Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Pangkep Ditahan Terkait Kasus Dana Hibah Pilkada yang Rugikan Neg

Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Pangkep Ditahan Terkait Kasus Dana Hibah Pilkada yang Rugikan Negara Rp500 Juta

Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024 di KPU Pangkep

Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tiga pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) terungkap dalam konferensi pers yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Pangkep. Ketiga tersangka, yaitu Ketua KPU Pangkep Ichlas, Komisioner Divisi Hukum Muarrif, dan Sekretaris KPU Agus Salim, diduga terlibat dalam pengadaan barang dan jasa melalui sistem e-purchasing yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp554.403.275.

Proses Penetapan Tersangka

Penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 183 dan 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selama proses penyidikan, sebanyak 28 orang saksi serta tiga orang ahli telah diperiksa. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan indikasi kolusi antara ketiga tersangka dalam pengadaan barang dan jasa melalui metode e-purchasing.

Dalam kasus ini, tersangka Ichlas dan Muarrif yang seharusnya tidak memiliki kewenangan dalam pengadaan, justru turut campur dalam menentukan calon penyedia. Pemilihan penyedia kemudian ditindaklanjuti oleh tersangka Agus Salim selaku PPK dengan menggunakan metode e-purchasing tanpa melalui tahapan persiapan yang seharusnya dilakukan.

Pelanggaran Aturan Pengadaan

Perbuatan para tersangka dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, serta Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022. Spesifikasi teknis dan harga yang seharusnya disusun oleh PPK justru dibuat oleh calon penyedia dan digunakan dalam proses pengadaan.

Selain itu, dalam tahap negosiasi harga, proses ini hanya dilakukan untuk menyamarkan bahwa semua kegiatan berjalan sesuai prosedur. Para tersangka juga diduga meminta dan menerima fee atau timbal balik berupa uang dari para penyedia yang telah dipilih.

Kerugian Negara dan Penyitaan Barang Bukti

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan, kerugian negara mencapai sebesar Rp554.403.275. Tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp205.645.803 yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana tersebut.

Sebelum penahanan dilakukan, para tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter dan dinyatakan dalam kondisi sehat. Selanjutnya, ketiga tersangka resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Pangkajene terhitung sejak 1 Desember 2025 hingga 20 Desember 2025.

Ancaman Hukuman

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Komitmen Kejaksaan Negeri Pangkep

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Jhon Ilef Malamassam, menegaskan bahwa lembaganya berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Ia berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara negara agar bekerja secara jujur, bertanggung jawab, dan mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan