Ketua KONI Bangka Beberkan Perubahan Mekanisme Hibah dan Ingatkan Penggunaan Sesuai Rencana

Ketua KONI Bangka Beberkan Perubahan Mekanisme Hibah dan Ingatkan Penggunaan Sesuai Rencana

Polemik Dana Hibah KONI di Kabupaten Bangka

Polemik terkait penggunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di beberapa daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menjadi perhatian publik. Di Kabupaten Bangka, Kejaksaan Negeri setempat sedang melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan dana hibah KONI.

Menanggapi isu tersebut, Denny Hasbi, mantan Ketua KONI Kabupaten Bangka periode 20112018, menyampaikan bahwa mekanisme pencairan dan pengelolaan dana hibah saat ini berbeda dengan sistem yang berlaku pada masa dirinya menjabat.

KONI mengajukan proposal ke Dindikpora (Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bangka), ujarnya saat dihubungi. Proposal tersebut kemudian ditelaah dan diinspeksi oleh Dindikpora sebelum diajukan ke Bupati melalui TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah).

Menurut Denny, sistem ini berbeda dengan masa lalu, ketika KONI langsung mengajukan proposal ke Bupati. Ia menjelaskan bahwa pengelolaan dana hibah harus mendapatkan persetujuan dari Dindikpora terkait kegiatan yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.

Oleh karena itu, ia menekankan bahwa KONI seharusnya mengajukan proposal jauh-jauh hari sebelum pembahasan anggaran dilakukan. Karena APBD adalah anggaran yang harus dipersiapkan dengan matang. Ajukanlah ke Dindikpora selaku mitra kerja, katanya.

Dana Hibah untuk Tahun 2026

Untuk tahun 2026 mendatang, KONI Kabupaten Bangka akan menerima dana hibah sebesar Rp2,25 miliar. Denny, yang juga anggota Komisi I DPRD Bangka, menyampaikan bahwa jumlah tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu.

Ya, sebesar Rp2,25 miliar. Itu yang disampaikan dalam RDP, ujarnya. Ia menambahkan bahwa teknis penggunaan dana hibah tersebut berada di bawah tanggung jawab Dindikpora. Misalnya, dana digunakan untuk operasional sekretariat, pembinaan atlet, serta kebutuhan lainnya.

Misalnya untuk beli kertas, listrik, atau air. Namun, KONI tetap mengajukan proposal ke Dindikpora, dan mereka yang menelaahnya, jelasnya.

Tips Mengelola Dana Hibah

Ditanyai tentang tips dalam mengelola dana hibah KONI agar tidak terlibat dalam masalah hukum, Denny menekankan pentingnya kepatuhan terhadap apa yang diusulkan dalam proposal.

Jangan lari dari apa yang diusulkan. Sesuai dengan apa yang ada, sesuai dengan proposal yang diajukan. Jangan sampai lari kemana-mana, sesuai dengan persetujuan dari Dindikpora, tegasnya.

Struktur Pengelolaan Dana Hibah

Berikut adalah struktur pengelolaan dana hibah KONI di Kabupaten Bangka:

  • Pengajuan Proposal: KONI mengajukan proposal ke Dindikpora.
  • Penelaahan dan Inspeksi: Dindikpora melakukan penelaahan dan inspeksi terhadap proposal.
  • Pengajuan ke Bupati: Setelah melalui proses penelaahan, proposal diajukan ke Bupati melalui TAPD.
  • Persetujuan dan Penggunaan Dana: Dindikpora memberikan persetujuan terkait kegiatan yang boleh dilakukan dan kebutuhan dana yang diperlukan.
  • Pengawasan dan Evaluasi: Dindikpora juga bertanggung jawab atas evaluasi penggunaan dana hibah yang telah disetujui.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan