
JAKARTA, berita
Artis Tamara Tyasmara merespons permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus pembunuhan, Yudha Arfandi, ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia menyampaikan rasa kesal terhadap langkah hukum yang diambil oleh Yudha, menilai bahwa pria tersebut tidak menunjukkan rasa bersalah atas perbuatannya meskipun bukti telah jelas terungkap selama persidangan.
Pastinya bikin kesal ya karena semua bukti di CCTV sudah jelas dan sudah dibawa ke persidangan serta dibuktikan CCTV itu tidak di rekayasa dan sudah dicek oleh ahli juga& ini kok terpidana innocent sekali enggak ada rasa bersalah sampai bisa ngajuin PK, ujar Tamara melalui pesan singkat, Sabtu (13/12/2025).
Tamara mengaku heran dengan upaya hukum yang terus dilakukan oleh Yudha, meskipun banding dan kasasi sebelumnya telah ditolak. Ia mengungkapkan ketidakpuasan terhadap cara berpikir tersangka, keluarganya, maupun kuasa hukumnya yang masih mempertahankan permohonan PK.
Binggung banget sama jalan pikiran tersangka, keluarganya, dan kuasa hukumnya yang masih kekeuh untuk PK, kata Tamara. Banding dan kasasi ditolak, sekarang terpidana ngajuin PK.
Meski demikian, Tamara tetap percaya pada majelis hakim dan aparat penegak hukum dalam memberikan keadilan bagi mendiang anaknya. Ia menyatakan keyakinannya bahwa Majelis hakim, jaksa, serta seluruh penegak hukum yang terlibat akan memberikan keadilan bagi Dante, dirinya, dan keluarganya.
Tapi aku yakin Majelis hakim dan para jaksa serta seluruh penegak hukum yang terlibat ini memberikan keadilan untuk Dante, untuk saya dan untuk kami sekeluarga, ujar Tamara.
Tamara juga menegaskan bahwa ia akan terus mengawal proses hukum terkait kasus pembunuhan putranya. Ia mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan dan doa kepada keluarganya.
Iyah pasti aku akan tetap concern dan terus mengawal kasus Dante sampai saat ini, mohon doanya dari temen-temen semuanya& terima kasih, tutur Tamara.
Sebelumnya diberitakan, Yudha Arfandi mendaftarkan permohonan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 3 November 2025. Sidang perdana digelar pada 10 November 2025. Informasi ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel Tarigan.
Permohonan PK diajukan pada 3 November 2025 oleh kuasa hukum terpidana Yudha Arfandi, Bapak Dailun Sailan SH MH, ujar Immanuel melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).
Immanuel menambahkan bahwa proses persidangan PK masih terus berjalan. Sidang pertama tanggal 10 November 2025, dan sidang pada 8 Desember 2025 lalu masih dalam agenda penyampaian tanggapan dari Penuntut Umum atas permohonan PK tersebut, katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa kehadiran Yudha dalam persidangan menyesuaikan kebutuhan pemeriksaan. Untuk sidang berikutnya tergantung kepentingan pemeriksaan, bisa hadir, bisa juga tidak, tambah Immanuel.
Diketahui, Yudha Arfandi adalah terpidana kasus pembunuhan Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, anak dari artis Tamara Tyasmara. Dalam kasus tersebut, Yudha divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sebelumnya, ia mengajukan banding dan kasasi, namun Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasinya sehingga hukuman 20 tahun penjara tetap berlaku. Putusan kasasi Yudha ditetapkan pada April 2024 oleh majelis hakim yang terdiri dari Hakim Agung Yohanes Priyana sebagai ketua, serta Tama Ulinta Br Tarigan dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo sebagai hakim anggota.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar