
Masyarakat Adat Kajang Dihadapkan pada Tantangan Hukum
Di tengah hutan adat Kajang yang rimbun dan penuh makna, masyarakat Ammatoa Kajang dikenal sebagai penjaga hutan terbaik di bumi. Filosofi Kamase-mase yang telah berlangsung selama ratusan tahun menjadi dasar dari cara hidup mereka yang harmonis dengan alam. Namun, kini situasi yang sebelumnya dianggap mulia justru berubah menjadi sebuah tantangan hukum yang menimpa para penjaga hutan tersebut.
Ammatoa, pemimpin adat Kajang, kini harus hadir sebagai tergugat di Pengadilan Negeri Bulukumba. Berkas perkara Nomor 9/PDT.G/2025/PN.BLK memposisikan mereka sebagai pihak yang harus mempertahankan hak dan mandat adatnya—yang selama ini diakui oleh dunia internasional.
Sanksi Adat yang Dianggap Keliru
Gugatan dilayangkan oleh pihak-pihak yang keberatan atas sanksi adat yang dijatuhkan oleh Ammatoa. Padahal, sanksi itu muncul sebagai respons terhadap upaya penguasaan dan pengalihfungsian lahan yang secara hukum merupakan Hutan Adat. Ironisnya, pihak penggugat yang berusaha menguasai kawasan hutan adat Kajang itu justru kini datang dengan dukungan sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Dalam narasi global tentang pentingnya merawat bumi, kasus ini seperti cerita terbalik: yang merusak merasa benar, sedangkan yang menjaga justru diperkarakan.
Penjaga Bumi Disudutkan
Kuasa Hukum Ammatoa, Juhardianti, S.H., menegaskan bahwa posisi Ammatoa sedang digeser dari penjaga menjadi terdakwa moral. Ia menekankan bahwa segala tindakan adatnya dilindungi oleh Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengukuhan, Pengakuan Hak, dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang.
Ia menyebut klaim para penggugat sebagai klaim yang keliru secara hukum. “Sangat disayangkan ada pihak yang merasa berhak menguasai dan mengalihfungsikan Hutan Adat. Padahal, legalitasnya jelas berdasarkan SK Menteri LHK Nomor SK.6746/MENLHK-PSKL/KUM.1/12/2016, yang menetapkan 313,99 hektar sebagai Hutan Adat yang tidak boleh diganggu gugat,” ujar Juhardianti.
Ia juga mengingatkan bahwa ancaman terhadap hutan bukan sekadar perkara lokal, tapi persoalan nasional dan global. “Kita baru lihat banjir bandang dan longsor di Sumatera akibat alih fungsi hutan. Apakah kita ingin bencana serupa menimpa Bulukumba?” tegasnya.
Pemda Ingin Membela, Pengadilan Menolak
Di tengah kegaduhan sengketa ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba berupaya turun tangan. Pemda mengajukan Permohonan Pihak Intervensi untuk berdiri di sisi Ammatoa—bentuk dukungan yang bukan hanya politik, tapi kewajiban moral dan hukum.
Namun langkah itu terhenti setelah Majelis Hakim PN Bulukumba menolak permohonan melalui putusan sela. Kuasa Hukum Pemda Bulukumba, Hariyanto, S.H., tak menutupi kekecewaannya. “Kami sangat menyesalkan putusan sela Majelis Hakim yang menolak Pemda masuk sebagai pihak intervensi. Padahal, berdasarkan UU Pemda dan Perda setempat, kami punya kewajiban memberi perlindungan hukum kepada Ammatoa dan masyarakat adat Kajang,” ujarnya.
Penolakan itu dinilai sebagai pembatasan ruang bagi negara untuk membela warisan budaya, lingkungan, dan otoritas adat yang sah.
Menanti Palu Hakim: Memihak Hutan atau Kepentingan?
Kini publik menunggu, dengan kecemasan yang sama seperti desir angin di pepohonan Kajang: apakah hukum akan berdiri bersama kelestarian dan kearifan lokal, atau justru menyerahkan masa depan hutan kepada kepentingan segelintir pihak?
Perkara ini bukan sekadar gugatan. Ia adalah pertarungan narasi: antara mereka yang menjaga bumi dan mereka yang ingin menguasainya.
Pada akhirnya, perkara ini tidak hanya menguji batas-batas hukum, tetapi juga nurani publik: apakah sebuah komunitas adat yang selama ratusan tahun menjaga hutan harus dipaksa membuktikan haknya di ruang sidang modern, sementara para perusak datang membawa legitimasi gugatan?
Di Kajang, hutan bukan sekadar pepohonan, melainkan nadi kehidupan dan identitas; dan ketika penjaganya digugat, yang dipertaruhkan bukan hanya tanah adat, tetapi masa depan kearifan ekologis yang menjadi benteng terakhir dari rakusnya eksploitasi.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar