Ketua KIP UGM Marah, Tolak Partisipasi Publik dalam Uji Ijazah Jokowi: Ini Perintah Majelis Loh

Ketua KIP UGM Marah, Tolak Partisipasi Publik dalam Uji Ijazah Jokowi: Ini Perintah Majelis Loh

Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi Kembali Memanas

Sidang sengketa informasi terkait ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), kembali memanas di Komisi Informasi Pusat (KIP). Ketua Majelis KIP, Rospita Vici Paulyn, secara blak-blakan menunjukkan kekesalannya kepada perwakilan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang tidak mematuhi perintah untuk melibatkan pihak eksternal atau masyarakat dalam uji konsekuensi dokumen ijazah.

Penolakan UGM tersebut didasari kekhawatiran membocorkan data pribadi, namun Rospita dengan tegas mengingatkan, perintah majelis dan menekankan pentingnya independensi serta akomodasi kepentingan publik. Sidang sengketa informasi terkait ijazah Jokowi ini, merupakan lanjutan dari gugatan yang diajukan kelompok akademisi (pemohon), yakni aktivis, dan jurnalis yang tergabung dalam Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi).

Akan tetapi pada sidang lanjutan yang digelar Selasa, (2/12/2025) kemarin, pihak UGM tidak melaksanakan perintah dari KIP dalam sidang sebelumnya. Sebelumnya, dalam sidang KIP Senin (17/11/2025), Rospita sudah memerintahkan agar UGM melakukan uji konsekuensi dengan melibatkan pihak eksternal atau masyarakat.

Pasalnya, dua minggu lalu, berkas yang disampaikan UGM saat sidang sengketa nyaris tidak dapat dibaca karena sebagian besar isinya disamarkan. Alhasil, pemohon pun melayangkan protes atas hal tersebut, karena tidak ada keterbukaan informasi atau transparansi terkait ijazah Jokowi. Kini wajar, jika Rospita tampak kesal saat tahu UGM tidak melibatkan masyarakat dalam uji konsekuensi dokumen ijazah Jokowi.

Adapun uji konsekuensi merupakan proses penilaian untuk menentukan apakah suatu informasi dapat dibuka kepada publik atau dikecualikan, dengan mempertimbangkan dampak yang mungkin timbul apabila informasi tersebut dibuka. Proses ini dilaksanakan secara hati-hati, objektif, dan sesuai peraturan yang berlaku, dengan tujuan menjaga keseimbangan antara hak publik untuk tahu dan perlindungan atas informasi tertentu.

Alasan UGM Tolak Libatkan Publik di Uji Ijazah Jokowi

UGM menyatakan alasan mereka tidak melibatkan masyarakat dalam uji konsekuensi itu, karena dokumen Jokowi dianggap termasuk data pribadi yang tidak bisa sembarang diungkap. "Sehingga kemudian kami beranggapan bahwasanya masyarakat itu, dalam konteks ini jika kami libatkan, justru kemudian kita membocorkan data pribadi Pak Jokowi," ungkap perwakilan UGM dalam sidang sengketa informasi terkait ijazah Jokowi, Selasa (2/12/2025) mengutip YouTube Kompas TV.

Selain itu, kata UGM, tidak ada persetujuan juga dari pemilik dokumen, dalam hal ini Jokowi, untuk dilakukan uji konsekuensi bersama masyarakat. "Saya kira kami juga dalam konteks kehati-hatian ya, kerahasiaan gitu (dalam menjaga data pribadi seseorang)," ungkapnya.

Merespons alasan UGM, Rospita memberikan jawaban tegas. "Pak, Ini perintah majelis loh. Kami memerintahkan harusnya melibatkan pihak luar. Tapi Bapak tidak melakukan," kata Rospita. "Ada pertimbangan kenapa kemudian itu harus dikecualikan, Pak, karena kan kalau Bapak hanya melibatkan pihak badan publik, pasti badan publik akan melindungi informasi itu. Itu pasti 100 persen, 1000 persen pasti," ujarnya.

Rospita pun menegaskan kembali soal alasan KIP meminta uji konsekuensi itu melibatkan pihak lain di luar UGM atau masyarakat. "Supaya ada pandangan sejauh mana informasi itu, kepentingan publik terakomodir di situ" jelasnya. "Apakah betul harus dikecualikan? dampaknya apa nih kalau ditutup? karena ketentuan pengecualian kan kalau dibuka lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya" lanjut Rospita. "Begitu kan? itu sebabnya kami meminta harus melibatkan pihak eksternal," paparnya.

Padahal menurut Rospita, jika UGM tidak ingin mengungkapkan data pribadi Jokowi secara gamblang, seperti Kartu Hasil Studi (KHS), mereka tidak harus menunjukkannya secara rinci. "Kan saya tadi saya sudah bilang, tidak mesti dokumennya Bapak tunjukkan kepada pihak masyarakat, tapi kemudian dilakukan kajian bersama antara UGM dengan pihak eksternal" urainya. "Sejauh mana sebuah informasi itu kemudian akan dikecualikan gitu loh, dampaknya apa," imbuh Rospita.

UGM Bersikukuh dengan Prinsipnya

Meski demikian, UGM tetap berprinsip mereka khawatir akan membocorkan data pribadi seseorang, apalagi belum ada persetujuan dari pemilik data. "Penting juga itu belum ada juga putusan dari pengadilan yang memerintahkan kami untuk mengungkapkan data itu" kata UGM. "Jadi atas dasar itu, kemudian kami berpendapat bahwasanya kami dalam konteks ini tidak melibatkan masyarakat," tambahnya. "Kami tidak melibatkan masyarakat dulu dalam konteks uji konsekuensi, kecuali dasarnya ada persetujuan dari si pemilik data atau pun nanti ya tadi perintah dari KIP," sambungnya.

Dengan adanya peristiwa ini, UGM pun dinilai tidak menghargai perintah dari majelis KIP untuk melakukan uji konsekuensi yang melibatkan masyarakat. "Harus dihargai yang namanya perintah majelis ya. Pemahamannya seperti yang disampaikan ketua majelis bukan dokumennya tapi formula-formula, misalnya tadi ijazah seperti apa formulanya, oh ada nama, ada data. Jadi tidak hanya tidak dokumennya," kata anggota majelis lain.

Anggota majelis pun menegaskan, tujuan keterlibatan masyarakat dalam uji konsekuensi ini, agar hasilnya bisa lebih independen, terlepas data itu milik siapa. "Kalau Bapak kemarin tidak sepakat, Bapak bahasnya kemarin. Jadi supaya lebih cepat persidangan hari ini, kita beranggapan Bapak tidak menghargai perintah majelis," ungkapnya. "Kita dalam hal ini melihat dokumen itu tidak membedakan pemilik siapa. Jadi enggak usah berdiskusi dalam arti yang di sini saja Bapak memperlihatkan bahwa tidak independen untuk melihat suatu persoalan" sambungnya. "Jadi kalau kemarin perintah majelis melihat bahwa kalau melibatkan pihak eksternal maka kajiannya lebih independen, bukan lebih lagi, memang independen" tegasnya. "Tidak harus dokumennya tapi formula, kalau ada ijazah seperti ini, kalau KHS data apa saja tanpa memperlihatkan," imbuh anggota majelis.

UGM Diminta Uji Konsekuensi Ulang

Atas kejadian pada sidang sengketa hari ini, Rospita kemudian memerintahkan UGM untuk melakukan uji konsekuensi ulang. "Tapi Bapak tidak spesifik menyebutkan, misalnya daftar nilai program sarjana dan program sarjana muda Joko Widodo, enggak Pak" kata Rospita. "Bapak harus melakukan uji konsekuensi secara global, apakah benar daftar nilai program sarjana itu masuk kategori informasi yang dikecualikan, untuk siapa pun," tegas Rospita. Rospita lantas mengatakan, jika milik Jokowi dikecualikan, maka untuk yang lain pun harus dikecualikan juga. "Enggak mungkin untuk Pak Jokowi dikecualikan, terus orang lain minta Bapak buka aksesnya. Kalau dikecualikan, ya informasi itu akan berlaku dikecualikan untuk semua," paparnya. "Kemudian terkait misalnya laporan tugas akhir skripsi, benar enggak ini dikecualikan? dikatakan berita acara sidang dikecualikan, benar enggak untuk semua alumni atau dari UGM berita acara sidang menjadi informasi yang dikecualikan? Itu harus berlaku sama, Pak" urai Rospita. "Jadi enggak bisa informasi itu untuk si A terbuka, untuk si B dikecualikan, enggak bisa. Uji konsekuensi itu berlaku untuk semua," tegasnya.

Untuk diketahui, sidang sengketa ijazah Jokowi telah berlangsung sejak beberapa bulan lalu dan masih menyisakan sejumlah pertanyaan di ruang publik. Para pemohon dalam hal ini menegaskan, gugatan mereka itu bukan untuk menyerang pihak mana pun, melainkan demi menjalankan hak publik atas transparansi informasi.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan