TANGERANG SELATAN, nurulamin.pro
- Kasus ledakan pabrik PT Natura Nusantara Nirmala (NNN) atau Nucleus Farma di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, akhirnya menemukan titik terang. Setelah serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka atas insiden yang menghancurkan gedung produksi tersebut.
“Kami telah melakukan serangkaian upaya penyidikan dan penyelidikan dan telah menetapkan dua orang tersangka,” ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Viktor Ingkiriwang saat konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Rabu (31/12/2025).
Dua tersangka itu adalah EBBM (54), Direktur PT NNN, dan SW (32), kepala mesin ekstraksi. Keduanya dinilai lalai hingga menyebabkan ledakan yang terjadi pada Rabu (8/10/2025).
Penyelidikan dan Bukti yang Ditemukan
Dalam pengusutan kasus ini, polisi memeriksa lima saksi dan dua saksi ahli, termasuk dari Puslabfor Polri. Sejumlah barang bukti turut diamankan, mulai dari dokumen hingga satu unit mesin ekstraksi.
“Kami juga mengamankan sejumlah alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk, manual book, hasil forensik, serta satu unit mesin ekstraksi,” kata Viktor.
Hasil penyelidikan memastikan ledakan bukan berasal dari bahan peledak. Polisi menyebut sumber ledakan berada di lantai empat gedung, tepat di area mesin ekstraksi.
“Ledakan berasal dari lantai 4, di mana ada mesin ekstraksi yang meledak pada saat itu,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan.
Akumulasi Etanol sebagai Pemicu Ledakan
Pemeriksaan forensik menemukan adanya penguapan cairan etanol di dalam mesin ekstraksi. Uap tersebut terperangkap di ruang tertutup dan memicu reaksi panas hingga menimbulkan ledakan besar.
“Kami melakukan pemeriksaan terhadap cairan yang ditemukan dalam mesin ekstraksi. Cairan tersebut positif mengandung etanol, produk organik yang bersifat mudah menguap dan terbakar,” kata anggota tim Puslabfor Bareskrim Polri Indri Puspita.
Menurut Indri, akumulasi uap etanol itulah yang menjadi pemicu utama ledakan.
“Diakibatkan akumulasi uap jenuh dari etanol yang menguap di ruang tertutup,” jelasnya.
Ledakan tersebut menghancurkan struktur gedung empat lantai, dengan kerusakan terparah terjadi di lantai empat. Dinding samping bangunan jebol, kaca dan plafon pecah, serta serpihan bangunan berserakan.
Kerugian Miliaran Rupiah
Dampak ledakan tak hanya merusak gedung utama, tetapi juga tiga bangunan di sekitarnya. Total kerugian materil ditaksir mencapai Rp 1,3 miliar.
“Kerugian materilnya bervariasi, kami sudah mendapatkan informasi dari pihak Nucleus Farma bahwa sedang proses penyelesaian ganti rugi tersebut,” ujar Wira.
Kerugian terbesar dialami JLM dengan nilai Rp 1.065.685.000, disusul LAT sebesar Rp 155.121.000 dan RP Rp 91.945.000.
Polisi memastikan seluruh kerugian tersebut telah dibayarkan oleh pihak perusahaan.
Hingga kini, penyidik menegaskan tidak ada unsur kesengajaan maupun teror dalam peristiwa ini.
“Seperti yang disampaikan sama bapak Kapolres karena kelalaiannya sehingga menyebabkan ledakan,” ucap Wira.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran atau ledakan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar