Penipuan Wedding Organizer: Kerugian Korban Capai Rp11,5 Miliar
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengungkapkan total kerugian yang dialami korban dalam kasus dugaan penipuan penyelenggaraan pernikahan (wedding organizer/WO) atas nama PT Ayu Puspita Sejahtera. Angka ini diperkirakan mencapai sekitar Rp11,5 miliar. Dua tersangka dalam kasus ini dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar oleh Polda Metro Jaya.
"Estimasi total kerugian korban saat ini adalah Rp11.588.117.160 berdasarkan hasil verifikasi sementara dari laporan pengaduan yang telah masuk," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Besar (Kombes) Polisi Iman Imanuddin.
Menurut Iman, angka tersebut masih sangat mungkin bertambah karena posko layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban masih terbuka. "Jumlah ini masih sangat mungkin bertambah karena laporan pengaduan masih berjalan," tambahnya.
Dalam proses penyidikan perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua tersangka. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta hukum serta alat bukti yang diperoleh selama penyidikan berlangsung.
"Kami tetapkan status tersangka tentunya berdasarkan fakta hukum yang kami peroleh dalam proses penyidikan dengan alat bukti yang kami dapatkan," jelas Iman.
Selain itu, hasil penghitungan terhadap kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan para tersangka juga telah dilakukan. Iman menjelaskan bahwa nilai kerugian yang dialami masing-masing korban bervariasi.
Hal ini disebabkan adanya sistem pembayaran uang muka (down payment/DP) yang diterapkan oleh pihak WO kepada para calon pengantin. Kerugian dari masing-masing korban ini cukup variatif karena mereka dimintakan untuk membayar DP terlebih dahulu.
"Sehingga kerugiannya ada yang Rp40 juta, Rp60 juta dan jumlah lainnya," katanya.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan WO PT Ayu Puspita Sejahtera agar segera melapor melalui posko pengaduan yang telah disediakan guna kepentingan pendataan dan pengembangan penyidikan lebih lanjut. Sampai saat ini, Polda Metro Jaya telah menerima sebanyak 207 laporan pengaduan dari masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan penyelenggaraan pernikahan (WO) atas nama PT Ayu Puspita Sejahtera.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin (kiri) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (kanan) menunjukkan barang bukti kasus dugaan penipuan wedding organizer saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (13/12/2025). Polda Metro Jaya mengungkap modus penipuan yang dilakukan pemilik wedding organizer Ayu Puspita dengan jumlah korban mencapai 207 orang dan total kerugian Rp11,5 miliar.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar