Kerugian Rp 200 Miliar, Hasil Pertemuan Korban Akses Ilegal Akun Sekuritas dengan OJK

Para Korban Akses Ilegal Akun Mirae Asset Sekuritas Menghadiri Mediasi dengan OJK

Sejumlah korban dugaan akses ilegal akun PT Mirae Asset Sekuritas telah menghadiri undangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam upaya menemukan titik terang terkait hilangnya dana investasi senilai Rp 200 miliar. Kasus ini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri, dan para korban berharap mediasi dapat memberikan solusi yang transparan dan adil.

Pertemuan antara para korban dan OJK tidak berjalan sesuai harapan. Menurut pengacara korban, Krisna Murti, pertemuan tersebut dilakukan secara terpisah, tanpa melibatkan langsung pihak Mirae Asset Sekuritas. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan di kalangan korban, karena mereka merasa perlu adanya keterbukaan dan transparansi dalam proses investigasi.

"Kita minta gabungan agar ada keterbukaan satu sama lain, agar kita tidak ada yang ditutupi, tidak ada dusta di antara kita," ujar Krisna usai pertemuan di kantor OJK, Jakarta, Rabu (10/12).

Dalam rangka mempercepat penyelesaian kasus ini, para korban sepakat untuk menyurati Ketua Dewan Komisioner OJK agar dilakukan mediasi ulang. Tujuannya adalah agar semua pihak dapat dipertemukan secara bersamaan, sehingga proses investigasi lebih efektif dan transparan.

Selain itu, Krisna mendesak agar pertemuan selanjutnya dihadiri oleh pihak pengawas internal OJK. Dengan demikian, pihak pengawas dapat menjelaskan hasil audit keamanan yang dilakukan terhadap sistem Mirae Asset Sekuritas.

"Kalau sudah diaudit dan dinyatakan sistem Mirae itu baik, kenapa korban terus-terusan ada dari tahun sekian ada, dari tahun sekian ada, nah hasil auditnya apa kalau itu baik," tanya Krisna.

Di sisi lain, Krisna membantah klaim bahwa kliennya lalai dalam menjaga data diri hingga terjadi akses ilegal. Menurutnya, klien-klien tersebut telah menjaga informasi pribadi dengan baik, namun tetap mengalami kerugian tanpa diketahui penyebabnya.

"Mirae bilang kita membagikan PIN kepada pihak lain, mana ada kunci brankas kita kasih ke orang lain untuk dibobol, bodoh apa kita, gila kali kita. Artinya kita sudah korban, jangan dituduhkan membagi-bagikan PIN kepada orang lain," tambahnya.

Permintaan Perlindungan Dana Investasi dari Pemerintah

Salah satu korban, Charli, meminta pemerintah memberikan perhatian terhadap kasus ini. Ia menekankan bahwa para korban harus mendapat perlindungan dana investasi yang layak.

"Tujuan kami berkumpul cuma satu minta dilindungi. Kami adalah para investor masuk pasar modal hanya mencari provit dengan aman, jangan sampai investor sudah hadir mengalami kerugian tapi pemerintah tidak hadir untuk melindungi nasabah, ini suatu bentuk kekecewaan," kata Charli.

Penjelasan Resmi dari PT Mirae Asset Sekuritas

PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa saat ini tengah berlangsung investigasi bersama OJK. Investigasi ini dilakukan menyusul lenyapnya dana investasi senilai puluhan miliar pada beberapa akun milik nasabah Mirae Asset.

Dalam keterangan resmi tersebut dijelaskan bahwa investigasi internal tidak hanya dilakukan dengan koordinasi OJK, melainkan turut melibatkan Self-Regulatory Organizations (SRO) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tujuannya adalah untuk memastikan proses pengungkapan kasus tersebut dilakukan dengan baik dan sesuai aturan.

"Dari pemeriksaan awal, terdapat indikasi kuat bahwa nasabah membagikan kata sandi dan akses akunnya kepada orang lain, yang merupakan pelanggaran keras terhadap pedoman keamanan dan berpotensi menimbulkan risiko pada akun tersebut. Temuan ini masih dalam proses pendalaman," urai Mirae Asset.

Perusahaan tersebut menegaskan, tidak akan ragu mengambil langkah hukum apabila investigasi membuktikan adanya penyalahgunaan, laporan palsu, atau tindakan yang merugikan reputasi perusahaan. Mereka juga menegaskan bahwa platform, sistem, dan operasional perusahaan tetap aman dan berjalan normal, sesuai standar industri dan regulasi yang berlaku.

"Kami juga mengimbau seluruh nasabah untuk menjaga kerahasiaan informasi akun, termasuk kata sandi, PIN, dan kode OTP, serta tidak membagikannya kepada siapa pun, termasuk orang terdekat. Langkah ini sangat penting untuk mencegah akses yang tidak sah," lanjut Mirae Asset.

Laporan ke Bareskrim Polri

Sebelumnya, sejumlah korban ilegal akses akun sekuritas melapor kepada Bareskrim Polri pada Jumat (28/11). Mereka mengadu lantaran dana investasi mencapai puluhan miliar rupiah lenyap tanpa kejelasan. Salah seorang korban bahkan mengaku kehilangan uang hingga Rp 71 miliar. Bila ditotal dengan aset milik beberapa korban lain, nilai total dan yang lenyap mencapai Rp 90 miliar.

Laporan dugaan ilegal akses tersebut sudah tercatat di Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi bernomor STTL/583/XI/2025/BARESKRIM. Dalam laporan tersebut, pelapor menggunakan beberapa pasal. Di antaranya pasal dugaan tindak pidana ilegal akses atau transfer dana, perlindungan konsumen, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan