
Pengerukan Lahan di Sekitar Pura di Kampial Jadi Perhatian
Sebuah video yang menunjukkan dugaan pengerukan di sekitar bangunan suci (pura) di kawasan Kampial menjadi perhatian publik dan media sosial. Situasi ini kemudian mendapat perhatian dari pemerintah setempat melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Pura yang berada di sebelah lahan tersebut tampak terlihat sangat tinggi, mencapai belasan meter. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satpol PP melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Selasa (30/12). Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa lahan tersebut rencananya akan di kapling.
Kasatpol PP Badung, Drs. IGAK. Suryanegara, mengonfirmasi bahwa lokasi yang dimaksud berada di Lingkungan Menesa, Desa Adat Kampial, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Pihaknya telah menurunkan petugas Satpol PP Kecamatan Kuta Selatan untuk memastikan kondisi lapangan.
"Kita turun tadi memastikan masalah tersebut. Termasuk kepemilikan lahan, karena terlihat hanya bangunan pura saja yang tidak dikeruk hingga posisinya tinggi," ucapnya.
Menurut Suryanegara, hasil pengecekan awal menunjukkan bahwa lahan tersebut adalah tanah milik perseorangan atas nama Repiot yang bekerja sama dengan Seno. Luas lahan mencapai sekitar 1,9 hektare.
"Lahan itu luasnya 1,9 hektare. Itu pengerukan direncanakan untuk dilakukan pengkaplingan," jelasnya.
Terkait bangunan suci yang tampak menjulang tinggi, pihaknya memastikan bahwa bangunan tersebut merupakan pura dengan pengempon sebanyak 14 kepala keluarga (KK). Namun, kabarnya pengerukan tersebut sudah ada kesepakatan dengan pengempon.
"Keberadaan pura tersebut tetap akan dipertahankan. Bahkan, rencananya akan dijadikan ikon atau daya tarik dalam rencana pengembangan kawasan," jelasnya.
Dari sisi perizinan, rencana pengkaplingan lahan tersebut belum sepenuhnya mengantongi izin dan masih dalam tahap proses. Meski demikian, pihaknya belum memberikan tindakan karena kewenangannya masih berada di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
"Pihak pemilik dan pengelola lahan rencananya dipanggil oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Badung untuk memberikan klarifikasi terkait perizinan yang sedang berjalan," katanya.
Pihaknya memastikan bahwa perkembangan di lapangan akan terus dipantau guna menghindari potensi pelanggaran serta menjaga ketertiban dan keharmonisan di wilayah setempat, khususnya yang berkaitan dengan keberadaan bangunan suci.
"Nanti bagaimana hasilnya akan kita tindaklanjuti. Kami masih menunggu hasil pemanggilan dari Perkim," imbuhnya.
Sementara itu, Kadis Perkim AA Bayu Kumara hingga berita ini diterbitkan belum bisa dikonfirmasi terkait pemanggilan pemilik lahan tersebut.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar