada Januari 2026, sehingga para pemilik perusahaan memiliki waktu untuk mempersiapkan implementasi ketentuan tersebut.
Proses Penetapan Upah Minimum
Menurut Rico, kenaikan UMK Medan tahun 2026 telah melalui proses rapat Dewan Pengupahan yang melibatkan perwakilan dari berbagai pihak, termasuk pekerja, perusahaan, dan pemerintah. Proses ini dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan sudah terhitung secara detail. Ia berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan produktivitas perusahaan.
Namun, tidak semua pihak sepakat dengan penetapan kenaikan UMK ini. Partai Buruh Sumatera Utara melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak keputusan yang dianggap tidak sesuai dengan aturan pengupahan yang baru. Ketua Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo, mengkritik penurunan indeks Alpha yang digunakan dalam perhitungan kenaikan upah minimum.
Kritik dari Partai Buruh Sumut
Willy menilai bahwa Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, hanya menaikkan UMP dan UMK Medan dengan indeks Alpha 0,543. Padahal, menurut PP pengupahan yang terbaru, indeks Alpha seharusnya berkisar antara 0,5 hingga 0,9. "Dengan indeks Alpha 0,9, kenaikan UMP dan UMK bisa mencapai 9,59 persen," ujar Willy dalam aksi yang digelar pada hari Kamis (23/12).
Ia menegaskan bahwa Partai Buruh bersama elemen FSPMI dan KSPI menuntut revisi atas keputusan UMP dan UMK Sumatera Utara. Menurutnya, kenaikan yang diberikan saat ini hanya sebesar 8 persen, padahal seharusnya bisa mencapai 10 persen jika menggunakan indeks Alpha yang lebih tinggi. Willy juga menyatakan bahwa partainya akan terus melakukan aksi unjuk rasa secara berkala jika keputusan ini tidak direvisi.
Rencana Aksi Berulang
Partai Buruh berencana untuk kembali melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Gubernur Sumatera Utara. Willy mengatakan bahwa aksi akan dilakukan seminggu sekali, dan pada bulan Januari 2026, jumlah massa yang terlibat akan lebih besar. "Kami menolak tegas kenaikan UMK yang dianggap tidak sesuai dengan aturan pengupahan," pungkasnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar