Khawatir Ketahuan Selingkuh dengan Sahabat Calon Istri, Bripda Seili Akui Bunuh Dilla

Khawatir Ketahuan Selingkuh dengan Sahabat Calon Istri, Bripda Seili Akui Bunuh Dilla

Pengakuan Mengejutkan Oknum Polisi yang Membunuh Kekasih Gelap

Pengakuan mengejutkan datang dari Bripda Muhammad Seili (20), seorang oknum polisi yang tega membunuh kekasih gelapnya, Zahra Dilla (20), seorang mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, ia mengungkapkan rasa takut dan cemas karena hubungan terlarangnya dengan korban bisa diketahui oleh calon istrinya.

Bripda Seili akan melangsungkan pernikahan pada 26 Januari 2026 mendatang. Oleh karena itu, ia sangat khawatir jika hubungannya dengan Zahra Dilla sampai ke telinga sang calon istri. Bahkan, korban merupakan sahabat dekat dari calon istrinya, sehingga membuat situasi semakin memicu ketakutan dalam diri pelaku.

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, menjelaskan bahwa motif pembunuhan ini muncul akibat emosi yang memuncak setelah terjadi cekcok antara keduanya. Pelaku panik karena takut perbuatannya menyetubuhi korban diketahui oleh calon istrinya. Hal ini memicu tindakan tidak terkendali yang akhirnya menyebabkan kematian korban.

Kronologi Pembunuhan

Peristiwa bermula saat pelaku dan korban bertemu di kawasan perempatan Mali-Mali sekira pukul 20.00 WITA. Korban menggunakan sepeda motor sementara pelaku menggunakan mobil. Setelah bertemu, sepeda motor korban diparkir di sebuah minimarket sekitar lokasi pertemuan. Keduanya kemudian melanjutkan perjalanan menggunakan mobil milik pelaku menuju tempat wisata Bukit Batu, sekitar pukul 21.00 WITA.

Sekitar pukul 23.00 WITA, keduanya berpindah ke Landasan Ulin Banjarbaru. Di sana, pelaku sempat mampir ke rumah saudaranya karena telepon dari calon istrinya yang terus-menerus membuatnya merasa perlu membuat alibi.

Setelah itu, pelaku dan korban melanjutkan perjalanan menuju Banjarmasin. Pada dini hari Rabu (24/12/2025), mereka berhenti di Jalan A Yani Km 15, Gambut. Di lokasi tersebut, keduanya melakukan hubungan intim. Setelahnya, terjadi cekcok antara keduanya.

Pelaku takut jika perbuatan tersebut diketahui oleh calon istrinya, sehingga ia memilih untuk mencekik korban hingga tak sadarkan diri. Akibatnya, korban meninggal dunia.

Penemuan Jasad dan Penangkapan Pelaku

Setelah mengetahui korban meninggal, pelaku berniat membuang jasadnya ke sungai. Namun, setiba di lokasi, pelaku melihat gorong-gorong dalam kondisi terbuka. Hal ini membuatnya berubah pikiran dan memasukkan jasad korban ke dalam gorong-gorong tersebut.

Jasad korban ditemukan di saluran drainase atau got, tepat di halaman Gedung Kampus S2 Ilmu Hukum STIHSA Banjarmasin, Rabu (24/12/2025) pagi. Warga menemukan jasad korban sekitar pukul 07.30 WITA dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP serta Pasal 365 KUHP.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan