Kepala Adat Jadi Tersangka Usai Beri Sanksi Tradisional ke Perusahaan Perkebunan

Peran dan Tantangan Tokoh Adat dalam Konflik Lingkungan

Kepala Adat Dusun Lelayang, Desa Kualan Hilir, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Tarsisius Fendy Sesupi, ditetapkan sebagai tersangka setelah memberlakukan sanksi adat terhadap perusahaan perkebunan PT MP. Penetapan ini dilakukan oleh polisi dengan tuduhan pemerasan berdasarkan Pasal 368 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kriminalisasi Pembela Lingkungan Hidup

Peneliti hukum Auriga Nusantara, Fauziah, menilai bahwa penetapan tersangka tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pembela lingkungan hidup. Menurutnya, Fendy bersama masyarakat adat Dayak Kualan adalah pihak yang tertekan akibat aktivitas perusahaan. Ia menyebutkan bahwa kriminalisasi terhadap Fendy adalah bukti nyata bagaimana instrumen hukum masih disalahgunakan untuk membungkam masyarakat adat yang mempertahankan wilayah kelola leluhur mereka.

Fauziah meminta Polres Ketapang segera membebaskan Fendy. Menurut dia, sanksi adat yang diberikan bukan bentuk pemerasan, melainkan upaya masyarakat adat memperjuangkan hak atas wilayah, hutan, dan ruang hidupnya dari ancaman ekspansi perusahaan. Sebagai tokoh adat, Fendy selama ini memimpin protes damai, menghadiri mediasi, dan menyuarakan pelanggaran yang dialami komunitasnya, ujarnya.

Ancaman Terhadap Pembela Lingkungan

Kriminalisasi terhadap Fendy menambah daftar panjang ancaman terhadap pembela lingkungan hidup. Berdasarkan publikasi Auriga Nusantara sedikitnya 115 kasus kriminalisasi dan gugatan hukum terhadap pembela lingkungan sejak 2014 hingga 9 Desember 2025.

Fauziah menjelaskan bahwa perlindungan hukum bagi pembela lingkungan telah dijamin dalam Pasal 66 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan dikuatkan pula melalui Putusan MK No. 119/PUU-XXIII/2025 dan Putusan Mahkamah Agung dalam perkara No. 4398K/Pid-Sus-LH/2025. Negara seharusnya melindungi pembela lingkungan, bukan justru menempatkan mereka sebagai tersangka ketika sedang memperjuangkan hak hidup dan keberlanjutan alam, katanya.

Permintaan Perlindungan Hukum

Fauziah mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan perlindungan hukum kepada Fendy sebagaimana mandat Peraturan Menteri LHK No. 10 Tahun 2024 tentang Pelindungan Hukum Terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat. Ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memerintahkan Kapolri menghentikan praktik penangkapan sewenang-wenang terhadap masyarakat adat dan pembela lingkungan, dan memastikan institusi kepolisian menghormati hukum dan hak asasi warga negara. Perjuangan masyarakat adat mempertahankan wilayah leluhurnya adalah tindakan yang sah, dilindungi hukum, dan menjadi bagian dari upaya menjaga lingkungan hidup, katanya.

Profil Perusahaan PT MP

PT MP merupakan perusahaan kayu yang memiliki konsesi membentang dari Kabupaten Ketapang hingga Kabupaten Kayong Utara di Kalimantan Barat. Berdasarkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HT) Nomor SK. 724/Menhut-II/2010 tanggal 30 Desember 2010, luasan konsesi PT MP mencapai 136.710 hektar.

Areal konsesi PT MP mencakup 14 desa, yaitu 9 desa di Kabupaten Ketapang dan 5 desa di Kabupaten Kayong Utara. Secara keseluruhan, luas wilayah dari 14 desa ini mencapai 323.701 hektar dengan jumlah populasi mencapai 38.494 jiwa, terdiri laki-laki 20.161 jiwa dan perempuan 18.333 jiwa.

Sengketa Wilayah dan Hutan

Luasnya areal konsesi tersebut menimbulkan sengketa penguasaan tanah dan hutan antara masyarakat adat Dayak Kualan dengan PT MP, serta penetapan sanksi adat oleh masyarakat adat Dayak Kualan kepada perusahaan yang telah melakukan beberapa pelanggaran hukum adat, di antaranya adalah pecah-belah dan adu domba di antara masyarakat, penggusuran lahan, penghancuran tanaman tumbuh, pembakaran pondok ladang dan peralatan kerja ladang, dan puluhan ton padi hasil ladang.

Atas tindakan yang merugikan tersebut, masyarakat meminta pertanggungjawaban perusahaan melalui beberapa kali perundingan, di mana hasil perundingan tersebut dituangkan dalam dokumen berita acara. Sebagaimana dalam berita acara yang ditandatangani kedua belah pihak, PT MP menyatakan bersedia memberikan ganti rugi dan membayar sanksi adat sebagaimana norma hukum adat yang berlaku.

Perkembangan Kasus

Akan tetapi dalam perkembangannya, PT MP tidak mematuhi dan menjalankan isi kesepakatan yang tertuang dalam berita acara tersebut, sehingga mendorong masyarakat mendesak dilakukannya dialog lanjutan atau perundingan dan kemudian menjatuhkan sanksi adat kembali. Atas upaya masyarakat adat menagih sanksi adat yang sudah disepakati bersama, justru muncul tuduhan pemerasan terhadap Fendy.

Konflik yang berlarut antara masyarakat dengan PT MP, di mana Tarsisius Fendy Sesupi merupakan salah satu tokoh adat yang paling gigih memperjuangkan pemulihan hak masyarakat yang dilanggar oleh PT MP adalah akar masalah yang melatarbelakangi tindakan dugaan kriminalisasi perusahaan PT MP terhadapnya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan