Ketua Yayasan Unsultra Buka Suara Soal Perubahan Kepengurusan dan Hak Ahli Waris Pendiri

Ketua Yayasan Unsultra Buka Suara Soal Perubahan Kepengurusan dan Hak Ahli Waris Pendiri

Sejarah Pendirian dan Perjalanan Kepengurusan Yayasan Unsultra

Ketua Yayasan Pendidikan Tinggi Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), Dr. M. Yusuf, memberikan penjelasan terkait polemik kepengurusan yayasan yang sebelumnya diklaim oleh mantan Gubernur Sultra, Nur Alam, sebagai kepengurusan yang sah.

Yusuf, yang juga bertindak sebagai kuasa hukum keluarga ahli waris pendiri Yayasan Unsultra, menjelaskan secara rinci sejarah perjalanan pendirian Unsultra hingga proses peralihan kepengurusan kepada ahli waris pendiri. Ia mengungkap bahwa Unsultra didirikan pada tahun 1986 oleh Ir. Alala. Tiga tahun kemudian, tepatnya pada 1989, lahir Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Dalam Pasal 52 UU tersebut ditegaskan bahwa pemerintah atau kepala daerah hanya berfungsi sebagai pembina dan pengawas, serta dilarang menjadi pengurus yayasan perguruan tinggi swasta. “Sehingga waktu itu, Ir. Alala menyerahkan kepada Palldengi Dg. Nappo selaku Ketua pengurus (Yayasan) Unsultra, dibuatlah akta,” ucap dia.

Setahun kemudian, pada 1990, digelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa kepengurusan Yayasan Unsultra dikembalikan kepada Ir. Alala, yang pada saat itu sudah tidak lagi menjabat sebagai Gubernur Sultra. Keputusan RUPS tersebut kemudian dituangkan dalam akta perubahan yang dikenal sebagai Akta 90.

Di dalam akta tersebut, ditegaskan bahwa apabila ketua pengurus berhalangan, maka kepengurusan dapat dilanjutkan oleh ahli waris dan/atau melalui penunjukan langsung berdasarkan hasil RUPS. Namun demikian, pada tahun 1993, Gubernur Sultra saat itu, La Ode Kaimuddin, menerbitkan surat keputusan (SK) yang pada pokoknya mengambil alih Yayasan Unsultra dari kepengurusan Ir. Alala.

“Pada pendirian Yayasan Unsultra 1986, di akta tertera secara ex officio (diambil alih gubernur berikutnya) padahal sudah ada larangan di UU Nomor 2 Tahun 1989, tidak boleh menjadi pengurus, yang boleh hanya pembina dan pengawas,” katanya.

Merasa dirugikan, Ir. Alala kemudian menggugat La Ode Kaimuddin melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Gugatan tersebut dikabulkan oleh PTUN Makassar dan diperkuat hingga tingkat banding serta kasasi di Mahkamah Agung (MA).

“Dengan putusan tersebut, kepengurusan Yayasan Unsultra kembali ke Ir. Alala sebagai pemilik kampus swasta yang ia dirikan tahun 1986,” ujarnya.

Pasca putusan berkekuatan hukum tetap tersebut, kepengurusan Yayasan Unsultra berjalan kondusif hingga masa pemerintahan Gubernur Ali Mazi. Polemik kembali muncul ketika Nur Alam menjabat sebagai Gubernur Sultra pada tahun 2010.

“Saat Ali Mazi masuk secara ex-officio, lalu Nur Alam juga secara ex-officio. Di sinilah kekacauan kepengurusan Unsultra dimulai,” ujar Yusuf.

Menurut Yusuf, pada masa kepemimpinan Nur Alam diduga terjadi upaya pengambilalihan, perubahan identitas, serta pengaburan hak ahli waris pendiri Yayasan Unsultra. Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya akta “pendirian baru” yang dibuat pada tahun 2010, padahal seharusnya hanya dilakukan perubahan akta yang merujuk pada akta pendirian milik Ir. Alala.

Masalah kembali berlanjut pada tahun 2019 saat Ali Mazi menjabat Gubernur Sultra untuk periode kedua. Saat itu terjadi kekosongan kepengurusan Yayasan Unsultra karena Nur Alam sedang menjalani hukuman penjara dan sejumlah pengurus lainnya telah pensiun, sehingga yayasan dalam kondisi terbengkalai.

“Saya dapat akta 2010, makanya saya fikir ini perlu dibuat perubahan, karena demisioner ini kepengurusan. saya ketemulah Nur Alam pertama di Lapas Sukamiskin, kedua di Pengadilan Tipikor Jakarta bersama dengan Rektor Unsultra Andi Bahrun, dan waktu saya bertemu Nur Alam sampaikan jangan lupa saya,” bebernya.

Setelah pertemuan tersebut dan tercapainya sejumlah kesepakatan, akhirnya dibuat akta kepengurusan baru yang kemudian didaftarkan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM. Akta kepengurusan tahun 2019 tersebut, kata Yusuf, mengacu pada akta perubahan kepengurusan tahun 1990 yang telah terdaftar dan teregister secara sah.

Dalam akta tersebut, Yusuf ditetapkan sebagai Ketua Yayasan Unsultra, dengan Sekretaris Syarif Silondae dan Bendahara Mahaseng. Sementara itu, posisi Ketua Pembina dijabat oleh Nur Alam, dengan anggota Saleh Lasata dan Nanang Aldiansyah Alala selaku ahli waris pendiri. Untuk jabatan Ketua Pengawas diamanahkan kepada Andi Sainal dengan anggota Nasir Andi Baso.

Di tengah perjalanan kepengurusan, Yusuf mengaku telah melakukan perubahan statuta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Yayasan Unsultra. Salah satu poin perubahan tersebut berkaitan dengan mekanisme pengangkatan rektor.

“Jadi saya ubah, tidak ada lagi batasan mau dua kali atau empat kali, seumur hidup pun bisa namanya juga kampus swasta, dan saya sebagai Ketua Yayasan punya hak dan wewenang untuk membuat regulasi di Yayasan Unsultra dan mengangkat rektor,” tukasnya. Yusuf menambahkan bahwa perubahan statuta AD/ART Yayasan Unsultra tersebut juga diklaim telah disahkan oleh kementerian terkait.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan