
Penangkapan Kurir Narkoba 3 Kg di Tarakan
Pada hari Kamis (27/11/2025), Polres Tarakan berhasil menangkap AS (24) yang terbukti menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 3 kg. AS ditangkap di fasilitas umum (fasum), Jalan Cahaya Baru RT 4 Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Saat penangkapan, AS sedang bersama SP, keduanya berboncengan naik sepeda motor. Namun, SP berhasil kabur saat petugas dari Polres Tarakan berupaya melakukan penangkapan.
Dari hasil penangkapan AS, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sekitar 3 kg. Selain itu, ditemukan pula beberapa alat bantu seperti pipet fanbo dan peralatan lainnya. Berdasarkan pengakuan AS, ia diminta oleh SP untuk membawa 3 kg sabu tersebut ke Bontang dengan upah sebesar Rp 60 juta.
Rencana Pengiriman Sabu ke Bontang
AS dan SP rencananya akan membawa 3 kg sabu tersebut melalui Tanjung Selor. Dalam keterangannya, AS mengatakan bahwa SP meminta dirinya untuk mengantarkan barang tersebut ke Bontang. Ia juga mengaku bahwa dirinya sudah menikah dan saat ini istrinya tinggal di Bontang. Sebelumnya, AS telah mengabarkan kepada istri bahwa dirinya ada di Tarakan.
Setelah diamankan, hasil tes urine menunjukkan bahwa AS positif menggunakan narkotika jenis sabu. Menurut keterangan AS, sabu tersebut diambil dari Gang Semen dekat tempat pembuangan sampah. Di lokasi tersebut banyak batako, dan dari titik itu lurus ke arah jalan keluarnya Jalan Cahaya Baru.
Jalur Darat dan Pengejaran Terhadap SP
Menurut informasi yang diperoleh, AS dan SP berencana membawa sabu ke Bontang melalui jalur darat dari wilayah Tanjung Selor. Hasil ujian tes kit menunjukkan bahwa jenis sabu memiliki berat 3.041,2 gram. Selain sabu, ditemukan pula barang bukti lain seperti 1 unit HP Vivo, 3 lembar plastik hitam, 1 lembar plastik, 1 pipet kaca merek fanbo, 1 korek api, dan satu unit motor matic Honda Scoopy.
Motor ini didapatkan saat penangkapan oleh personel digunakan oleh pelaku. Mobil yang dirental dari Sangatta, Kaltim masih ada di Pelabuhan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan. Namun, sebelum sampai ke Tanjung Selor, petugas berhasil mengungkap dan mengamankan barang bukti.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Pelaku AS diancam dengan pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang diberikan adalah penjara minimal paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp10 miliar rupiah.
Peran SP dalam Kasus Ini
SP, yang merupakan rekan dari AS, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Tarakan. Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S Manik, menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya melakukan pengejaran terhadap keberadaan pelaku SP. Dari keterangan AS, SP warga Sangatta baru kali ini masuk ke Tarakan. AS mengaku sudah mengenal pelaku SP selama empat tahun.
Selain itu, AS juga mengungkapkan bahwa SP yang berkoordinasi dengan pihak yang memberikan barang. Janji upah sebesar Rp 60 juta membuat AS tertarik untuk membawa sabu tersebut ke Bontang. Meskipun begitu, AS tidak menjelaskan awal kenal dengan SP.
Informasi Lengkap Tentang Wilayah Kalimantan Utara
Kalimantan Utara sebelumnya masuk wilayah Kalimantan Timur. Kaltara resmi menjadi provinsi baru pada 22 April 2013 dari pemekaran 5 Kabupaten/Kota di wilayah utara Kaltim yang terdiri dari Kota Tarakan, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Tana Tidung, dan Kabupaten Malinau.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar