Masalah KIPK yang Menimbulkan Keluhan di Kalangan Mahasiswa
Belakangan ini, muncul banyak keluhan di media sosial mengenai dugaan penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK) yang salah sasaran. KIPK adalah bantuan negara yang dirancang untuk mahasiswa dari kalangan prasejahtera. Namun, di media sosial, ramai temuan mengenai penerima KIPK justru mahasiswa dari kalangan dengan kemampuan ekonomi berada.
Berdasarkan data Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) tahun 2024, Kemendikbudristek menggelontorkan anggaran sebesar Rp13,9 triliun untuk KIPK dengan target sasaran 985.577 mahasiswa. Angka ini naik signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Salah satu mahasiswa yang diduga menjadi korban KIPK salah sasaran adalah Viola (21). Mahasiswa Universitas Padjadjaran itu ditolak saat mengajukan KIPK. "Kalau salah sasaran, kesempatan kami untuk berkembang jadi hilang karena harus sibuk mencari biaya kuliah," ujar Viola kepada Pikiran Rakyat beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Auli, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bandung (UMB) yang juga ditolak pengajuan KIPK-nya, menceritakan pengalaman pahit "digantung" tanpa kejelasan informasi. "Saya merasa digantung tanpa tahu kuota sebenarnya berapa, sampai akhirnya ditolak tanpa alasan yang transparan," kata Auli. Ia bahkan skeptis mengadukan ini tidak akan berbuah apa-apa selain kekecewaan.
Ketua BEM UMB (Kabem) menyoroti hal serupa. Menurutnya, ketidakterbukaan kampus mengenai jumlah kuota membuat mahasiswa tidak bisa mengukur peluang mereka. "Transparansi kuota seringkali tertutup. Mahasiswa tidak tahu seberapa besar peluang mereka, dan ketika pencairan lamban, mereka yang paling terdampak," ujarnya.
Miskin tapi Bisa Beli Mobil dan Motor
Terkait keterlambatan pencairan dana yang sering dikeluhkan, Dr. Lukman, Ketua LLDIKTI wilayah 4, menjelaskan bahwa kesalahan tidak selalu di pusat. "Kadang masalahnya ada di pimpinan kampus yang lama menandatangani berkas, atau administrasi internal kampus yang bermasalah, sehingga dana tertahan," katanya.
Syarat untuk menjadi penerima KIPK cukup ketat. Mengacu pada Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024, prioritas utama diberikan kepada pemegang KIP sekolah, penerima bansos (PKH/KKS), anak panti asuhan, atau mereka yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) desil 1-3.
Jika calon mahasiswa tidak memiliki "kartu" tersebut, mereka masih bisa mendaftar dengan syarat ekonomi yang spesifik: pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000 per bulan atau jika dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000 per kepala.
Dr. Lukman mengakui bahwa di lapangan, terdapat anomali sejumlah mahasiswa lolos dari saringan angka-angka tersebut. "Di dalam pelaksanaannya, ada penyimpangan. Ternyata mahasiswa penerima KIPK memakai motor atau mobil, menunjukkan kemampuan ekonomi yang cukup, padahal syaratnya untuk yang tidak mampu," ujarnya.
Disorientasi Sosial dan Metode Validasi yang Tidak Efektif
Sementara itu, pengamat kebijakan pendidikan, Prof Cecep Darmawan, menyebut fenomena ini sebagai disorientasi sosial. "Mahasiswa kadang memaksakan 'gaya hidup' hedonis, bukan 'gaya kuliah'. Mereka ingin terlihat mampu secara sosial, tapi menggunakan bantuan untuk orang miskin," ujarnya.
Tim Kemahasiswaan Universitas Muhammadiyah Bandung (UMB) mengakui tantangan yang cukup berat dalam memvalidasi kondisi ekonomi secara faktual. Meski prosedur mencakup wawancara dan kunjungan ke rumah (home visit), keterbatasan waktu dan sumber daya sering kali memaksa pihak yang memverifikasi menggunakan metode alternatif.
"Fisik rumah tinggal kadang kita cek melalui video call atau pengecekan acak," kata perwakilan kemahasiswaan UMB. Celah digital ini memungkinkan pendaftar memanipulasi atau meminjam lokasi yang tampak sederhana demi lolos seleksi.
Aysha Fajrin (21), seorang mahasiswa Universitas Padjadjaran yang tertolak KIPK, menyayangkan metode yang terlalu administratif ini. Ia mengatakan, metode tersebut memang sangat berpotensi untuk disiasati oleh oknum calon mahasiswa. "Harusnya ada survei langsung ke lapangan yang lebih detail, tidak hanya wawancara, supaya tidak ada isu salah sasaran di mana yang mampu malah menerima, dan yang benar-benar butuh justru tertolak," tuturnya.
Sanksi dan Evaluasi yang Ketat
Meski celah kecurangan masih ada, bukan berarti tidak ada preseden penindakan tegas. Inu, Direktur Kemahasiswaan Unpad, menceritakan pengalaman ketika menindak kasus pemalsuan data yang pernah terjadi di tingkat fakultas. Saat itu, temuan di lapangan menunjukkan mahasiswa yang mengaku tidak mampu ternyata berasal dari keluarga berada.
"Cara saya menertibkan adalah yang memutus KIPK-nya. Kemudian mahasiswa itu diminta untuk mengembalikan semua pembiayaan yang pernah dia terima," kata Inu. Tidak berhenti di situ, mahasiswa yang terbukti curang tersebut juga diwajibkan membayar kewajiban UKT (Uang Kuliah Tunggal) secara normal sesuai kemampuan finansial asli keluarganya.
"Artinya UKT-nya dihitung ulang, kemudian dia diminta untuk melunasi UKT-nya itu," katanya. Langkah tegas berupa pengembalian dana negara ini menjadi bukti bahwa manipulasi data memiliki konsekuensi finansial yang berat, bukan sekadar sanksi administratif belaka.
Senada dengan Unpad, Tim Kemahasiswaan Universitas Muhammadiyah Bandung (UMB) juga menerapkan kebijakan pengawasan ketat pasca-penerimaan. Mereka mengatakan, evaluasi berkala dilakukan dengan melibatkan Prodi dan Akademik. Jika ditemukan indikasi ketidaklayakan, baik dari sisi akademik (IPK anjlok/jarang kuliah) maupun gaya hidup (attitude tidak bagus), sanksi tegas akan diberikan.
"Ketika ada rekomendasi itu [dari hasil evaluasi], ya kita akan berhentikan."
Dilema Institusi: Kuota Terbatas, Peminat Banyak
Prof. Cecep Darmawan, menyoroti realitas pahit yang dihadapi kampus, terutama perguruan tinggi swasta (PTS). "Membebankan verifikasi faktual sepenuhnya pada otonomi kampus itu berat, terutama bagi PTS yang dananya terbatas," katanya. Melakukan kunjungan rumah (home visit) ke ratusan atau ribuan pendaftar yang tersebar di berbagai daerah membutuhkan biaya dan tenaga kerja yang masif, yang sering kali tidak dimiliki oleh tim kemahasiswaan.
Dr. Lukman juga menambahkan bahwa selain verifikasi, kampus terbebani oleh administrasi pelaporan yang ketat. Keterlambatan atau kesalahan sedikit saja bisa berujung sanksi bagi institusi. Artinya, kampus berjuang di dua front sekaligus: melawan manipulasi mahasiswa dan memenuhi tuntutan administrasi birokrasi pusat yang kaku.
Mengatasi masalah ini, Prof. Cecep menyarankan pemerintah mengevaluasi SOP (Standar Operasional Prosedur) verifikasi yang baku dan ketat bagi seluruh PTN dan PTS. Standar "miskin" tidak boleh diterjemahkan berbeda-beda antar kampus.
Sementara itu, Ketua BEM UMB menyarankan pelibatan akti organisasi mahasiswa (Ormawa) dalam verifikasi. "Teman sebaya lebih tahu kondisi asli temannya. Dosen mungkin bisa dibohongi dengan data kertas, tapi teman sekelas tahu siapa yang pulang naik mobil dan siapa yang benar-benar kesulitan makan," katanya.
Pihak kampus juga diwajibkan untuk memaparkan transparansi kuota dimulai pada saat sesi pendaftaran hingga terbitnya kelulusan siapa saja yang menerima KIP Kuliah.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar