Ketum Viking Persib Laporkan Resbob ke Polda Jabar Didukung Bobotoh, Ancam Hukuman

Ketum Viking Persib Laporkan Resbob ke Polda Jabar Didukung Bobotoh, Ancam Hukuman

Kasus Konten Kreator Resbob yang Diduga Menghina Viking dan Suku Sunda

Kasus yang melibatkan konten kreator bernama Resbob atau Adimas Firdaus kini menjadi perhatian publik. Isu penghinaan terhadap Viking dan Suku Sunda menyebar luas di media sosial, sehingga memicu respons dari berbagai pihak, termasuk komunitas suporter Persib Bandung dan pejabat daerah.

Laporan Polisi oleh Viking Persib Club

Setelah video yang beredar viral, Viking Persib Club tidak tinggal diam. Mereka melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Barat. Dalam laporan tersebut, mereka menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Ferdy Rizky, anggota Viking Persib Club sekaligus advokat, mengungkap bahwa laporan ini diajukan sebagai amanat dari Ketua Umum Viking Persib Club, yaitu Tobias Ginanjar. Ferdy menjelaskan bahwa tujuan utamanya adalah agar pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.

Sampurasun semua, malam ini kami diberikan penugasan oleh Ketua kami atau Ketum Viking yaitu bapak Tobias Ginanjar untuk membuat laporan polisi terkait adanya pemberitaan di media yang kita ketahui sekarang lagi viral ini dugaan penghinaan kepada kita Viking, ujarnya.

Selain Ferdy, James Kastanja juga memberikan komentar. Ia menilai ucapan Resbob tidak hanya menghina Viking, tetapi juga membawa nama Suku Sunda. James berharap laporan tersebut diselesaikan secepatnya agar kasus ini tidak meluas.

Dukungan dari Bobotoh dan Warganet

Respons dari bobotoh dan warganet sangat positif. Banyak dari mereka memberikan dukungan terhadap tindakan yang diambil oleh Viking Persib Club. Berikut beberapa komentar yang muncul:

  • Aksi nyata
  • Mantap ketua
  • Niceeeee
  • Gaskeun Bah
  • Emang harus diberi pelajaran

Komentar-komentar ini menunjukkan bahwa masyarakat secara umum mendukung langkah tegas dalam menangani kasus ini.

Respons Polda Jabar

Polda Jawa Barat telah melakukan penyelidikan terhadap akun yang digunakan oleh Resbob. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan pemprofilan terhadap akun pelaku hate speech terhadap Viking dan warga Jabar serta mulai proses penyelidikan awal.

Kami sudah profiling akun pelaku hate speech terhadap Viking dan warga Jabar dan sudah melakukan penyelidikan. Penerimaan LP untuk melengkapi proses hukum menguatkan saksi korban, ujar Hendra.

Respons Gubernur Jawa Barat

Sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan juga melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Erwan menegaskan bahwa ucapan penghinaan seperti itu dapat memecah belah masyarakat. Ia meminta polisi segera bertindak tegas.

Saya sebagai orang Sunda merasa sangat terhina dan sangat marah. Saya berharap kepolisian segera menangkap orang tersebut karena ini sudah SARA dan bisa memecah belah bangsa, ujarnya.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga turut menyoroti kasus ini. Meski responsnya lebih santai, ia meminta masyarakat tetap tenang dan tidak tersulut emosi.

Warga Sunda sedang ramai dengan Resbob, stay calm, ujarnya.

Awal Mula Viral di Media Sosial

Awal mula kasus ini berawal dari sebuah video yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, Resbob menyindir kelompok suporter Persib Bandung lewat siaran langsung atau Livestreaming di YouTube. Ucapan yang dilontarkan dianggap menghina Viking dan Suku Sunda.

Klarifikasi Akun Resbob

Setelah viral, Resbob akhirnya memberikan klarifikasi dan permintaan maaf. Ia menjelaskan bahwa ucapan yang dilontarkannya bukanlah bentuk ujaran kebencian. Ia mengklaim bahwa dirinya sejak kecil diasuh oleh keluarga Sunda, sehingga tidak memiliki niat untuk menghina suku tersebut.

Resbob juga menyampaikan bahwa ia dibesarkan oleh ibu sambung yang berasal dari Tasikmalaya dan dididik oleh tokoh besar Sunda. Ia menegaskan bahwa ia tidak pernah memiliki masalah atau kebencian terhadap warga Sunda.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan