Kesalahpahaman, Penjual Pentol di Gresik Nyaris Dibacok Parkir Minimarket


jatim.nurulamin.pro
GRESIK – Unit Reskrim Polres Gresik berhasil menangkap seorang tukang parkir yang diduga mengancam penjual pentol dengan senjata tajam di kawasan toko ritel Jalan dr Wahidin Sudirohusodo, Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas.

Pelaku bernama BS (40) yang tinggal di Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, ditangkap setelah diduga menyabetkan celurit ke arah korban berinisial MA.

Menurut Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Gresik Ipda Andi Muh Asyraf Gunawan, kejadian tersebut terjadi pada Senin (22/12) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban MA sedang menjual pentol di area minimarket sementara BS bertugas sebagai tukang parkir di lokasi yang sama.

Kedua belah pihak kemudian terlibat cekcok akibat kesalahpahaman. Dalam perselisihan tersebut, pelaku tersulut emosi dan mengambil celurit yang berada di dekat minimarket untuk mengancam korban.

“Pelaku sempat ingin mengayunkan celurit ke tubuh korban. Namun, aksi tersebut berhasil dilerai oleh warga dan pegawai minimarket sehingga tidak menimbulkan luka,” ujar Andi saat diwawancarai Jumat (2/2).

Meski tidak mengalami luka, korban merasa terancam dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Gresik melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap BS pada Senin (29/12) di Desa Dahanrejo tanpa perlawanan.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu bilah celurit dan rekaman CCTV dari lokasi kejadian. Tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, BS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.

Fakta-Fakta Terkait Kejadian

  • Waktu kejadian: Pukul 20.00 WIB, Senin (22/12)
  • Lokasi kejadian: Area minimarket di Jalan dr Wahidin Sudirohusodo, Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas
  • Pelaku: BS (40), warga Surabaya
  • Korban: MA, penjual pentol
  • Alat yang digunakan: Celurit
  • Hasil penyelidikan: Pelaku ditangkap tanpa perlawanan pada Senin (29/12)
  • Barang bukti: Celurit dan rekaman CCTV
  • Pasal yang diterapkan: Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan

Proses Penangkapan

Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian melakukan investigasi mendalam. Tim Resmob melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menemukan jejak pelaku. BS ditangkap di lokasi kejadian tanpa perlawanan.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti seperti celurit dan rekaman CCTV dari minimarket. Hal ini membantu proses penyelidikan dan pembuktian kasus.

Reaksi Korban dan Masyarakat

Meskipun tidak mengalami luka fisik, korban MA merasa terancam dan memilih melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Masyarakat sekitar juga merasa khawatir dengan tindakan pelaku yang menggunakan senjata tajam. Mereka berharap pihak kepolisian dapat memberikan hukuman yang sesuai dengan tindakan pelaku.

Langkah Selanjutnya

BS saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan menuntaskan proses hukum secara lengkap.

Selain itu, pihak kepolisian juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap tindakan-tindakan yang bisa mengganggu ketertiban umum.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan